- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sebarkan Ujaran Kebencian di Facebook, Perempuan Cianjur Ditangkap Polisi


TS
sacrifice1969
Sebarkan Ujaran Kebencian di Facebook, Perempuan Cianjur Ditangkap Polisi
Quote:
Sebarkan Ujaran Kebencian di Facebook, Perempuan Cianjur Ditangkap Polisi
Oleh kabarpolisi - Agustus 5, 2017
CIANJUR, kabarpolisi.com –Pemilik akun Facebook Sri Rahayu Ningsih terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Sabtu, 5 Agustus 2017 pukul 01.00 WIB Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri menangkap wanita ini di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat. Tuduhannya, ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku tertentu melalui media sosial.
Di KTP nya, Sri Rahayu Ningsih, 32 Th, Alamat Karta Sari RT 03/RW 01 Tulang Bawang Udik, Lampung.
Tersangka mendistribusikan puluhan foto2 dan tulisan melakui akun FB miliknya dengan kontenz SARA terhadap suku Sulawesi dan ras Cina, penghinaan terhadap presiden, penghinaan terhadap berbagai partai, Ormas dan kelompo dan konten hatespeech dan hoax lainnya
Barang Bukti disita , 4 buah hp berbagai merk, 1 buah flashdisk, 3 buah sim card
1 buah buku berisi email dan password ttersangka dan 1 buah jaket, 2 kemeja dan 1 buah kaos sesuai foto di FB
“kami akan terus memonitor intensif perkembangan dunia sosmed dan tidak segan untuk menegakkan hukum bagi para pelaku hatespeech dan hoax. Sejauh ini satgas siber bareskrim telah menangkap sebanyak 12 tersangka dalam 2 bulan ini” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Polisi Fadil Imran kepada kabarpolisi.com tadi pagi.
Sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pemeriksaan ahli bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UUTE sebagaimana Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Tindak lanjut dalam proses penyidikan oleh Dit Tipidsiber Bareskrim Polri.
Editor : Muhammad Rizal Tanur
Emak-emak ketangkap gegara mempertontonkan kebodohan-nya...

Quote:
Quote:
Original Posted By nenen.binal►tolong di apdet di pejwan 
Pada hari Sabtu, 5 Agustus 2017 pukul 01.00 WIB Satgas Patroli Siber telah melakukan penangkapan di Ds Cipendawa - Cianjur terhadap pelaku ujaran kebencian & SARA melalui Medsos.
Tersangka : Pemilik akun FB Sri Rahayu Ningsih ( Ny Sasmita )
Identitas Asli : Sri Rahayu Ningsih
nama sesuai KTP : Sri Rahayu Ningsih, 32 Th, Alamat Karta Sari RT 03/RW 01 Tulang Bawang Udik, Lampung.
Barang Bukti disita :
1 buah hp merk lenovo
1 buah hp merk samsung
1 buah hp merk blackberry
1 buah hp merk strawberry
1 buah flashdisk sandisk
1 buah ktp an. Sri rahayu ningsih
2 buah sim card telkomsel
1 buah sim card indosat
1 buah buku berisi email dan password tsk
1 buah jaket, 2 kemeja dan 1 buah kaos sesuai foto di FB
Modus :
Tersangka mendistribusikan foto2 dan tulisan melakui akun FB miliknya dengan konten :
- SARA terhadap suku Sulawesi dan ras Cina
- Penghinaan terhadap presiden
- konten hatespeech dan hoax
Sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pemeriksaan Ahli Bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UUTE sebagaimana Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
#trcyduk








kemungkinan emang nih sampah megang banyak account di fb, dan berperan sebagai monyet cabul army

Pada hari Sabtu, 5 Agustus 2017 pukul 01.00 WIB Satgas Patroli Siber telah melakukan penangkapan di Ds Cipendawa - Cianjur terhadap pelaku ujaran kebencian & SARA melalui Medsos.
Tersangka : Pemilik akun FB Sri Rahayu Ningsih ( Ny Sasmita )
Identitas Asli : Sri Rahayu Ningsih
nama sesuai KTP : Sri Rahayu Ningsih, 32 Th, Alamat Karta Sari RT 03/RW 01 Tulang Bawang Udik, Lampung.
Barang Bukti disita :
1 buah hp merk lenovo
1 buah hp merk samsung
1 buah hp merk blackberry
1 buah hp merk strawberry
1 buah flashdisk sandisk
1 buah ktp an. Sri rahayu ningsih
2 buah sim card telkomsel
1 buah sim card indosat
1 buah buku berisi email dan password tsk
1 buah jaket, 2 kemeja dan 1 buah kaos sesuai foto di FB
Modus :
Tersangka mendistribusikan foto2 dan tulisan melakui akun FB miliknya dengan konten :
- SARA terhadap suku Sulawesi dan ras Cina
- Penghinaan terhadap presiden
- konten hatespeech dan hoax
Sebelum dilakukan penangkapan telah dilakukan pemeriksaan Ahli Bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UUTE sebagaimana Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
#trcyduk








kemungkinan emang nih sampah megang banyak account di fb, dan berperan sebagai monyet cabul army

Diubah oleh sacrifice1969 05-08-2017 15:03


tien212700 memberi reputasi
1
47.5K
Kutip
307
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan