Quote:
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) satu suara dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan soal penenggelaman kapal. JK ingin, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak lagi menenggelamkan kapal.
Dikatakan JK, Undang-Undang tidak menyebutkan bahwa kapal-kapal pencuri ikan tersebut harus dibakar. Yang ada, lanjut JK, kapal-kapal tersebut ditahan.
"Di UU tidak ada yang mengatakan kalau harus bakar, ditenggelamkan. Yang ada adalah harus ditahan, iya. Pak Luhut mengatakan jangan dibom-bom lagi, sebab itu tidak ada di UU," tutur JK di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
JK ingin Susi menyudahi kebijakan penenggelaman kapal. JK juga mempertanyakan Undang-Undang apa yang membenarkan penenggelaman kapal tersebut.
"Itu hanya cara kita untuk memberikan hukuman. Sudah cukuplah. Tidak benar itu kalau ada yang bilang kalau harus dibakar. Coba pasal mana, UU mana, yang bilang kalau harus dibakar? Ditenggelamkan?" lanjut JK.
Seperti diketahui, Luhut kemarin meminta Susi untuk berhenti menenggelamkan kapal dan lebih fokus untuk meningkatkan produksi dan ekspor.
Susi lewat akun twitter pribadinya tadi malam menyebut, aksi penenggelaman kapal bukan keinginan pribadinya. Dan hal tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Perikanan.
"Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yang belum tahu Penenggelaman kapal pencuri & pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU Perikanan NKRI," cuit Susi.
UU yang bu susi maksud ini loh pak
Code:
UU no 45 tahun 2009 Pasal 69
(1) Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia.
(2) Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilengkapi dengan senjata api.
(3) Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran
di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.
(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3806722/jk-uu-dan-pasal-apa-yang-bilang-kapal-harus-ditenggelamkan
Minta Susi Setop Tenggelamkan Kapal, JK: Ada Negara yang Protes
Quote:
Jakarta - Selain Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berhenti menenggelamkan kapal pencuri ikan. JK menyebut, ini berkaitan dengan hubungan Indonesia dengan negara lain.
Dibanding menenggelamkan atau membakar kapal pencuri ikan, JK lebih memilih kapal-kapal tersebut ditahan kemudian dilelang.
"Karena ini juga menyangkut hubungan kita dengan negara-negara lain. Tapi tetap harus ditahan, dan bisa saja dilelang, bisa," ujar JK di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
JK mengatakan, ada negara yang protes dengan kebijakan yang digulirkan Susi ini. Namun, JK tidak menyebut, negara mana yang dimaksud.
"Ada negara, tidak usah sebut namanya, yang protes kan. Ada yang pendekatan diplomatik. Itu menyangkut semua negara yang terkena hukuman," tuturnya.
"Jadi cukup sudah untuk penenggelaman," imbuhnya.
Seperti diketahui, Luhut kemarin meminta Susi untuk berhenti menenggelamkan kapal dan lebih fokus untuk meningkatkan produksi dan ekspor.
Susi lewat akun twitter pribadinya tadi malam menyebut, aksi penenggelaman kapal bukan keinginan pribadinya. Dan hal tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Perikanan.
"Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yang belum tahu Penenggelaman kapal pencuri & pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU Perikanan NKRI," cuit Susi.
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3806804/minta-susi-setop-tenggelamkan-kapal-jk-ada-negara-yang-protes
jadi klo negara asal kapal maling ikan protes, harus kita setop nenggelamkan kapal maling ikan mereka ya?
--------------------------------------------------------------------------------
Quote:
Original Posted By oneurlight►Kalo karena ada alasan negera tetangga yg komplen. Sebenernya siapa yang paling keberatan dgn penenggelaman kapal?
Tahun 2016 ada 781 kapal ditangkap,dari jumlah itu 236 kapal ditenggelamkan.
Vietnam 96 kapal
Filipina 58 kapal,
Thailand 21 kapal,
Malaysia 38 kapal,
Indonesia 15 kapal,
Papua Nugini 2 kapal,
China 1 kapal,
Belize 1 kapal
tanpa bendera 4 kapal