Quote:
Editor: Dinda Chairina - Nov 24, 2016 16:41
SHARE Facebook Twitter

Musisi Ahmad Dhani (Kiki Budi Hartawan/Kriminalitas.com)
KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Sejumlah saksi dugaan kasus pelecehan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan terlapor bakal calon (balon) Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani tidak memenuhi panggilan polisi dengan berbagai alasan.
“Memang 4 hari yang lalu penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap 8 saksi, termasuk
Mulan Jameela (istri Ahmad Dhani) yang mengaku sibuk sehingga tidak hadir,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).
“
Juru Bicara FPI Munarman dan Bachitiar Nasir juga mengaku sibuk. Sedangkan, Ratna Sarumpaet beralasan sakit serta Habib Rizieq Shihab dan Amien Rais belum ada konfirmasi hingga saat ini. Hanya Eggi Sudjana yang baru datang pukul 11.00 WIB,” lanjutnya.
Kendati demikian, Awi membantah atas pernyataan Habib Rizieq yang enggan hadir lantaran surat panggilan yang ditujukan kepada dirinya tidak jelas maksud dan tujuannya.
“
Sudah jelas tidak ada perbedaan format panggilan atas surat yang dikeluarkan Polri. Ada dasar laporan fisik dan kapasitas seseorang yang dipanggil, misalnya saksi maka, sudah dijelaskan apa yang nantinya akan dilakukan penyidik terhadapnya,” terangnya.
Selain itu, polisi juga akan memanggil saksi ahli dan ahli bahasa untuk mengetahui apakah kasus tersebut berindikasi perbuatan pidana atau tidak.
“Baik dengan alat bukti yang kita kumpulkan atau dari saksi dan keterangan ahli serta tuduhan penghinaan terhadap penguasa, tentu akan kami konfrontirkan ke ahli bahasa dan pidana,” ucap Awi.
Sebelumnya, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu (6/11/2016) malam atas tuduhan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Laporan tersebut diterima dengan nomor: LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimum.
http://kriminalitas.com/tanpa-alasan-habib-rizieq-hingga-amien-rais-ogah-jadi-saksi-kasus-ahmad-dhani/

ngohahahhahhahha si dani di tinggali teman temannya.. anyep
Giliran senang dekat... giliran susah jauh... anyep.. bye bye bekasi lah dan

Jadiiiii?? Saksi yg meringankan dari pihak dani cuman si eggy aja ya? Mak.. ckckkc
Quote:
Original Posted By pengacara.sh►Menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;