Pengamat: Kalau Perlu Jokowi Bersimpuh Di Kaki Amien Rais
TS
tanah.liat
Pengamat: Kalau Perlu Jokowi Bersimpuh Di Kaki Amien Rais
RMOL. Pendukung Presiden Jokowi keberatan dengan syarat yang diajukan mantan Ketua MPR, Amien Rais untuk bertemu di kediamannya.
"Semestinya para pendukung Jokowi menyadari tawaran syarat ini sangat ringan," ujar pengamat politik dan hukum, Martimus Amin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/6).
Apalagi, lanjut dia, untuk memuluskan kepentingan Jokowi yang besar yakni mempertahankan posisi jabatan presidennya untuk terpilih kembali dua periode.
"Jangankan menyambangi kediaman kalau perlu Jokowi bersimpuh dan mencium kedua kaki Amin Rais. Tidak mengapa hal itu ia lakukan karena Amin Rais adalah tokoh besar," cetusnya.
Anggap saja, sambung Martimus, simpuh kaki ini sebagai permohonan ampun dosa-dosa Jokowi yang telah banyak menipu rakyat.
Menurutnya, Jokowi juga dapat melakukan hal serupa kepada Imam Besar Front Pemuda Islam, Rizieq Shihab dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, orang yang notabene telah mengangkar harkat martabatnya namun secara gamblang ia khianati.
"Mudah-mudahan dengan melaksanakan acara simpuh kaki ini cita-cita Jokowi mulus menjadi presiden dua periode," ucapnya.[wid]
RMOL. Pasal 33 UUD 1945 tidak jelas. Terlihat sekali terjadi disorientasi dalam pasal ini pasca amanedemen keempat.
Demikian disampaikan Sukardi Rinakit, Direktur Soegeng Sarjadi Syndicate dalam diskusi di Jakarta Desain Centre, Slipi, hari ini.
"Pasal 33 ayat 1,2,3 ideologinya jelas. Namun tapi di ayat 4 (dan 5) tidak konsisten. Jadi, siapapun yang menjadi pemimpin akan tarik kanan tarik kiri," katanya.
Untuk diketahui, ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 berbunyi; 'Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.'
Sementara itu, ayat dua, pasal yang sama berbunyi; 'Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.'
Di ayat tiga; 'Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.'
Pada ayat empat; 'Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.'
Dan ayat lima berbunyi; 'Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-undang.'
PUBLICANEWS, Jakarta - Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengingatkan Amien Rais saat menjabat Ketua MPR pada 1999. Saat itu dilakukan amandemen Pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian negara.
Hendrawan juga mengungkit sejumlah UU yang paling liberal diloloskan saat ketua panitia khusus (pansus) dan panitia kerja (panja) dijabat kader PAN.
"Hanya saja, yang pantas kita sesali, sejumlah UU yang paling liberal, ketua Pansus atau Panja-nya malahan teman-teman dari PAN," ujar Hendrawan di Gedung DPR, Jumat (11/5).
Menurutnya, elit bangsa sebaiknya bisa bekerja bersama mencerdasakan bangsa. Hendrawan mengatakan saling tuding tidak akan menyelesaikan masalah.
Pernyataan anggota Komisi I DPR ini menyusul pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais yang menyebut Indonesia adalah bangsa pekok (bahasa Jawa) alias bodoh lantaran penerapan UU Migas yang dinilainya proasing.
Mantan Ketua MPR ini mencontohkan Pabrik Pupuk Iskandar Muda di Aceh berhenti beroperasi karena tidak mendapatkan suplai bahan bakar penggerak mesin. Sebaliknya gas malah dikirim ke Tiongkok, Taiwan, dan Singapura.
"Ini mesti bangsa pekok (bodoh)," ujar Amien, menyindir.
Ia mengatakan hal itu saat mengisi ceramah di Masjid Muthohirin Yogyakarta, Kamis (10/5). Sebelumnya, Amien juga mengungkap kekesalannya dengan menyebut pemimpin sontoloyo.
Kritikan sontoloyo disampaikan Amien karena menilai pemimpin yang tidak memikirkan rakyatnya namun malah menjadi agen kekuatan tenaga asing. Amien mengatakan hal itu usai berceramah di Banjarnegara, Minggu (6/5) lalu. (feh)