- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Registrasi Sim Card Anda Segera


TS
budhie
Registrasi Sim Card Anda Segera

Hai agan2 dan sista2 , selamat datang di thread ane ini.


Quote:
Quote:

Sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertulis di Menkominfo No.12/2016 registrasi sim card prabayar wajib dilakukan oleh pelanggan lama ataupun calon pelanggan baru simcard.
Kenapa agan/sista harus daftar ulang/registrasi ulang simcard ?
* Dengan dilakukannya registrasi ulang memberikan perlindungan ke konsumen terhadap hal - hal yang merugikan seperti penyalahgunaan data, sms orang iseng, sms penipuan, dan lain-lain.
* Memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen pengguna smartphone untuk bertransaksi online.
* Memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen pengguna smartphone untuk bertransaksi online.
Hal apa yang terjadi jika agan/sista tidak meregistrasi atau mendaftar ulang simcard ?
* Jika tidak melakukan daftar ulang pada simcard secara bertahap simcard nomor pada handphone Anda akan diblok dan bagi pelanggan baru yang ingin menggunakan kartu perdana baru tidak akan bisa diaktifkan
Quote:
Sejak tanggal 31 Oktober 2017 kemarin, semua pelanggan (pemakai) kartu SIM prabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki kartu sebelum tgl 31Okt 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM Card ini wajib dilakukan paling lambat sampai dengan tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.
Pelanggan kartu SIM prabayar disarankan melakukan registrasi secara mandiri agar data nomor NIK dan KK tetap aman.
Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki kartu sebelum tgl 31Okt 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM Card ini wajib dilakukan paling lambat sampai dengan tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.
Spoiler for kominfo:

Pelanggan kartu SIM prabayar disarankan melakukan registrasi secara mandiri agar data nomor NIK dan KK tetap aman.
Quote:
Caranya sangat mudah, cukup agan sista menyiapkan data berupa nomor NIK dari e-KTP dan nomor KK. Selain e-KTP, nomor NIK bisa ditemukan di lembar KK, di kolom di sebelah nama anggota keluarga.

Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan melalui SMS tanpa biaya alias gratis. Sudah siap melakukan registrasi kartu SIM prabayar? Simak cara-caranya di bawah ini.
Quote:
Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana)
Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.
Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.
Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:
1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Pelanggan lama (kartu SIM aktif)
Berlaku untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017. SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.
1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) :
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Setelah mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi tsb sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).

Pelanggan mesti menggunakan nomor NIK dan KK asli. NIK dan KK palsu tidak bisa digunakan karena operator seluler secara otomatis akan mencocokkan informasi yang dikirimkan pelanggan dengan pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.
Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.
Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:
1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Pelanggan lama (kartu SIM aktif)
Berlaku untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017. SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.
1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) :
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Setelah mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi tsb sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).

Pelanggan mesti menggunakan nomor NIK dan KK asli. NIK dan KK palsu tidak bisa digunakan karena operator seluler secara otomatis akan mencocokkan informasi yang dikirimkan pelanggan dengan pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Quote:
Quote:
Spoiler for source:
Kominfo dan berbagai sumber lainnya
Image : dari Google
Video : dari youtube
Image : dari Google
Video : dari youtube
Spoiler for others:
* Baby Shima si Cantik dari Malaysia
* Demo Anti Penutupan Jalan Angkasa Kemayoran
* Keangkeran Jembatan Simpang Benteng
* Duel Robot Eagle Prime vs Robot Kuratas
* Mencoba Lebih Baik Daripada Tidak Sama Sekali
* Reboot Jumanji : Welcome To The Jungle

Sampai disini dulu thread ini, semoga bermanfaat dan terima kasih buat semua yang telah sudi mampir. 



Diubah oleh budhie 03-11-2017 00:40
1
32.1K
Kutip
385
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan