jpnn.com, SEMARANG - Pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer (PT Njonja Meneer) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pada persidangan yang digelar Kamis (3/8), majelis hakim yang dipimpin Nani Indrawati mengabulkan gugatan kreditur konkuren Hendrianto Bambang Santoso asal Turisari, Kelurahan Palur, Kabupaten Sukoharjo .
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan batal perjanjian perdamaian yang telah dilakukan serta menyatakan PT Nyonya Meneer dalam keadaan pailit,” kata Nani saat membacakan amar putusan.
PT Nyonya Meneer digugat pailit karena memiliki tumpukan utang pada sejumlah kreditur. Pada 8 Juni 2015, majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menyatakan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015 telah sah.
Tapi, putusan Pengadilan Niaga itu digugat oleh salah satu krediturnya, Hendrianto. Ternyata, gugatan Hendriantodikabulkan majelis hakim PN Semarang.
Usai sidang, Eka Windiarto selaku kuasa hukum Hendrianto mengatakan, langkah yang selanjutnya perlu dipikirkan adalah nasib para buruh di Nyonya Meneer. Menurutnya, nasib para buruh harus diperjuangkan dan semua kreditur harus terjamin pembayarannya.(sm/jks/ton/JPR)
Nyonya Meneer yg kelamaan berdiri akhirnya bisa capek juga
Spoiler for MENEER:
Mungkin kurang inovasi.. Kalah sama branding.. Iya tho.. Enak tho... Good.. Good.. Goooooood..
Quote:
Original Posted By elanglangit25►Kurang kreatif sih..masa berdiri mulu.. harus merokeeet ke planet namec jamin laku keras
Quote:
Original Posted By kencing.dibotol►Tinggal ganti nama mengikuti perkembangan jaman supaya laku... misalnya "Ukhti Meneer"
Quote:
Original Posted By seputar.babik►ganti nama aja jd bunda meener kali aja dpt mukjizat bisa pnya anak perusahaan tnpa kimpoi wkwkwk