- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mantan Pengurus MUI Zain An Najah Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Terorisme


TS
User telah dihapus
Mantan Pengurus MUI Zain An Najah Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Terorisme

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zain An Najah divonis tiga tahun penjara terkait kasus terorisme.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/12/2022).
Zain dianggap Majelis Hakim terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Zain An Najah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar Hakim Ketua dalam persidangan.
Selaini itu, Zain juga diputuskan untuk membayar biaya perkara.
"Mengadili terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5.000 rupiah," ujar hakim.
Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 17 saksi fakta, lima saksi ahli, dan empat saksi yang meringankan selama proses persidangan.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Zain hukuman tiga tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Pengurus MUI Zain An Najah Divonis 3 Tahun Penjara terkait Kasus Terorisme, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/19/mantan-pengurus-mui-zain-an-najah-divonis-3-tahun-penjara-terkait-kasus-terorisme.
Berapapun jumlah vonisnya, Mantab...

Quote:
Diubah oleh User telah dihapus 20-12-2022 12:05






Proloque dan 13 lainnya memberi reputasi
14
1.6K
38


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan