- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Alfamart Gugat Konsumen yang Minta Laporan Dana Donasi


TS
hantupuskom
Alfamart Gugat Konsumen yang Minta Laporan Dana Donasi
TEMPO.CO, Jakarta - Mustolih Siradj, konsumen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) yang meminta laporan penggunaan dana donasi konsumen, menyatakan bahwa dirinya digugat oleh gerai ritel tersebut.
Mustolih digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang menyusul adanya keputusan yang mewajibkan Alfamart membuka laporan penggunaan dana donasi tersebut.
"Hanya di Indonesia, ada konsumen minta data dan informasi pengelolaan sumbangan malah dijawab dengan gugatan ke pengadilan. Saya santri, saya tidak gentar. Tapi ini preseden buruk bagi konsumen Indonesia, minta transparansi malah saya diseret ke pengadilan," kata Mustolih saat dihubungi, Kamis, 9 Februari 2017.
Sebelumnya, Mustolih mengadukan kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai penghimpunan uang kembalian sekitar Rp 100-400 yang dilakukan Alfamart dalam setiap transaksinya. Menurut dia, pada 2015, Alfamart mampu menghimpun dana sumbangan hingga Rp 33,6 miliar. Merasa Alfamart tidak transparan, Mustolih mengajukan sengketa ke KIP dan meminta Alfamart membuka datanya.
Alfamart keberatan terhadap gugatan Mustolih. Meskipun Alfamart sebuah perusahaan terbuka, mereka merasa bukan merupakan badan publik yang masuk dalam dalil pasal Undang-Undang KIP. "Lagipula, donasi kami salurkan ke sejumlah yayasan kredibel yang diketahui masyarakat," kata Juru Bicara Regional Jawa Alfamart, Faruq Asrori.
Berdasarkan salinan surat gugatan yang ditunjukkan oleh Mustolih, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Alfamart menggugat Mustolih dan juga KIP ke Pengadilan Negeri Tangerang karena keberatan atas keputusan yang diumumkan pada 19 Desember 2016 itu. Surat gugatan tersebut dilayangkan pada 10 Januari lalu.
Dengan adanya gugatan itu, Mustolih berencana meminta perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo, Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Perdagangan, Menteri Sosial sebagai penerbit izin sumbangan, serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional agar tidak ada lagi konsumen dan masyarakat yang digugat ke pengadilan oleh Alfamart karena meminta transparansi.
"Saya juga akan laporkan Alfamart ke Otoritas Jasa Keuangan karena dia tercatat di bursa efek," ujar Mustolih. Ia pun mengingatkan kepada publik untuk berfikir ulang untuk menyumbang kepada Alfamart. "Jangan sampai seperti saya, sudah nyumbang dan sering belanja, malah diseret ke pengadilan," kata Mustolih.
sumur:
https://m.tempo.co/read/news/2017/02...an-dana-donasi
makin mencurigakan nih
ada si mickey mouse
komen terbaik
coba pikir baik2 sebelum ngehujat yg nanyain duit sumbangannya lari kemana
komentar dari alfamart
Mustolih digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang menyusul adanya keputusan yang mewajibkan Alfamart membuka laporan penggunaan dana donasi tersebut.
"Hanya di Indonesia, ada konsumen minta data dan informasi pengelolaan sumbangan malah dijawab dengan gugatan ke pengadilan. Saya santri, saya tidak gentar. Tapi ini preseden buruk bagi konsumen Indonesia, minta transparansi malah saya diseret ke pengadilan," kata Mustolih saat dihubungi, Kamis, 9 Februari 2017.
Sebelumnya, Mustolih mengadukan kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai penghimpunan uang kembalian sekitar Rp 100-400 yang dilakukan Alfamart dalam setiap transaksinya. Menurut dia, pada 2015, Alfamart mampu menghimpun dana sumbangan hingga Rp 33,6 miliar. Merasa Alfamart tidak transparan, Mustolih mengajukan sengketa ke KIP dan meminta Alfamart membuka datanya.
Alfamart keberatan terhadap gugatan Mustolih. Meskipun Alfamart sebuah perusahaan terbuka, mereka merasa bukan merupakan badan publik yang masuk dalam dalil pasal Undang-Undang KIP. "Lagipula, donasi kami salurkan ke sejumlah yayasan kredibel yang diketahui masyarakat," kata Juru Bicara Regional Jawa Alfamart, Faruq Asrori.
Berdasarkan salinan surat gugatan yang ditunjukkan oleh Mustolih, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Alfamart menggugat Mustolih dan juga KIP ke Pengadilan Negeri Tangerang karena keberatan atas keputusan yang diumumkan pada 19 Desember 2016 itu. Surat gugatan tersebut dilayangkan pada 10 Januari lalu.
Dengan adanya gugatan itu, Mustolih berencana meminta perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo, Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Perdagangan, Menteri Sosial sebagai penerbit izin sumbangan, serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional agar tidak ada lagi konsumen dan masyarakat yang digugat ke pengadilan oleh Alfamart karena meminta transparansi.
"Saya juga akan laporkan Alfamart ke Otoritas Jasa Keuangan karena dia tercatat di bursa efek," ujar Mustolih. Ia pun mengingatkan kepada publik untuk berfikir ulang untuk menyumbang kepada Alfamart. "Jangan sampai seperti saya, sudah nyumbang dan sering belanja, malah diseret ke pengadilan," kata Mustolih.
sumur:
https://m.tempo.co/read/news/2017/02...an-dana-donasi
makin mencurigakan nih

ada si mickey mouse

komen terbaik
Quote:
coba pikir baik2 sebelum ngehujat yg nanyain duit sumbangannya lari kemana

komentar dari alfamart
Quote:
Diubah oleh hantupuskom 11-02-2017 09:49
0
28.8K
334


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan