Sharing INVESTASI PT. CAKRABUANA SUKSES INDONESIA (CSI)
TS
buff.persie
Sharing INVESTASI PT. CAKRABUANA SUKSES INDONESIA (CSI)
Maaf buat agan-aganwati, Mohon sharing-nya mengenai Investasi di PT. CSI, menganai isu-isu yang berkembang, apakah demikian adanya. Karena dengan Imbal Hasil 5% perbulan dirasa cukup besar untuk investasi semacam ini, sampai sampai OJK sendiri mencari tahu dan masih dalam penyelidikan OJK. Dan ada juga anak perusahaan PT. CSI yang sudah dinyatakan ilegal dalam list OJK baru-baru ini.
PT. Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) ,
JL. Pilang Raya G-31 BTN Pilang Sari Endah,
Kedawung Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Indonesia
Telp. : (0231) 8300675, (0231) 8825000
Fax : (0231) 237392
Email : info@csicenter.co.id
Call Center: 1500 931
Tapi di sayangkan dalam mempromosikan Investasi para marketing ini memakai cara kotor dan menjadi viral di Dunia maya,
salah satunya dengan memakai Sertifikat MUI palsu tentang PT. CSI, yang seolah oleh sudah mendapat Sertifikat MUI, tapi mereka menjiplak dan mengedit setifikat punya Perusahaan lain, dan mereka mengeditnya dengan ceroboh sekali.
Yang Kiri Sertifikat MUI abal-Abal PT. CSI, yang kanan Sertifikat MUI punya PT. ARMINAREKA PERDANA
1. Mereka Mengedit Sertifikat MUI punya PT. ARMINAREKA PERDANA
2. Lihat yang di Kotak Merah adalah sama persis identik
3. Lingkaran Merah seharusnya ada putihnya, itu jelas sekali di edit
4. Panah Hijau, Nama PT. Harusnya ada di bawah-nya, bukan pada bagian atas
5. Lihat Kotak biru.
Pada bagian kanan punya PT. Arminareka P, tertulis, 5 November 2010M / 26 Djulhijjah 1431H
dan itu COCOK tahun 2010 Masehi sesuai dengan Tahun 1431 Hijriah.
Pada bagian Kiri punya PT. CSI, tertulis, 5 November 2014M / 26 Djulhijjah 1431H
dan itu TIDAK COCOK tahun 2014 Masehi sesuai dengan Tahun 1431 Hijriah. Karena tahun 2014 Masehi itu jatuh pada 1436 Hijriah.
FATAL SEKALI
Jangan membodohi orang dalam menggaet calon Investor, seolah olah PT. CSI sudah HALAL, dan mendapat sertifikat MUI
Menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat dari beberapa daerah di Indonesia tentang klaim para tenaga pemasaran PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) bahwa perusahaan tersebut telah memperoleh sertifikat Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Pimpinan DSN-MUI dengan ini menyatakan bahwa:
DSN-MUI belum pernah memberikan Sertifikat Kesesuaian Syariah kepada perusahaan dimaksud; dan
Sertifikat Kesesuaian Syariah terkait yang beredar baik di media cetak maupun media sosial adalah palsu.
Kepada pihak PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) diperingatkan agar segera menertibkan tenaga pemasarannya yang masih menyebarkan sertifikat palsu tersebut. Tindakan pemalsuan dan penipuan ini termasuk tindakan pidana yang mempunyai sanksi hukum.
Demikian, agar diperhatikan dan diketahui semua pihak terkait.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Jakarta, 22 November 2016
DEWAN SYARIAH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
BADAN PELAKSANA HARIAN
Wakil Ketua,
Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag.
Wakil Sekretaris,
Kanny Hidaya, S.E., M.A.
Bareskrim Polri telah menangkap dua orang Direksi atau Pengurus PT CSI pada 25 November 2016
Spoiler for Bareskrim Polri telah menangkap dua orang Direksi atau Pengurus PT CSI pada 25 November 2016:
Quote:
Original Posted By buff.persie►Bareskrim Polri telah menangkap dua orang Direksi atau Pengurus PT CSI pada 25 November 2016
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi telah menyatakan bahwa aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal.
Dengan adanya pernyataan OJK tersebut, maka dana masyarakat yang telah dihimpun oleh PT CSI merupakan tanggung jawab Direksi atau pengurus PT CSI sebagai penerima dana dan tidak mendapat penjaminan dari lembaga manapun.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, Bareskrim Polri telah menangkap dua orang Direksi atau Pengurus PT CSI pada 25 November 2016 lalu dengan dugaan melakukan kegiatan usaha menghimpun dana masyarakat tanpa izin sesuai ketentuan dalam Pasal 59 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Sebelumnya, OJK dan Satgas Waspada Investasi telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan mengenai kegiatan PT CSI yang diduga melanggar hukum dan ilegal.
“Kami juga sudah mengingatkan masyarakat di daerah tersebut melalui media massa maupun Focus Group Discussion (FGD) untuk tidak mengikuti kegiatan PT CSI,” ujar Tongam, di Jakarta, Selasa, 29 November 2016.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cirebon juga telah menyatakan haram terhadap produk PT CSI karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa tersebut dikeluarkan sesuai dengan keputusan Nomor 41/MUI/Kab.Cirebon/IX/2016.
“Apabila terdapat masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT CSI, kami mengharapkan agar segera melapor kepada Kepolisian setempat untuk dilakukan proses penegakan hukum,” ucap Tongam.
Atas kasus PT CSI tersebut, OJK dan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk bisa berhati-hati dan memastikan perusahaan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kemudian, memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Meminta masyarakat khususnya para debitor dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan utang. (*)
bareskrim sita puluhan komputer dan 1 unit Pajero CSI
Spoiler for bareskrim sita puluhan komputer dan 1 unit Pajero CSI:
Quote:
Original Posted By buff.persie► bareskrim Sita Puluhan Komputer dan 1 unit Pajero CSI
Akibat tumpang tindih PT.CSI dan koperasi BMT CSI SS
Original Posted By buff.persie►Tidak ada yang bisa diharapkan lagi berkembangnya PT. Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) & Koperasi BMT CSI SS
Yang sedang berjalan ada sekitar 4 kasus Hukum yang berhubungan dengan PT. Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI), Koperasi BMT CSI SS dan pimpinannya
1. Gugatan Perdata di PN. Sumber , Cirebon http://sipp.pn-sumber.go.id/index.ph.../list_perkara/
No. Perkara : 10/Pdt.G/2017/PN Sbr.
Tergugat:
1.KOPERASI SIMPAN PINJAM an Pembiayaan Syariah BMT CSI Syariah Sejahtera
2.Mohammad Yahya
3.PT. CSI
Target Gugatan/penyitaan atas
Daftar gugatan ada :
- 8 Rekening Bank
- 104 Mobil, dan
- 11 bidang tanah+bagunan di Kuningan dan Cirebon
2. Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/list_perkara
Permohonan Pernyataan Pailit untuk Koperasi BMT CSI Syariah Sejahtera
nomor perkara : 16/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Pn.Jkt.Pst
Tergugat
KOPERASI SIMPAN PINJAM dan PEMBIAYAAN SYARIAH BMT CAKRABUANA SUKSES INDONESIA SEJAHTERA
3. Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/list_perkara
Permohonan Pernyataan Pailit untuk PT. CAKRABUANA SUKSES INDONESIA (CSI)
nomor perkara : 18/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Pn.Jkt.Pst
tergugat :
1.PT. CAKRABUANA SUKSES INDONESIA
2.MOHAMMAD YAHYA
4. Kasus Pidana untuk PT. CAKRABUANA SUKSES INDONESIA (CSI), Koperasi BMT CSI SS, dan dua pimpinan CSI, sedang berjalan,
Sedangkan Aset aset yg di sebut di atas sudah mulai di sita Bareskrim Mabes untuk kasus pidananya di beberapa daerah.
Yang menariknya dari pihak bareskrim sudah duluan menyita aset-aset, sedangkan beberapa pihak yang mengajukan gugatan perdata juga berkeinginan utk menyita aset aset juga. Aset yang di sita Bareskrim Mabes, juga di tuntut perdata penyitaan oleh beberapa pihak.
Perjalanan masih jauh,
Sampai dimana sekarang Forkoma dan LPKSM Al badar dan komunal dalam memperjuangkan anggota koperasi, bila ada sebagian pihak juga berjalan sendiri sendiri. Mungkin mereka juga (yg menggugat perdata) di tuntut oleh anggota koperasi di daerah nya masing masing. Atau memang ini meng-koordinir seluruh anggota koperasi ??
bila itu berjalan semua dan di kabulkan oleh hakim, maka bangrutlah PT dan koperasi-nya karena semua asetnya di sita oleh pemohon.
jadi yang masih membikin manuver atau mengulur waktu akan percuma, karena tidak semua orang bisa di kendalikan.
yg jelas sebagian anggota koperasi sedang mendekati jurang stresss dan kebangkrutan