- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Habib Rizieq Akan Laporkan BI dan Menkeu soal Logo Palu Arit


TS
yokono
Habib Rizieq Akan Laporkan BI dan Menkeu soal Logo Palu Arit
Quote:
Original Posted By yokono►Habib Rizieq Akan Laporkan BI dan Menkeu soal Logo Palu Arit

Jakarta, CNN Indonesia -- Tokoh Front Pembela Islam Rizieq Shihab akan melaporkan Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Repulik Indonesia (Peruri) terkait logo mirip palu arit di uang kertas cetakan baru.
Rizieq menilai, mereka harus bertanggung jawab atas munculnya logo mirip lambang Partai Komunis Indonesia di uang kertas baru.
"Kami sudah bentuk tim advokat dan tim pelapor, kami akan laporkan ke Mabes Polri Gubernur BI, Menteri Keuangan, juga Peruri sebagai pencetak dan desain. Mereka tanda tangan (uang) artinya tanggung jawab," kata Rizieq di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (11/1).
Rizieq mengatakan, logo mirip palu arit itu semula hanya ada di uang kertas Rp100 ribu cetakan lama. Logo yang dianggap aneh ini membuatnya melapor ke Kapolri.
Keberadaan logo itu juga diprotes oleh masyarakat di Palembang, Sumatera Selatan, dengan mendatangi langsung kantor BI di sana. "Mereka janji akan diteliti dan tak akan terulang," katanya.
Namun belakangan, setelah uang cetakan baru diterbitkan, ternyata tidak ada perubahan. Semua pecahan uang kertas malah terdapat logo yang diprotes itu.
Merasa ada yang salah, ia lantas melayangkan protes ke polisi. Namun belakangan Rizieq dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan penghasutan.
Rizieq menilai, seharusnya protes dijawab secara ilmiah oleh instansi yang berwenang. Bukan dengan ditanggapi dengan laporan kepolisian.
Jika BI menyatakan logo yang dinilai mirip palu arit itu adalah salah satu bagian dari teknologi pengamanan, Rizieq mempertanyakan mengapa dicetak di logo BI sehingga membentuk pola mirip lambang PKI.
Rizieq mengatakan, dalam beberapa tahun terahir, isu kebangkitan komunis patut diwaspadai. Ia mengklaim punya 30 indikasi yang sudah disampaikannya dalam sebuah simposium yang diadakan Gerakan Bela Negara.
"Indikasi ini bukan muncul karena kami umat Islam paranoid, tapi muncul dari kesadaran kami dalam berbangsa dan bernegara," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang ditemui Rizieq berjanji akan meneruskan apa yang jadi keberatan tersebut ke BI.
Politikus Partai Gerindra ini menilai aneh logo mirip palu arit itu muncul di uang kertas. Seharusnya BI, kata Fadli, hati-hati dalam mendesain uang agar tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...ogo-palu-arit/

Jakarta, CNN Indonesia -- Tokoh Front Pembela Islam Rizieq Shihab akan melaporkan Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Repulik Indonesia (Peruri) terkait logo mirip palu arit di uang kertas cetakan baru.
Rizieq menilai, mereka harus bertanggung jawab atas munculnya logo mirip lambang Partai Komunis Indonesia di uang kertas baru.
"Kami sudah bentuk tim advokat dan tim pelapor, kami akan laporkan ke Mabes Polri Gubernur BI, Menteri Keuangan, juga Peruri sebagai pencetak dan desain. Mereka tanda tangan (uang) artinya tanggung jawab," kata Rizieq di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (11/1).
Rizieq mengatakan, logo mirip palu arit itu semula hanya ada di uang kertas Rp100 ribu cetakan lama. Logo yang dianggap aneh ini membuatnya melapor ke Kapolri.
Keberadaan logo itu juga diprotes oleh masyarakat di Palembang, Sumatera Selatan, dengan mendatangi langsung kantor BI di sana. "Mereka janji akan diteliti dan tak akan terulang," katanya.
Namun belakangan, setelah uang cetakan baru diterbitkan, ternyata tidak ada perubahan. Semua pecahan uang kertas malah terdapat logo yang diprotes itu.
Merasa ada yang salah, ia lantas melayangkan protes ke polisi. Namun belakangan Rizieq dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan penghasutan.
Rizieq menilai, seharusnya protes dijawab secara ilmiah oleh instansi yang berwenang. Bukan dengan ditanggapi dengan laporan kepolisian.
Jika BI menyatakan logo yang dinilai mirip palu arit itu adalah salah satu bagian dari teknologi pengamanan, Rizieq mempertanyakan mengapa dicetak di logo BI sehingga membentuk pola mirip lambang PKI.
Rizieq mengatakan, dalam beberapa tahun terahir, isu kebangkitan komunis patut diwaspadai. Ia mengklaim punya 30 indikasi yang sudah disampaikannya dalam sebuah simposium yang diadakan Gerakan Bela Negara.
"Indikasi ini bukan muncul karena kami umat Islam paranoid, tapi muncul dari kesadaran kami dalam berbangsa dan bernegara," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang ditemui Rizieq berjanji akan meneruskan apa yang jadi keberatan tersebut ke BI.
Politikus Partai Gerindra ini menilai aneh logo mirip palu arit itu muncul di uang kertas. Seharusnya BI, kata Fadli, hati-hati dalam mendesain uang agar tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...ogo-palu-arit/
Quote:
Original Posted By hidupsekalimati►om, bisa angkut ini ke pejwan?
Gambar kontroversi palu arit di uang 100ribu yg tersebar di medsos:

Yang turut menyebarkan:


Padahal, kenyataannya uang BI tersebut sudah beredar sejak tahun Agustus 2014, ini klarifikasi dan berita resmi dari BI:
Mengenal Tanda-Tanda di Uang Rupiah: Gambar Saling Isi (Rectoverso)

Untuk melindungi dari pemalsuan, setiap uang kertas Rupiah yang masih berlaku dilengkapi dengan berbagai unsur pengaman. Masyarakat dapat mengenali keaslian uang melalui ciri-ciri yang khas, baik dari bahan yang digunakan, desain dan warna, maupun teknik pencetakan uang. Salah satu ciri uang Rupiah adalah gambar saling isi, atau biasa disebut Rectoverso.
Rectoverso adalah suatu teknik cetak khusus pada uang kertas yang membuat sebuah gambar berada di posisi yang sama dan saling membelakangi di bagian depan dan belakang. Apabila dilihat tanpa diterawang, gambar akan terlihat seperti ornamen yang tidak beraturan. Namun apabila diterawang, rectoverso akan membentuk sebuah gambar yang utuh.
Jika diterawang, rectoverso pada uang Rupiah akan membentuk lambang BI (singkatan dari Bank Indonesia). Rectoverso tidak dirancang untuk membentuk atau dimaknai sebagai gambar atau simbol lain, selain lambang BI.
Dengan memahami unsur-unsur keamanan dalam uang, masyarakat dapat lebih mudah mengenali keaslian Rupiah. Yuk, kenali Rupiahmu!
Sumber: Bank Indonesia Official - Facebook.com
dan berita ini:
Judul : Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014
Tanggal : 14-08-2014
Sumber Data : Departemen Komunikasi
Kontak : Contact Center BICARA: (kode area) 500 131; Email: bicara@bi.go.id
Hits : 29490
Deskripsi :
Lampiran :
- Ciri-ciri Uang Kertas Pecahan Rp100.000 TE 2014 (377,51 KB)
- Desain Uang Rp100.000 TE 2014 (347,94 KB)
SIARAN PERS BERSAMA
No. 16/57/DKom
No. 109/KLI/2014
Bank Indonesia bersama Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan bahwa uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2014 yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pasal 42 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) mengamanatkan uang Rupiah kertas dengan ciri umum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Mata Uang mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014. Sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014.

Secara umum, desain uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 yang beredar saat ini. Perbedaan utama antara lain dikenali dari: (i) Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” pada bagian muka dan belakang uang; (ii) Penandatangan uang dari yang sebelumnya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.

Penggunaan frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam uang Rupiah kertas tersebut menegaskan makna filosofis Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia. Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri akan mendorong berdaulatnya Rupiah di negeri sendiri, dan pada gilirannya diharapkan Rupiah akan sejajar dengan mata uang utama dunia lainnya.
Dalam perencanaan pengeluaran uang Rupiah tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang, Bank Indonesia telah berkoordinasi dengan Pemerintah dalam mempersiapkan pengeluaran uang Rupiah kertas. Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta dalam Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai pemberlakuan, pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014, maka sesuai Pasal 15 jo. Pasal 16 UU Mata Uang, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014, tanggal 24 Juli 2014, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 180). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/14/PBI/2014, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 181).
Setelah pengeluaran uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014, pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.
Dengan berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 ini, uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Jakarta, 14 Agustus 2014
BANK INDONESIA
DEPARTEMEN KOMUNIKASI
KEMENTERIAN KEUANGAN
BIRO KOMUNIKASI
DAN LAYANAN INFORMASI
Tirta Segara
Direktur Eksekutif
Yudi Pramadi
Kepala Biro
Sumber: bi.go.id
Jadi, apa mereka menuduh bahwa BI dibawah pemerintahan SBY -dengan sengaja- mencantumkan simbol BI yg mirip 'palu arit' di uang kertas tahun emisi 2014?
Hanya Tuhan yang tau...
Gambar kontroversi palu arit di uang 100ribu yg tersebar di medsos:

Yang turut menyebarkan:


Padahal, kenyataannya uang BI tersebut sudah beredar sejak tahun Agustus 2014, ini klarifikasi dan berita resmi dari BI:
Mengenal Tanda-Tanda di Uang Rupiah: Gambar Saling Isi (Rectoverso)
Untuk melindungi dari pemalsuan, setiap uang kertas Rupiah yang masih berlaku dilengkapi dengan berbagai unsur pengaman. Masyarakat dapat mengenali keaslian uang melalui ciri-ciri yang khas, baik dari bahan yang digunakan, desain dan warna, maupun teknik pencetakan uang. Salah satu ciri uang Rupiah adalah gambar saling isi, atau biasa disebut Rectoverso.
Rectoverso adalah suatu teknik cetak khusus pada uang kertas yang membuat sebuah gambar berada di posisi yang sama dan saling membelakangi di bagian depan dan belakang. Apabila dilihat tanpa diterawang, gambar akan terlihat seperti ornamen yang tidak beraturan. Namun apabila diterawang, rectoverso akan membentuk sebuah gambar yang utuh.
Jika diterawang, rectoverso pada uang Rupiah akan membentuk lambang BI (singkatan dari Bank Indonesia). Rectoverso tidak dirancang untuk membentuk atau dimaknai sebagai gambar atau simbol lain, selain lambang BI.
Dengan memahami unsur-unsur keamanan dalam uang, masyarakat dapat lebih mudah mengenali keaslian Rupiah. Yuk, kenali Rupiahmu!
Sumber: Bank Indonesia Official - Facebook.com
dan berita ini:
Judul : Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014
Tanggal : 14-08-2014
Sumber Data : Departemen Komunikasi
Kontak : Contact Center BICARA: (kode area) 500 131; Email: bicara@bi.go.id
Hits : 29490
Deskripsi :
Lampiran :
- Ciri-ciri Uang Kertas Pecahan Rp100.000 TE 2014 (377,51 KB)
- Desain Uang Rp100.000 TE 2014 (347,94 KB)
SIARAN PERS BERSAMA
No. 16/57/DKom
No. 109/KLI/2014
Bank Indonesia bersama Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan bahwa uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2014 yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pasal 42 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) mengamanatkan uang Rupiah kertas dengan ciri umum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Mata Uang mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014. Sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014.

Secara umum, desain uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 yang beredar saat ini. Perbedaan utama antara lain dikenali dari: (i) Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” pada bagian muka dan belakang uang; (ii) Penandatangan uang dari yang sebelumnya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.

Penggunaan frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam uang Rupiah kertas tersebut menegaskan makna filosofis Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia. Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri akan mendorong berdaulatnya Rupiah di negeri sendiri, dan pada gilirannya diharapkan Rupiah akan sejajar dengan mata uang utama dunia lainnya.
Dalam perencanaan pengeluaran uang Rupiah tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang, Bank Indonesia telah berkoordinasi dengan Pemerintah dalam mempersiapkan pengeluaran uang Rupiah kertas. Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta dalam Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai pemberlakuan, pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014, maka sesuai Pasal 15 jo. Pasal 16 UU Mata Uang, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014, tanggal 24 Juli 2014, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 180). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/14/PBI/2014, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 181).
Setelah pengeluaran uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014, pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.
Dengan berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 ini, uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Jakarta, 14 Agustus 2014
BANK INDONESIA
DEPARTEMEN KOMUNIKASI
KEMENTERIAN KEUANGAN
BIRO KOMUNIKASI
DAN LAYANAN INFORMASI
Tirta Segara
Direktur Eksekutif
Yudi Pramadi
Kepala Biro
Sumber: bi.go.id
Jadi, apa mereka menuduh bahwa BI dibawah pemerintahan SBY -dengan sengaja- mencantumkan simbol BI yg mirip 'palu arit' di uang kertas tahun emisi 2014?
Hanya Tuhan yang tau...
ALL HAIL BIBIB
Diubah oleh yokono 11-01-2017 10:01
0
23.7K
Kutip
265
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan