- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemilik Mobil di Jakarta Wajib Punya Garasi


TS
Rampod333
Pemilik Mobil di Jakarta Wajib Punya Garasi
Pemilik Mobil di Jakarta Wajib Punya Garasi
Metrotvnews.com, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta pengendara yang hendak membeli mobil melampirkan surat keterangan memiliki garasi. Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Begitu ada surat keterangan punya garasi, baru boleh punya mobil," kata Djarot di Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2017.
Djarot menjelaskan kebijakan ini sudah lama, tapi belum terimplementasikan. "Belum ditegakkan, maka itu perlu disosialisasikan."
Surat keterangan memiliki garasi harus dikeluarkan ketua RT/RW setempat. Djarot mengatakan Pemprov DKI masih menyosialisasikan aturan ini. Belum ada rencana untuk melakukan razia.
"Kita juga kan belum bikin pergubnya (peraturan gubernur, red.)," kata dia.
http://otomotif.metrotvnews.com/mobi...b-punya-garasi
kalo ada razia bakal heboh nih


kalo kek gini mantap deh
Quote:
Diubah oleh Rampod333 06-09-2017 17:17
0
12.6K
134


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan