- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polri Minta Revisi UU Terorisme Segera Diselesaikan


TS
Atlantis_Dell
Polri Minta Revisi UU Terorisme Segera Diselesaikan
Quote:
Original Posted By Atlantis_Dell►Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) sebenarnya mengaku telah memantau pergerakan kelompok teroris yang ada di Tanah Air. Namun, kelompok teroris masih saja berhasil menjalankan aksinya dan menimbulkan korban jiwa.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, hal tersebut disebabkan oleh Undang-undang Teroris yang saat ini masih lemah. Polri tidak bisa melakukan tindakan sebelum adanya aksi.
"Jadi ini Undang-undang kita ini, sifatnya responsif. Kalau belum melakukan, belum bisa ditangkap," kata Setyo di Divhumas Mabes Polri, Minggu, 13 Mei 2018.
Polri, menurut Setyo, berharap agar revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme segera diselesaikan. Polri diharapkan diberi wewenang untuk melakukan tindakan guna mencegah aksi terorisme, dan apabila ditemukan bahan peledak dan senjata seharusnya dapat dikenakan UU teroris bukan hanya UU darurat saja.
"Kita berharap dalam Undang-undang teroris yang ini, Polri seharusnya diberikan wewenang upaya preventif. Kalau ada barbuk (barang bukti), ada bahan peledak, peluru tanpa izin, bisa dikenakan Undang-undang teroris. Kalau sekarang kan enggak," ujarnya.
Revisi Undang-undang Teroris, lanjut Setyo, diharapkan segera diselesaikan dituntaskan dan Polri diberi payung hukum untuk bisa melakukan tindakan upaya represif untuk preventif. Sehingga Polri bisa menangkap orang yang sudah memiliki bukti untuk melakukan tindakan teroris.
"Yang penting bagaimana melakukan represif untuk preventif. Memaksa untuk mencegah agar tak berkembang," ujarnya.

Sumber : https://www.viva.co.id/berita/nasion...a-diselesaikan
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, hal tersebut disebabkan oleh Undang-undang Teroris yang saat ini masih lemah. Polri tidak bisa melakukan tindakan sebelum adanya aksi.
"Jadi ini Undang-undang kita ini, sifatnya responsif. Kalau belum melakukan, belum bisa ditangkap," kata Setyo di Divhumas Mabes Polri, Minggu, 13 Mei 2018.
Polri, menurut Setyo, berharap agar revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme segera diselesaikan. Polri diharapkan diberi wewenang untuk melakukan tindakan guna mencegah aksi terorisme, dan apabila ditemukan bahan peledak dan senjata seharusnya dapat dikenakan UU teroris bukan hanya UU darurat saja.
"Kita berharap dalam Undang-undang teroris yang ini, Polri seharusnya diberikan wewenang upaya preventif. Kalau ada barbuk (barang bukti), ada bahan peledak, peluru tanpa izin, bisa dikenakan Undang-undang teroris. Kalau sekarang kan enggak," ujarnya.
Revisi Undang-undang Teroris, lanjut Setyo, diharapkan segera diselesaikan dituntaskan dan Polri diberi payung hukum untuk bisa melakukan tindakan upaya represif untuk preventif. Sehingga Polri bisa menangkap orang yang sudah memiliki bukti untuk melakukan tindakan teroris.
"Yang penting bagaimana melakukan represif untuk preventif. Memaksa untuk mencegah agar tak berkembang," ujarnya.

Sumber : https://www.viva.co.id/berita/nasion...a-diselesaikan
Quote:
Tambahan Berita
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mendesak DPR RI khususnya Komisi III segera merampungkan Rancangan Undang Undang Terorisme. Ini supaya kepolisian dapat bergerak sebelum teror terjadi.
"Revisi UU Terorisme segera rampung agar ada payung hukum tindakan untuk tindakan preventif," kata Setyo di Lobby Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Mei 2018.
Ia mengungkapkan UU Terorisme saat ini sifatnya baru memberikan kewenangan untuk melakukan penangkapan selama 7x24. Penangkapan juga boleh dilakukan usai tindakan teror terjadi.
RUU Terorisme, lanjut dia, merupakan ujung dari sulitnya polisi dengan cepat menindak terduga teroris yang telah terindikasi melakukan aktivitas terorisme.
Selain itu, dalam RUU Terorisme dapat memberikan kewenangan pada polisi melakukan penyelidikan terduga teroris yang terindikasi bergabung dengan kelompok jaring teror, kepemilikan senjata api dan peluru tidak berizin sesuai UU.
UU sifatnya responsif, para teroris tidak dapat ditangkap bila belum ada tindakan langsung," tambah dia.
Setyo berharap RUU yang telah setahun tidak menemui titik terang ini, dapat segara dirampungkan. Sehingga pihak kepolisian dapat mencegah jaringan teroris yang saat ini terindikasi muncul kembali ke permukaan.
"Kita harapkan segera diselesaikan dan diberikan payung hukum kepada petugas Polri untuk dapat melakukan upaya represif untuk preventif," pungkas dia.
Saat ini, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih dalam tahap pembahasan DPR. Salah satu yang menjadi hambatan yakni keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Sumber : Polri Desak DPR Rampungkan RUU Terorisme
Mabes Polri mengklaim pihaknya sebenarnya tidak pernah kecolongan dalam menangani tindak pidana terorisme. Polri hanya kekurangan instrumen yang menjadi pagar hukum untuk mengantisipasi tindakan teror. Untuk itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mendukung revisi Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana terorisme. Setyo berharap undang-undang tersebut mampu menjawab kekosongan hukum dalam pencegahan terorisme. "Kalau dibilang kok polisi kecolongan? Kita sudah tahu. Tapi ketika kita mau menjangkau tidak bisa memenuhi unsur hukum. Revisi ini kebutuhan.
Kita tidak bisa menjangkau ketika mereka menjadi radikal belum ada aturannya," kata Setyo saat diskusi bertajuk 'Membedah Revisi Undang-Undang Antiterorisme' di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/5/2017). Setyo mengatakan selama ini Densus 88 tidak bisa memberikan tindakan ketika ada latihan militer yang dilakukan para terduga terorisme yang mengarah kepada tindakan teror. Polri berharap Densus tidak lagi berbuat setelah ada tindakan teror namun bisa sebelum tindakan itu terjadi.
Lagi pula, kata Setyo, undang-undang yang ada saat ini sebelumnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ketika ada teror Bom Bali. Perppu tersebut diterbitkan untuk mengejar para pelaku teror Bom Bali. "Densus 88 sudah mempunyai orang-orang yang punya dan ada sejarah dengan terorisme. Tetapi ketika kita ingin menjangkau mereka, tidak ada payung hukum," kata Setyo. Sumber (3/5/2017)
Presiden Joko Widodo menilai aksi teror bom di dekat Halte TransJakarta Kampung Melayu, Jakarta Timur lantaran sistem pencegahan terorisme belum berjalan dengan baik. Karena itu, Presiden Jokowi menyerukan Revisi Undang-Undang Tentang Terorisme segera diselesaikan. "Oleh sebab itu kita ingin pemerintah dan DPR segera menyelesaikan Revisi Undang-Undang Anti Terorisme," ujar Persiden Jokowi yang didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla di lokasi ledakan, Kamis (25/5/2017) malam.
Menurutnya, Revisi UU Terorisme nantinya bisa menjadi landasan hukum aparat kepolisian dalam rangka pencegahan aksi terorisme. "Oleh sebab itu Pemerintah akan segera bersama-sama karena ini sebuah masalah yang mendesak melihat kejadian kemarin sehingga tadi sudah memerintahkan untuk Menko Polhukam segera menyelesaikan Revisi Undang-Undang Anti Terorisme ini agar aparat hukum mempunyai landasan yang kuat untuk bertindak," kata Jokowi. Tercatat 16 orang menjadi korban ledakan bom yang terjadi pada Rabu malam kemarin itu. Dari 16 korban, sebanyak 5 orang meninggal dunia, yaitu 2 terduga pelaku dan 3 polisi yang tengah berjaga di sekitar Terminal Kampung Melayu. Sumber Kamis (25/5/2017)
Markas Besar Polisi Republik Indonesia sepakat pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam penanggulangan tindak pidana terorisme. Pentingnya pelibatan TNI sudah terbukti dalam Operasi Tinombala saat menumpas gerakan separatis Mujahidin Indonesia Timur yang dipimpin Santoso. "Kita sudah melihat di Operasi Tinombala di Poso, dimana 'beyond police capacity (di luar kapasitas polisi). Jadi kalau sudah melebihi kapasitas kemampuan kepolisian, TNI harus berperan di situ. Yang nembak Santoso itu siapa? Yang nembak Santoso itu TNI. Jadi, tidak ada masalah," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/5/2017).
Walau demikian, pelibatan unsur TNI dalam revisi Undang-Undang Terorisme harus diatur secara jelas. Misalnya kata dia, polisi tidak memiliki kemampuan mengejar teroris yang bersembunyi di gunung atau hutan. Nah, di wilayah tersebut, TNI dilibatkan. "Contoh ini adalah kemampuan kepolisian di gunung dan hutan. Kita tidak punya kemampuan itu. Oleh karena itu kemampuan itu yang punya TNI, TNI yang bermain," kata dia. Sekadar informasi, pembahasan Revisi Undang-Undang Antiterorisme kini menyisakan 45 Masalah daftar Investaris Masalah (DIM). Pasal-pasal tersebut diklasifikasikan sebagai pasal-pasal yang kontroversial atau sensitif, termasuk mengenai pelibatan TNI Sumber Sabtu (3/5/2017)
Moga cepat rampung

Diubah oleh Atlantis_Dell 13-05-2018 18:45
0
1.8K
Kutip
34
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan