- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tanah Bersertifikat Waru Subuh Dikalahkan Bukti Pembayaran Pajak


TS
mnotorious19150
Tanah Bersertifikat Waru Subuh Dikalahkan Bukti Pembayaran Pajak

TATOR, PEDOMANMEDIA - Kisah sedih menimpa Waru Subuh, warga Kelurahan Buntu Burake, yang harus melihat rumahnya dirobohkan alat berat setelah kalah dalam sengketa tanah. Meski memiliki sertifikat tanah sejak tahun 2000, Waru Subuh dikalahkan oleh penggugat yang hanya bermodal bukti pembayaran pajak.
Berdasarkan perkara nomor 6/Pdt.G/2022/PN Makale, ahli waris Tongkonan KUA di Kelurahan Buntu Burake, yaitu Veronicus I. Bittikaka, Debora Maun Bittikaka, Alfrida Bittikaka, Mega Yabes Ratte Lembang, dan Bernadus Bittikaka, mengajukan gugatan terhadap Waru Subuh, Amir Subuh, Ruding Subuh, dan Badan Pertanahan Tana Toraja.
Para penggugat menuduh tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terhadap objek sengketa yang ditempati para tergugat.
Penggugat berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Makale, Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Mahkamah Agung RI, yang akhirnya mengakibatkan eksekusi pengosongan lahan. Objek sengketa mencakup lima rumah dan tanaman produktif milik para tergugat.
Kuasa hukum tergugat, Asarias Tulak, menguraikan beberapa alat bukti yang menjadi dasar kepemilikan tergugat atas objek sengketa tersebut. Penggugat hanya melampirkan salinan bukti pembayaran pajak sejak 2018 hingga 2021 atas nama Dua' Bai' dan bukti pembayaran pajak sejak 2002 hingga 2017 atas nama Ruruk Buri, serta fotokopi pemblokiran sebidang tanah dari Pertanahan tahun 2021 sebagai bukti kepemilikan.
Sementara itu, Waru Subuh dkk. memiliki sertifikat tanah sejak tahun 2000 atas nama I. Subuh dan salinan pembayaran pajak sejak tahun 1960. Asarias Tulak menjelaskan bahwa nenek leluhur para tergugat, Ne' Sandiku' dari Tongkonan Batu Burake, menempati objek sengketa sejak tahun 1900. Dari Ne' Sandiku' lahir keturunan bernama Becce' (Indo' Kiba') yang menempati objek sengketa sejak 1960 hingga 1987, kemudian pada tahun 1988 hingga 2024 objek sengketa didaftarkan atas nama I. Subuh dan pada tahun 2000 terbit sertifikat (SHM) atas nama I. Subuh.
Namun, bukti pembayaran pajak yang dimasukkan oleh penggugat tidak tercatat dalam peta blok Dispenda dan Kelurahan Buntu Burake, serta bukti pembayaran pajak tersebut hanya ada sejak 2018.
Kuasa hukum tergugat, Asarias Tulak, juga menyebutkan bahwa berdasarkan permohonan gugatan yang diajukan oleh penggugat, mereka berasal dari Tongkonan KUA, keturunan Ne' Maun, yang menurut penggugat didirikan oleh Ne' Mago' dan diteruskan oleh Ne' Maun. Namun, hasil keputusan Lembaga Adat Hakim Pendamai pada tahun 2015 menyatakan bahwa objek sengketa adalah tanah Tongkonan Batu karena Ne' Mago' adalah keturunan Tongkonan Batu.
Asarias Tulak mengaku akan terus melakukan upaya hukum untuk melawan keputusan ini. Sementara itu, Waru Subuh berharap bantuan dari Presiden Jokowi untuk mencari keadilan atas kasus ini.
"Saya berharap mendapatkan bantuan dari Presiden Jokowi untuk mencari keadilan atas apa yang menimpa saya," ujar Waru Subuh, Rabu (18/07/2024).
Ia menyatakan bahwa tanah ini adalah satu-satunya lahan mereka untuk tempat tinggal dan merasa dirampas oleh mafia tanah. Waru Subuh juga menyebut bahwa saksi-saksi dalam kasus ini adalah kepala lingkungan dan penagih pajak pada masanya.
"Tanah ini adalah satu-satunya lahan tempat tinggal kami, dan lahan kami dirampas oleh mafia tanah," katanya.
Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Redaksi
pedoman.media
Quote:
Diubah oleh mnotorious19150 26-07-2024 23:18






aldonistic dan 7 lainnya memberi reputasi
8
865
41


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan