Hukuman Mati dan Kebiri di Indonesia. Gimana Caranya?
TS
polkar
Hukuman Mati dan Kebiri di Indonesia. Gimana Caranya?
GanSis... Masih inget sama kasus ini kan? Guru pesantren di Bandung rudapaksa
12 muridnyaselama 5 tahun!
Maapin ini gambar bukan video
Sekarang, kasus ini udah ada updatenya nih Gan. Si pelaku Herry Wiryawan dituntut hukuman matisekaligus kebiri! Cekidot!
Spoiler for Sumber: Tempo.co:
TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa pemerkosa terhadap 13 santriwati Herry Wirawan, 36 tahun, dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya yang menyebabkan para korban hamil dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 Januari 2022.
Selain itu, Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.
"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep.
Menurutnya, pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.
"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," tuturnya. Dan yang menurutnya paling berat, yakni Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut. "Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ujar dia.
Terdakwa pemerkosa Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Moga aja dapet hukuman setimpal yah!
==================================
Sekarang ane mau tanya nih, GanSis udah pada tau belom hukuman mati sama kebiri di Indonesia tuh masing-masing caranya gimana? Dikelitikin sampe abis napas? Kelaminnya diiket karet? Atau gimana???
Coba komeng deh Gan caranya gimana. Nanti jawaban GanSis
ane pajang di sini!
Stay safe stay healthy ya Gan!
Quote:
Original Posted By Nabi.ga.pede►modal piso 1 aja utk kebiri buat pedo
Original Posted By billyns►dihukum kebiri sih keenakan. di penjara seumur hidup aja, suntik testoteron tiap bulan, setelkan film2 'biru' 16 jam/hari sesuai genre yang dia suka. dalam hitungan bulan pasti sudah depresi berat.
kalau dikebiri untuk dihukum mati atau hukuman seumur hidup, nggak ada guna. kebiri berguna kalau dia ke depan akan ada kemungkinan dibebaskan.
Quote:
Original Posted By nomorelies►Utk kebiri,,ga perlu pake kimia..langsung kapak organ nya tanpa bius.