- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aturan Menag Pidanakan Siulan-Tatapan Bernuansa Seksual, Apa Ukurannya?


TS
User telah dihapus
Aturan Menag Pidanakan Siulan-Tatapan Bernuansa Seksual, Apa Ukurannya?
Jakarta - Peraturan Menteri Agama terbaru menyatakan siulan dan tatapan bernuansa seksual dapat dipidana. Apa ukuran yang dapat menentukan bahwa siulan dan tatapan orang merupakan siulan dan tatapan bernuansa seksual atau tidak? Kementerian Agama (Kemenag) memberi penjelasan.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. PMA tentang kekerasan seksual ini diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober lalu.
Pasal 5 di PMA ini mengatur bentuk-bentuk kekerasan seksual baik verbal, fisik, nonfisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Tindakan-tindakan yang digolongkan sebagai kekerasan seksual dicantumkan pada ayat 2 pasal tersebut, salah satunya adalah 'siulan dan tatapan bernuansa seksual'.

Pasal 5
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
b. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
c. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu , mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
d. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
e. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
f. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
g. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban;
h. Melakukan percobaan rudapaksaan;
i. Melakukan rudapaksaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
j. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual;
k. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;
l. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual;
m. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
n. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;
o. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual; dan/atau
p. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PMA tentang kekerasan seksual ini berlaku pada satuan pendidikan di bawah Kemenag termasuk pendidikan formal, nonformal, dan informal, meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Apa ukurannya?
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi menjelaskan bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA tersebut mencakup kekerasan seksual verbal, nonfisik, fisik, dan via teknologi. Lantas bagaimana dengan siulan?
"Adapun siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur melecehkan yang mengganggu kenyamanan," kata Zainut kepada detikcom, Rabu (19/10/2022).
PMA tentang kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Kemenag ini punya perspektif korban. Maka, ukuran suatu siulan dan tatapan tertentu bernuansa seksual atau tidak ditentukan oleh korban. Ukurannya adalah kenyamanan korban. Bila korban tidak nyaman, berarti itu adalah bernuansa seksual.
"Siulan bernuansa seksual yang membuat korban menjadi tidak nyaman menurut saya sudah merupakan definisi tertentu. Dalam kasus kekerasan seksual, perspektif korban itu penting," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenag, Anna Hasbie, dihubungi terpisah. Dia menjelaskan, siulan bernuansa seksual sama saja dengan 'cat calling'.
"Petunjuk teknis yang menjadi turunan PMA ini memang sedang disusun saat ini," kata Anna.
Baca artikel detiknews, "Aturan Menag Pidanakan Siulan-Tatapan Bernuansa Seksual, Apa Ukurannya?" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6356171/aturan-menag-pidanakan-siulan-tatapan-bernuansa-seksual-apa-ukurannya.
Menteri Agama Overdosis.. Ngurusi moral nggak penting malah akan mempidanakan... Mungkin secara halus menteri agama ingin menerapkan "Adab Islami" di kalangan masyarakat dibalut dengan Peraturan Menteri.
Kalo dipikir pikir apa sih prestasi yakut ini? Gereja Cilegon Gagal, Mengatur TOA juga gagal.. pada akhirnya dia hanya pejabat formalitas doang sama kek Wapres Syariah yang kebetulan sama-sama dari NgaNU...

Quote:
Quote:
Quote:
Diubah oleh User telah dihapus 21-10-2022 13:23


muhamad.hanif.2 memberi reputasi
-1
1.8K
33


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan