- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pakar Hukum Internasional Sebut Eks Tentara ISIS Bukan Lagi WNI


TS
LordFaries
Pakar Hukum Internasional Sebut Eks Tentara ISIS Bukan Lagi WNI

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan warga negara Indonesia pendukung Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS telah kehilangan kewarganegaraannya. Terlepas dari pengakuan internasional ISIS sebagai negara, menurut dia, Undang-Undang mengatur mencabut kewarganegaraan bagi WNI yang terlibat dalam dinas tentara asing.
Bila mencermati Pasal 23 ayat (d) UU Kewarganegaraan, kata Hikmahanto, pembentuk UU sangat cermat menangkap kekisruhan apa yang dimaksud dengan negara. Oleh karenanya pembentuk UU tidak menggunakan istilah negara dalam rumusan Pasal 23 huruf (d). “Yang digunakan adalah istilah dinas tentara asing,” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Februari 2020.
Hikmahanto memperkuat argumennya dengan undang-undang lain yakni Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan dan Pembatalan Kewarganegaraan. Ia menyebut pendukung ISIS kehilangan status WNI karena ISIS adalah pemberontak dari pemerintahan yang sah.
Hikmahanto mengatakan salah satu tujuan ISIS adalah menggulingkan pemerintahan yang sah di Suriah dan Irak. Maka menurutnya para WNI yang tergabung dalam ISIS sebenarnya masuk dalam kelompok pemberontak di suatu negara. “Oleh karenanya secara otomatis WNI yang tergabung dalam tentara ISIS akan kehilangan kewarganegaraannya.”
Soal kewarganegaraan pendukung ISIS hilang karena bergabung dengan ISIS atau tidak, menjadi perdebatan publik. Perdebatan ini bermuara pada konsep negara yang diakui. Karena ISIS tak dianggap sebagai sebuah negara oleh masyarakat internasional maka banyak yang menganggap kewarganegaraannya tidak gugur.
Menurut Hikmahanto soal pengakuan negara ini memang bisa diperdebatkan. Seperti Israel yang diakui Amerika Serikat namun tidak diakui Indonesia. Begitu pula dengan yang terjadi di Taiwan. “Menjadi pertanyaan bila ada WNI yang bergabung dengan tentara Israel apakah ia akan kehilangan kewarganegaraannya? Ini mengingat Israel bukanlah negara menurut Indonesia.”
https://nasional.tempo.co/read/13069...i/full?view=ok
Termasuk OPM dan Rekrutan Blue Army di mari.

Quote:
Diubah oleh LordFaries 13-02-2020 10:53






4iinch dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.2K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan