- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Guru Sertifikasi Kabupaten Lombok Tengah Dipungut Zakat


TS
User telah dihapus
Guru Sertifikasi Kabupaten Lombok Tengah Dipungut Zakat

(Suara NTB) Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) akan memungut zakat profesi bagi guru-guru penerima sertifikasi mulai tahun depan. Hasil pemungutan zakat tersebut selanjutnya akan diserahkan dan dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Loteng. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Loteng, H. Lalu Idham Halid kepada Suara NTB, Rabu, 21 Desember 2022.
“Payung hukumnya sudah disiapkan berupa Perbup (Peraturan Bupati). Dan, saat ini masih tahap sosialisasi kepada guru-guru penerima tunjangan sertifikasi,” terangnya, usai sosialisasi zakat profesi oleh Baznas Loteng, di kantor Bupati Loteng.
Semula rencana pemungutan zakat profesi bagi guru sertifikaai tersebut dimulai tahun 2022 ini. Namun karena ada permintaan untuk disosialisasikan terlebih dahulu, sehingga kebijakan tersebut baru akan dimulai tahun depan. “Tidak ada yang menolak sebenarnya. Tapi mungkin perlu disosialisasikan kepada guru-guru terlebih dahulu supaya ada pencerahan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, potensi zakat dari zakat profesi guru sertifikasi di Loteng cukup besar. Di mana ada 3.615 guru yang memperoleh tunjangan sertifikasi. Dengan total anggaran sertifikasi mencapai Rp150 miliar lebih per tahun. Jika masing-masing guru sertifikasi dipungut zakat profesinya sebesar 2,5 per tahun, maka diperoleh zakat sebesar Rp4 miliar per tahun. Angka tersebut cukup besar untuk bisa mendongkrak nilai zakat yang dikumpulkan oleh Baznas Loteng.
Dengan begitu, akan semakin banyak program bagi kaum duafa dan yatim piatu yang bisa dibiayai oleh Baznas Loteng. Bahkan sekiranya Baznas bisa membantu untuk memperbaiki sekolah-sekolah yang rusak di Loteng, tentu akan lebih bagus lagi. Tapi tetap harus melihat dasar hukum dan aturanya.
Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas Loteng, Ustadz Makrif, menegaskan tidak semua guru sertifikasi akan dipungut zakat profesinya. Hanya yang sudah memenuhi ketentuan nilai kena zakat yang akan dipungut. Karena ada ketentuan pemungutan zakat sesuai kaedah agama.
“Yang jelas ini masih kita sosialisasikan,” ujarnya. Pihaknya berharap kebijakan tersebut bisa secepatnya dilaksanakan. Lagi pula hasil pemungutan zakat dikelola semaksimal mungkin bagi masyarakat yang membutuhkan. (kir)
Sumber
Baru juga mau dapat kenaikan gaji karena sertifikasi udah DIPAKSA "nyetor" ke Ulamak. Padahal banyak banget keluarga, tetangga dan masyarakat sekitar yang lebih layak dibantu dibanding disumbang ke Ulamak.

Quote:
Diubah oleh User telah dihapus 24-12-2022 04:06






muhamad.hanif.2 dan 7 lainnya memberi reputasi
6
1.4K
54


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan