- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Politisi PAN Andi Taufan Tiro Ditahan KPK


TS
margosa
Politisi PAN Andi Taufan Tiro Ditahan KPK
maling

Quote:
Original Posted By unwell►
sekedar bantu berita dari komfas
Quote:
AKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (6/9/2016).
Andi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional tersebut diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.30 WIB, dan baru keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.15 WIB.
Andi yang telah mengenakan rompi tahanan tersebut segera dibawa menggunakan mobil tahanan.
Andi akan ditahan di Rutan KPK cabang Guntur, Jakarta. Andi diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Uang yang diberikan berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Pimpinan Komisi V DPR RI sebelumnya menyetujui APBN TA 2016 yang didalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi.
(Baca: Andi Taufan Tiro Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Dugaan Suap PUPR)
Di antaranya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 70 miliar.
Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek sebesar Rp 170 miliar.
Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek. Adapun, uang yang diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp 7,4 miliar.
Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka. Dua di antaranya adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto.
Sementara itu, Abdul Khoir yang disangka sebagai pemberi suap, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Andi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional tersebut diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.30 WIB, dan baru keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.15 WIB.
Andi yang telah mengenakan rompi tahanan tersebut segera dibawa menggunakan mobil tahanan.
Andi akan ditahan di Rutan KPK cabang Guntur, Jakarta. Andi diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Uang yang diberikan berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Pimpinan Komisi V DPR RI sebelumnya menyetujui APBN TA 2016 yang didalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi.
(Baca: Andi Taufan Tiro Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Dugaan Suap PUPR)
Di antaranya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp 70 miliar.
Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek sebesar Rp 170 miliar.
Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek. Adapun, uang yang diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp 7,4 miliar.
Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka. Dua di antaranya adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto.
Sementara itu, Abdul Khoir yang disangka sebagai pemberi suap, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
sekedar bantu berita dari komfas
Diubah oleh margosa 07-09-2016 09:00
0
2.9K
Kutip
46
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan