- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Divestasi Saham Newmont Penuh Skandal Gubernur NTB Harus Beri Penjelasan ke Publik


TS
dishwala
Divestasi Saham Newmont Penuh Skandal Gubernur NTB Harus Beri Penjelasan ke Publik
Maret 2018
MATARAM, DS – Proses divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) diduga penuh skandal. Kepemilikan saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat yang kini sahamnya telah dijual seluruhnya ke perusahaan milik Arifin Panigoro, PT Medco Energi Internasional Tbk, hingga kini masih menyisakan persoalan.
Pasalnya, dalam kepemilikan saham PT. NNT mencapai 82 persen tersebut terdapat sebanyak 6 persen saham yang dimiliki tiga Pemda di NTB (Pemprov NTB, Pemkab KSB dan Sumbawa). Sayangnya, hingga kini uang penjualannya masih sumir alias belum ada kejelasan.
“Informasinya, sejak tahun 2017 lalu dana penjualan 6 persen saham hak Pemda NTB itu belum masuk ke APBD NTB hingga saat ini. Pertanyaannya, kemana uang penjualan saham 6 persen yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 2.100.000.000.000. (2,1 T)?” ujar Direktur Institut Soekarno Hatta, M. Hatta Taliwang, menjawab wartawan melalui siaran tertulisnya, Rabu (7/2).
Menurut mantan anggota DPR RI asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) itu, pihak Arifin Panigoro yang dilaporkan dalam membeli saham milik PT. NNT disokong pinjaman dana perbankan yang dipimpin PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. senilai US$1 miliar, seharusnya juga mengeluarkan pernyataan resmi terkait telah lunasnya prosesnya pembayaran yang mereka lakukan setahun lalu itu.
“Ini menjadi aneh, Pemda NTB memiliki saham PT Newmont 6 persen. Saat 82 persen saham PT Newmont dijual ke Medco, itu termasuk 6 persen milik Pemda. Tetapi Pemda NTB belum pernah terima uang sepeser pun. Padahal, sudah setahun lamanya,” kata Hatta Taliwang.
Hatta mengatakan, kontrak Karya Newmont Nusa Tenggara dengan Pemerintah Indonesia menyepakati divestasi 51 persen saham ke pihak Indonesia setelah 10 tahun beroperasi. Sebagian besar saham yang didivestasi dikuasai swasta Bumi Resources.
Untuk itu, ia menengarai divestasi ini penuh dengan skandal dan sangat tidak transparan. Untuk itu, perlu diadakan diskusi membedah sengkarut divestasi PT Newmont dan aliran uang hasil penjualan sahamnya. “Tak ada tujuan lain selain demi transparansi penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Hatta Taliwang.
Tak Transparan
Sementara itu, Sekretaris FITRA NTB, Ervyn Kaffah yang juga Dewan Nasional FITRA mendesak gubernur berani mengungkapkan ke publik secara transparan terkait proses penjualan 6 persen saham tersebut.
“Asumsi pendapatan kita (di APBD 2018) menurun, lalu kenapa tidak dimasukkan hasil penjualan saham untuk tutupi itu? Dan kenapa juga sampai sekarang pembayaran saham tertahan, belum juga lunas?” ujar Ervyn kepada wartawan.
Menurutnya, gubernur harus bertanggung jawab. Uang penjualan saham bukanlah milik pribadi atau perusahaan, namun uang tersebut milik rakyat NTB. Oleh karena itu, sudah tidak ada alasan lagi untuk menutupi skandal penjualan saham.
Senada dengan Ervyn. Pengamat Hukum dan Pemerintahan yang juga Ketua Pusat Study Hukum dan Analisis Kebijakan Unram, Lalu Wira Pria Suhartana, menilai penjualan saham tidak transparan dan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang (UU). Penjualan saham, terangnya, harus dilakukan secara transparan. Artinya masyarakat harus dapat mengetahui aset yang dimiliki oleh daerah akan dijual kepada pihak lain, baik jenis, jumlah dan nilainya.
“Sekarang saya tanya, berapa harga saham kita itu dijual? Kok kita tidak tahu, kenapa disembunyikan? Ini perusahaan daerah atau perusahaan pribadi sebenarnya,” ujar Wira dikonfirmasi terpisah.
Dikatakan, PT DMB adalah perusahaan daerah. Seharusnya seperti pada pengadaan barang dan jasa semua orang dapat mengakses informasi terkait pengadaan tersebut. Bahkan, seharusnya DMB membuat pengumuman berkaitan agenda penjualan tersebut dan menjelaskan bahwa keputusan penjualan saham telah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dijelaskan, dalam ketentuan yang berkaitan dengan penjualan aset daerah telah ditentukan mekanismenya melalui lelang atau terbuka (beauty contest). Ketentuan itu merupakan tata cara yang harus dipatuhi ketika ada pemindahtanganan aset milik daerah.
“Dalam kaitan pemindahtanganan aset daerah seperti jual beli, hibah, tukar menukar, dan penyertaan modal terdapat mekanisme yang telah ditentukan tata cara peralihannya, bukan diam-diam seperti ini,” tandas Wira
http://dutaselaparang.com/hukum/divestasi-saham-newmont-penuh-skandal-gubernur-ntb-harus-beri-penjelasan-ke-publik/
PENJAHAT TERNYATA
SAHAM PEMDA 6% (3T) YG DIJUAL TGB DKK KE BAKRIE THN 2016 LOM CAIR2 SAMPE SKRG KE KAS NTB 
BUAT NASBUNGTOLOL
NUNGGU KPK BERAKSI MENAIKKAN KE PENYIDIKAN
BERITA SEBELUMNYA
KPK Selidiki Kasus Divestasi Saham PT Newmont Nusa Tenggara
JAKARTA, kumparan -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menaikkan status kasus dugaan korupsi divestasi saham 24 persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke penyelidikan. Demikian informasi yang didapat dari Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas.
“Karena laporan mengenai divestasi saham 24 persen PT NNT sudah banyak dan KPK sudah menurunkan timnya. Sekarang, kasusnya sudah dalam penyelidikan,” kata Firdaus Ilyas saat melaporkan kembali dugaan kekurangan penerimaan deviden dari divestasi saham PT NNT ke KPK, Senin (14/5).
Menurut Firdaus, perihal penyelidikan kasus divestasi PT NNT tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dan Adnan Pandu Praja. Di mana, dikatakan ada kecurigaan kesalahan dalam pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Daerah Maju Bersaing (DMB) yang didirikan atas perjanjian kerjasama antara Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Bupati Sumbawa Barat dan Sumbawa.
“Pembentukan BUMD-nya tidak memiliki payung hukum, yaitu tanpa melewati proses renstra di DPRD untuk membentuk Perda sebagai dasar pendirian perusahaan patungan PT DMB,” ujar Firdaus.
Ditambah lagi, lanjut Firdaus, pembentukan yang tanpa dasar tersebut dilanjutkan dengan kontrak karya dengan PT Multi Capital yang diduga cenderung merugikan keuangan negara.
Sehingga, menurut Firdaus, ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah daerah NTB dan Sumbawa.
Namun, Firdaus tidak menjelaskan lebih lanjut perihal penyelidikan yang telah dilakukan KPK. Dia hanya memastikan bahwa KPK tengah mengumpulkan barang bukti dan menggali lebih dalam perihal divestasi saham PT NNT sebesar 24 persen tersebut.
Seperti diketahui, PT Bumi Resources Minerals Tbk (BMRS) melepas saham PT NNT sebesar 24 persen kepada pemerintah daerah NTB dan Sumbawa mulai tahun 2006-2009. Di mana, setiap tahun dilepas sahamnya sebesar tujuh persen.
Tetapi, dalam kenyataannya daerah tidak mampu membayar sendiri saham PT NNT tersebut. Sehingga, memutuskan bekerja sama dengan PT Multi Capital yang diketahui merupakan anak perusahaan PT BMRS. (N-8)
https://kumparan.com/awie-s/kpk
MATARAM, DS – Proses divestasi saham PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) diduga penuh skandal. Kepemilikan saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat yang kini sahamnya telah dijual seluruhnya ke perusahaan milik Arifin Panigoro, PT Medco Energi Internasional Tbk, hingga kini masih menyisakan persoalan.
Pasalnya, dalam kepemilikan saham PT. NNT mencapai 82 persen tersebut terdapat sebanyak 6 persen saham yang dimiliki tiga Pemda di NTB (Pemprov NTB, Pemkab KSB dan Sumbawa). Sayangnya, hingga kini uang penjualannya masih sumir alias belum ada kejelasan.
“Informasinya, sejak tahun 2017 lalu dana penjualan 6 persen saham hak Pemda NTB itu belum masuk ke APBD NTB hingga saat ini. Pertanyaannya, kemana uang penjualan saham 6 persen yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 2.100.000.000.000. (2,1 T)?” ujar Direktur Institut Soekarno Hatta, M. Hatta Taliwang, menjawab wartawan melalui siaran tertulisnya, Rabu (7/2).
Menurut mantan anggota DPR RI asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) itu, pihak Arifin Panigoro yang dilaporkan dalam membeli saham milik PT. NNT disokong pinjaman dana perbankan yang dipimpin PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. senilai US$1 miliar, seharusnya juga mengeluarkan pernyataan resmi terkait telah lunasnya prosesnya pembayaran yang mereka lakukan setahun lalu itu.
“Ini menjadi aneh, Pemda NTB memiliki saham PT Newmont 6 persen. Saat 82 persen saham PT Newmont dijual ke Medco, itu termasuk 6 persen milik Pemda. Tetapi Pemda NTB belum pernah terima uang sepeser pun. Padahal, sudah setahun lamanya,” kata Hatta Taliwang.
Hatta mengatakan, kontrak Karya Newmont Nusa Tenggara dengan Pemerintah Indonesia menyepakati divestasi 51 persen saham ke pihak Indonesia setelah 10 tahun beroperasi. Sebagian besar saham yang didivestasi dikuasai swasta Bumi Resources.
Untuk itu, ia menengarai divestasi ini penuh dengan skandal dan sangat tidak transparan. Untuk itu, perlu diadakan diskusi membedah sengkarut divestasi PT Newmont dan aliran uang hasil penjualan sahamnya. “Tak ada tujuan lain selain demi transparansi penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Hatta Taliwang.
Tak Transparan
Sementara itu, Sekretaris FITRA NTB, Ervyn Kaffah yang juga Dewan Nasional FITRA mendesak gubernur berani mengungkapkan ke publik secara transparan terkait proses penjualan 6 persen saham tersebut.
“Asumsi pendapatan kita (di APBD 2018) menurun, lalu kenapa tidak dimasukkan hasil penjualan saham untuk tutupi itu? Dan kenapa juga sampai sekarang pembayaran saham tertahan, belum juga lunas?” ujar Ervyn kepada wartawan.
Menurutnya, gubernur harus bertanggung jawab. Uang penjualan saham bukanlah milik pribadi atau perusahaan, namun uang tersebut milik rakyat NTB. Oleh karena itu, sudah tidak ada alasan lagi untuk menutupi skandal penjualan saham.
Senada dengan Ervyn. Pengamat Hukum dan Pemerintahan yang juga Ketua Pusat Study Hukum dan Analisis Kebijakan Unram, Lalu Wira Pria Suhartana, menilai penjualan saham tidak transparan dan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang (UU). Penjualan saham, terangnya, harus dilakukan secara transparan. Artinya masyarakat harus dapat mengetahui aset yang dimiliki oleh daerah akan dijual kepada pihak lain, baik jenis, jumlah dan nilainya.
“Sekarang saya tanya, berapa harga saham kita itu dijual? Kok kita tidak tahu, kenapa disembunyikan? Ini perusahaan daerah atau perusahaan pribadi sebenarnya,” ujar Wira dikonfirmasi terpisah.
Dikatakan, PT DMB adalah perusahaan daerah. Seharusnya seperti pada pengadaan barang dan jasa semua orang dapat mengakses informasi terkait pengadaan tersebut. Bahkan, seharusnya DMB membuat pengumuman berkaitan agenda penjualan tersebut dan menjelaskan bahwa keputusan penjualan saham telah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dijelaskan, dalam ketentuan yang berkaitan dengan penjualan aset daerah telah ditentukan mekanismenya melalui lelang atau terbuka (beauty contest). Ketentuan itu merupakan tata cara yang harus dipatuhi ketika ada pemindahtanganan aset milik daerah.
“Dalam kaitan pemindahtanganan aset daerah seperti jual beli, hibah, tukar menukar, dan penyertaan modal terdapat mekanisme yang telah ditentukan tata cara peralihannya, bukan diam-diam seperti ini,” tandas Wira
http://dutaselaparang.com/hukum/divestasi-saham-newmont-penuh-skandal-gubernur-ntb-harus-beri-penjelasan-ke-publik/
PENJAHAT TERNYATA


BUAT NASBUNGTOLOL
Quote:
NUNGGU KPK BERAKSI MENAIKKAN KE PENYIDIKAN
BERITA SEBELUMNYA
KPK Selidiki Kasus Divestasi Saham PT Newmont Nusa Tenggara
JAKARTA, kumparan -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menaikkan status kasus dugaan korupsi divestasi saham 24 persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke penyelidikan. Demikian informasi yang didapat dari Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas.
“Karena laporan mengenai divestasi saham 24 persen PT NNT sudah banyak dan KPK sudah menurunkan timnya. Sekarang, kasusnya sudah dalam penyelidikan,” kata Firdaus Ilyas saat melaporkan kembali dugaan kekurangan penerimaan deviden dari divestasi saham PT NNT ke KPK, Senin (14/5).
Menurut Firdaus, perihal penyelidikan kasus divestasi PT NNT tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dan Adnan Pandu Praja. Di mana, dikatakan ada kecurigaan kesalahan dalam pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Daerah Maju Bersaing (DMB) yang didirikan atas perjanjian kerjasama antara Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Bupati Sumbawa Barat dan Sumbawa.
“Pembentukan BUMD-nya tidak memiliki payung hukum, yaitu tanpa melewati proses renstra di DPRD untuk membentuk Perda sebagai dasar pendirian perusahaan patungan PT DMB,” ujar Firdaus.
Ditambah lagi, lanjut Firdaus, pembentukan yang tanpa dasar tersebut dilanjutkan dengan kontrak karya dengan PT Multi Capital yang diduga cenderung merugikan keuangan negara.
Sehingga, menurut Firdaus, ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah daerah NTB dan Sumbawa.
Namun, Firdaus tidak menjelaskan lebih lanjut perihal penyelidikan yang telah dilakukan KPK. Dia hanya memastikan bahwa KPK tengah mengumpulkan barang bukti dan menggali lebih dalam perihal divestasi saham PT NNT sebesar 24 persen tersebut.
Seperti diketahui, PT Bumi Resources Minerals Tbk (BMRS) melepas saham PT NNT sebesar 24 persen kepada pemerintah daerah NTB dan Sumbawa mulai tahun 2006-2009. Di mana, setiap tahun dilepas sahamnya sebesar tujuh persen.
Tetapi, dalam kenyataannya daerah tidak mampu membayar sendiri saham PT NNT tersebut. Sehingga, memutuskan bekerja sama dengan PT Multi Capital yang diketahui merupakan anak perusahaan PT BMRS. (N-8)
https://kumparan.com/awie-s/kpk
Diubah oleh dishwala 03-04-2018 20:17
0
6.3K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan