Kaskus

News

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Pendidikan Pesantren Disebut Sudah Dijamin UU, Tak Perlu Ujian Kesetaraan
Pendidikan Pesantren Disebut Sudah Dijamin UU, Tak Perlu Ujian Kesetaraan

Jakarta -

Majelis Masyayikh menyatakan pendidikan Pesantren secara sah telah mengantongi pengakuan negara, dan menjadi jaminan kesetaraan setelah diundangkannya UU nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan ini, pihak yang tidak mengakui dan menolak legalitas ijazah pesantren jelas akan berhadapan dengan hukum.

Hal ini diutarakan Majelis Masyayikh saat menggelar acara Workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren di Hotel Cityloog Tebet, Jakarta Selatan (10/7) hingga tiga hari ke depan. Acara ini dihadiri oleh 56 undangan yang terdiri dari Majelis Masyayikh, penulis dokumen, reviewer, perwakilan dari Kementerian Agama RI.

Sekretaris Majelis Masyayikh KH Muhyiddin Khotib menjelaskan dokumen sistem penjaminan mutu internal dan eksternal pendidikan formal pesantren nantinya akan menjadi acuan pendidikan formal pesantren dalam menerapkan sistem penjaminan mutunya.

"Ketika negara ini belum lahir, Pesantren setidaknya sudah melakukan pemberantasan buta huruf, terutama menjadikan sadar sebagai orang yang beragama. Ini sudah bermula jauh sebelum Indonesia lahir. Tetapi bentuk pengakuan dari negara baru muncul tahun 2019 melalui Undang-Undang Pesantren No. 18 Tahun 2019," ujar Muhyiddin dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).

Kalangan pesantren, tambah Muhyiddin, telah memiliki legalitas yang jelas dan derajat status yang sama dengan pendidikan formal lainnya. Menurutnya, tidak boleh ada lagi pihak-pihak yang mempermasalahkan legalitas ijazah pendidikan pesantren.

Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, jelasnya, penyelenggaraan pendidikan pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional dalam sistem pendidikan nasional.

"Dokumen ini akan mengatur makanisme penjaminan mutu pendidikan formal pesantren. lulusannya setara dengan MI, SD hingga perguruan tinggi," tambah Muhyiddin.

Pengasuh Pesantren Al-Anwar Sarang, KH Abdul Ghofur Maimoen mengatakan kini pesantren tak lagi menghadapi isu rekognisi negara, akan tetapi kualitas lulusannya. Menurutnya, inilah fungsi sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren yang sedang disusun Majelis Masyayikh.

"Segala hal yang terkait dengan pendidikan pesantren itu tidak boleh ditinggalkan kekhasannya. Undang-undang pesantren telah memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat," ungkap Ghofur yang juga anggota Majelis Masyayikh.

Ghofur meminta semua pihak memahami substansi UU No 18 tentang Pesantren, yang memberikan derajat setara tanpa harus mengikuti ujian persamaan Kemendikbud atau Kemenag antara pendidikan formal dan nonformal pesantren. Alumni pesantren secara terbuka berhak mengakses jenjang pendidikan dan pekerjaan tanpa harus khawatir ditolak persoalan administratif.

"Secara umum alumni pesantren dan sekolah umum derajatnya sama, yang membedakan hanya pada pilihan spesialisasi atau kompetensi bidang. Yang menyebabkan alumni pesantren tidak lolos seleksi adalah ujian, bukan syarat administratif atau legalitas ijazah, itu perlu dipahami betul oleh semua pihak," pungkasnya.

detik.com
Quote:
Diubah oleh mnotorious19150 12-07-2024 10:11
aku.hamil.masAvatar border
replykegptAvatar border
brucebanner23Avatar border
brucebanner23 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
410
50
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan