- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Ada Apa Dengan Kampus Swiss Germain University ?


TS
rock1ng
Ada Apa Dengan Kampus Swiss Germain University ?
assalaaam Alaikum..
Menurut ane ini menarik gan, salah satu Universitas Swasta termahal di Indonesia ini katanya tidak memiliki gedung perkuliahan dan gedung yang sekarang kabarnya akan disita menurut curhatan dari mahasiswanya gan. yang ane gak habis pikir, kalo emang bermasalah, koq bisa kampus yang notabene berbiaya mahal ini ada masalah gak punya lahan gitu yaa?
kalo emang bener ya kasihan juga mahasiswanya udah bayar mahal tapi galau…duh!
masih mending ane, kuliah di kampus apa adanya tapi sampe sekarang masih bisa molor di kampus.. *syeediiih
Curhatan Mahasiswa Swiss Germain University

Saya mahasiswa Swiss German University (SGU). Maraknya pemberitaan tentang ijazah palsu seperti yang menimpa rekan mahasiswa/alumni STIE Adhy Niaga dan University of Berkeley membuat saya resah, takut menimpa saya kelak. Saya nggak tahu harus bilang apa kepada orang tua, keluarga atau sanak saudara jika ternyata saya salah memilih kampus untuk menggali ilmu. Masalahnya, kuliah di SGU adalah pilihan saya sendiri, sementara orang tua meminta saya kuliah di universitas lainnya. Keresahan saya semakin bertambah setelah menemukan banyak kejanggalan di SGU. Ternyata selain saya, teman-teman lainnya di SGU juga sama-sama resah. Bahkan ini menjadi topik perbincangan hangat di kalangan teman-teman. Salah satu yang menjadi perbincangan adalah staff dan dosen di SGU. Sejak kuliah di SGU, saya jarang melihat pengajar expatriat dari Swiss atau pun German yang menjadi dosen tetap di SGU. Kalaupun ada, paling hanya jika ada acara khusus selama satu atau dua minggu. Setelah itu kembali kenegaranya. Padahal, salah satu yang membuat saya tertarik kuliah di SGU karena label internasional. Dalam bayangan saya ketika itu, semua pengajar dari Swiss dan German, paling tidak sebagian besar dosen internasional. Mirisnya lagi, beberapa teman menceritakan, keluarganya yang bekerja sebagai staff Kedubes Swiss meragukan adanya kerjasama dengan pemerintah Swiss. Dugaannya hanya bekerjasama dengan pihak swasta di Swiss, bukan dengan pemerintah. Saya belum tahu bagaimana dengan pemerintah German, apakah benar kerjasama dengan SGU? Keraguan mahasiswa tentang kerjasama SGU dengan pemerintah Swiss dan German bukan tak berdasar. Sebab, jika betul SGU didirikan atas kerjasama dengan pemerintah Swiss dan German, tentunya SGU punya modal kuat. Soalnya santer terdengar kabar, kampus bakal disita. Kecurigaan saya menguat setelah melihat lahan parkir yang selama ini dipakai mahasiswa sudah ‘’hilang’’. Akibatnya, mahasiswa memarkir kendaraannya di luar kampus yang keamanannya tidak terjamin. Beberapa senior saya pernah menanyakan berbagai masalah tersebut kepada Prof Martin, mantan rektor SGU. Kepada sang senior, Prof Martin mengatakan, sepengetahuannya, kampus memang bukan milik SGU. Namun sayang nggak lama kemudian, Prof Martin ‘’menghilang’’ dan sekarang digantikan rektor baru Dr. rer.-nat. Filliana Santoso. Saya dan teman-teman berencana akan minta klarifikasi dari rektor soal gedung ini, apakah milik SGU? Jujur, penggantian Prof Martin membuat saya dan teman-teman merasa kecewa dan kehilangan. Beliau adalah rektor bule terakhir. Lewat surat ini saya mengharapkan pihak berwenang merespon keresahan kami. Mohon saran atau informasi yang lebih detil tentang SGU, terutama dari Kopertis dan instansi terkait atau kakak alumni. Maaf, tulisan ini tidak bermaksud menjelek-jelekkan kampus saya. Saya hanya mengungkapkan keresahan saya saja. Terima kasih. (Putri)
Sumur
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah ane telusurin ternyata begini gan..
NIh UPDATE

-------------------------------------------------------------------------------------------------------
UPDATE
----------------------------------------------------------------------------------------------------
UPDATE ! Tanggapan SGU 04 Februari 2016
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat pemberitahuan kepada Orang Tua Mahasiswa
UPDATE ! Orang Tua Mahasiswa SGU Was-was
Orang Tua Mahasiswa SGU Was-was
Ketika anak saya meminta kuliah di SGU, saya langsung menyetujui tanpa berpikir macam-macam, karena saya yakin kampus SGU bukan kampus yang standar, apalagi dengan kuliah disini anak saya berkesempatan untuk mendapatkan dual degree.
Namun kepercayaan saya selama ini kepada kampus SGU menjadi berkurang setelah saya mendapatkan informasi bahwa gedung kampus ini ternyata bermasalah. Informasi ini saya dapat dari surat yang dikirim kepada para orang tua mahasiswa. Saya betul-betul kecewa.


Saya menunggu tanggapan pihak SGU, harapan saya agar kampus SGU bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik, agar saya dan tentu orang tua lainnya yang anaknya kuliah di SGU tidak merasa was-was.
Sumur
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
UPDATE ! Surat Peringatan DIKTI kepada Kampus SGU perihal Lahan dan Infrastruktu
UPDATE ! Penerimaan Mahasiswa Baru di SGU Harus Dihentikan
Menurut ane ini menarik gan, salah satu Universitas Swasta termahal di Indonesia ini katanya tidak memiliki gedung perkuliahan dan gedung yang sekarang kabarnya akan disita menurut curhatan dari mahasiswanya gan. yang ane gak habis pikir, kalo emang bermasalah, koq bisa kampus yang notabene berbiaya mahal ini ada masalah gak punya lahan gitu yaa?
kalo emang bener ya kasihan juga mahasiswanya udah bayar mahal tapi galau…duh!
masih mending ane, kuliah di kampus apa adanya tapi sampe sekarang masih bisa molor di kampus.. *syeediiih
Quote:
Curhatan Mahasiswa Swiss Germain University

Saya mahasiswa Swiss German University (SGU). Maraknya pemberitaan tentang ijazah palsu seperti yang menimpa rekan mahasiswa/alumni STIE Adhy Niaga dan University of Berkeley membuat saya resah, takut menimpa saya kelak. Saya nggak tahu harus bilang apa kepada orang tua, keluarga atau sanak saudara jika ternyata saya salah memilih kampus untuk menggali ilmu. Masalahnya, kuliah di SGU adalah pilihan saya sendiri, sementara orang tua meminta saya kuliah di universitas lainnya. Keresahan saya semakin bertambah setelah menemukan banyak kejanggalan di SGU. Ternyata selain saya, teman-teman lainnya di SGU juga sama-sama resah. Bahkan ini menjadi topik perbincangan hangat di kalangan teman-teman. Salah satu yang menjadi perbincangan adalah staff dan dosen di SGU. Sejak kuliah di SGU, saya jarang melihat pengajar expatriat dari Swiss atau pun German yang menjadi dosen tetap di SGU. Kalaupun ada, paling hanya jika ada acara khusus selama satu atau dua minggu. Setelah itu kembali kenegaranya. Padahal, salah satu yang membuat saya tertarik kuliah di SGU karena label internasional. Dalam bayangan saya ketika itu, semua pengajar dari Swiss dan German, paling tidak sebagian besar dosen internasional. Mirisnya lagi, beberapa teman menceritakan, keluarganya yang bekerja sebagai staff Kedubes Swiss meragukan adanya kerjasama dengan pemerintah Swiss. Dugaannya hanya bekerjasama dengan pihak swasta di Swiss, bukan dengan pemerintah. Saya belum tahu bagaimana dengan pemerintah German, apakah benar kerjasama dengan SGU? Keraguan mahasiswa tentang kerjasama SGU dengan pemerintah Swiss dan German bukan tak berdasar. Sebab, jika betul SGU didirikan atas kerjasama dengan pemerintah Swiss dan German, tentunya SGU punya modal kuat. Soalnya santer terdengar kabar, kampus bakal disita. Kecurigaan saya menguat setelah melihat lahan parkir yang selama ini dipakai mahasiswa sudah ‘’hilang’’. Akibatnya, mahasiswa memarkir kendaraannya di luar kampus yang keamanannya tidak terjamin. Beberapa senior saya pernah menanyakan berbagai masalah tersebut kepada Prof Martin, mantan rektor SGU. Kepada sang senior, Prof Martin mengatakan, sepengetahuannya, kampus memang bukan milik SGU. Namun sayang nggak lama kemudian, Prof Martin ‘’menghilang’’ dan sekarang digantikan rektor baru Dr. rer.-nat. Filliana Santoso. Saya dan teman-teman berencana akan minta klarifikasi dari rektor soal gedung ini, apakah milik SGU? Jujur, penggantian Prof Martin membuat saya dan teman-teman merasa kecewa dan kehilangan. Beliau adalah rektor bule terakhir. Lewat surat ini saya mengharapkan pihak berwenang merespon keresahan kami. Mohon saran atau informasi yang lebih detil tentang SGU, terutama dari Kopertis dan instansi terkait atau kakak alumni. Maaf, tulisan ini tidak bermaksud menjelek-jelekkan kampus saya. Saya hanya mengungkapkan keresahan saya saja. Terima kasih. (Putri)
Sumur



----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah ane telusurin ternyata begini gan..
NIh UPDATE

Quote:
Pemerintahan Jokowi-JK, Selasa (20/10) lalu genap berusia setahun. Percepatan program pembangunan di segala lini, termasuk pembenahan sistem pendidikan sudah terlihat arahnya. Di bidang pendidikan, perlu digarisbawahi, baru di era pemerintahan Jokowi-JK lah perguruan tinggi yang diduga bermasalah paling banyak ditindak. Sebanyak 12 perguruan tinggi swasta yang ditutup karena tidak memiliki izin operasional dan terbukti memalsukan ijazah. Selain itu, 243 perguruan tinggi swasta dinonaktifkan.
Ada berbagai penyebab hingga perguruan tinggi tersebut dinonaktifkan, antara lain, pelaporan yang terlambat, nisbah dosen dan mahasiswa yang melampaui ketentuan, ketiadaan izin dari kementerian, pemadatan kelas (pada Sabtu-Minggu), konflik internal hingga terjadi dualisme pemimpin di kampus, dan dugaan jual-beli ijazah. Dengan status nonaktif, perguruan tinggi swasta "dipaksa" untuk mulai memperbaiki kualitas dan memenuhi persyaratan. Di satu sisi, tindakan tegas pemerintah melalui Kemenristek Dikti menonaktifkan ratusan perguruan tinggi diapresiasi banyak kalangan. Namun di sisi lain, tak bisa dipungkiri tindakan tegas pemerintah membuat mahasiswa dan alumni cemas. Mereka khawatir kampus yang masuk daftar nonaktif Dikti itu abal-abal. Hal itu terungkap dari Curhat, Putri, mahasiswa SGU.
Dalam tulisannya di Kompasiana, Putri menulis kekhawatirannya setelah melihat ‘’keganjilan-keganjilan’’ di kampusnya, terutama tentang status tanah dan gedung kampus, apakah ada kerjasama dengan pemerintah Swiss dan Jerman, dll. Kerisauan Putri cukup beralasan. Sebab, sebagai kampus yang menyandang nama negara asing ‘’Swiss German’’, tentu bermodal kuat, memiliki gedung sendiri dan menyediakan tenaga pengajar dari negara asing di kampus tersebut.
Sebagai orang yang pernah terlibat di SGU, nurani saya merasa terusik membaca keluhan Putri dan tanggapan mahasiswa/alumni SGU lainnya.
Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan sejarah singkat SGU, ada atau tidak kerjasama dengan asing dan siapa sekarang pemilik SGU.
Informasi dan sejarah singkat pendirian SGU sbb:
1. Awal berdiri, SGU didukung oleh Kedutaan Besar Jerman dan Kedutaan Besar Swiss. Saat itu, Duta Besar dan tokoh-tokoh dari negara German duduk sebagai ketua dan pembina di Yayasan Swiss German University Asia. SGU didirikan tahun 2000 untuk membantu memajukan pendidikan yang berkualitas di Indonesia. Sejak didirikan hingga akhir tahun 2009, kampus SGU menumpang di gedung German Centre.
2. Tanggal 11 Januari 2010, SGU menempati kampus baru di EduTown BSD City. Tidak lama setelah menempati tempat yang baru, pada tanggal 29 Maret 2010 terjadi perubahan susunan pengurus Yayasan Swiss German University Asia – selanjutnya disebut SGUA. Dubes German dan tokoh-tokoh dari negara German mengundurkan diri dari pengurus Yayasan SGUA. Sejak saat itu, tidak ada lagi ‘’unsur asing’’, baik German maupun Swiss di Yayasan SGUA. Semua ‘’hilang’’ (meminjam istilah ananda Putri). Kalau pun di susunan pengurus ada nama Kanter, itu bukan nama orang German. Chris Kanter adalah WNI asli Manado
3. Dalam susunan pengurus baru yang dibuat di hadapan notaris, tercantum hanya nama Chris Kanter sebagai Ketua Pembina Yayasan SGUA dan tidak ada anggota Pembina lainnya. Saat ini yayasan tersebut murni milik Chris Kanter dan tidak lagi sesuai visi awal pendirian karena pihak pemerintah German dan Swiss tidak lagi ada hubungan di yayasan ini. Dengan demikian nama Swiss dan German di SGU hanya sekedar nama. Semoga tidak seperti Universitas Berkeley yang seolah-olah terafiliasi dengan system pendidikan di Berkeley.
4. Tanggal 06-05-2011, atas permintaan Dewan Pembina SGUA, susunan pengurus yayasan SGUA kembali mengalami perubahan. Anehnya, dalam akta notaris yang dibuat tanggal 29 Maret tahun 2010, hanya tercantum nama Chris Kanter Ketua Pembina. Namun dalam berita acara akta yang dibuat notaris Winanto Wiryomartani, terdapat kejanggalan. Seharusnya unsur pembina cuma Chris Kanter. Tapi tanpa perubahan akta, Chris Kanter memasukkan nama anaknya Evan Yohan Kanter, sebagai anggota Pembina Yayasan SGUA. Evan Yohan Kanter adalah putra Chris Kanter. Kejanggalan ini mungkin bisa ditanyakan kepada Sdr notaris Winanto Wiryomartani, mengapa tiba-tiba tercantum nama Evan Yohan Kanter.
5. Dalam rangka pengadaan lahan dan gedung perkuliahan, Yayasan SGU menyelenggarakan kerjasama dengan PT Swiss German Uni – selanjutnya disebut PT SGU. Untuk diketahui, dalam akta pendirian PT SGU tercatat nama Ny Prikanti Chris Kanter – istri Chris Kanter -- sebagai Presiden Direktur.
6. Dalam perjanjian kerjasama yang dibuat tahun 2010 itu disepakati akan dibuat rekening bersama antara Yayasan SGUA dan PT SGU. Selanjutnya, Yayasan SGUA harus menyetorkan uang ke rekening bersama untuk membayar pembelian tanah dan gedung kampus.
7. Namun sejak perjanjian kerjasama dibuat tahun 2010 hingga Oktober tahun 2015, tidak pernah ada setoran dari Yayasan untuk membayar tanah dan gedung. Bahkan rekening bersama pun tidak pernah dibuat.
8. Dari pihak Yayasan SGUA diperoleh informasi, tanggal 20-12-2013, PT SGU membuat ‘’PT SGU lain’’ dengan akta notaris Edward Suharjo Wiryomartani. Pembuatan akte pendirian PT ‘’SGU Lain’’ disaksikan Frans Tshai dan Yap Hong Gie (YGH) yang bertindak atas nama Ketua dan Sekretaris Umum Yayasan SGUA dan telah mendapat persetujuan Dewan Pembina Yayasan SGUA. Selain Frans dan YGH, terdapat nama Michael Johan Kanter, putra Chris Kanter. Yayasan menempatkan modal sejumlah 29.335.000 dengan nilai nominal seluruhnya Rp 29.335.000. Sementara Michael Johan Kanter menempatkan 15.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp 15.000.000. Sehingga seluruhnya berjumlah 29.350.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 29.350.000.000.
9. Susunan pengurus ‘’PT SGU Lain’’ adalah sbb: Christie Adelheid Kanter, putri Chris Kanter (Direktur). Dewan Komisaris : Filiana Santoso, Rektor SGU.
10. Menurut staff Yayasan SGU, dana tidak disetorkan ke PT SGU yang sebenarnya untuk membayar cicilan tanah dan gedung, akan tapi dialihkan ke ‘’PT SGU Lain’’. Sebagian dana yang masuk ke ‘’PT SGU lain’’ digunakan untuk membeli bangunan ruko yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jaksel untuk kegiatan perkuliahan program studi S2. Hal ini sempat memicu protes mahasiswa program studi S1 karena uang gedung yang dipungut dari mereka saat pertama masuk kuliah sebesar Rp 45 juta tidak digunakan untuk membangun sarana dan prasarana kampus program studi S.
Dari uraian di atas, silahkan menyimpulkan sendiri, siapa sekarang pemilik Yayasan SGU. Apakah masih ada kerjasama SGU dengan pemerintah German dan Swiss? Apakah gedung kampus milik SGU? Penjelasan ini juga relevan dengan kekhawatiran mahasiswa/i tentang kelangsungan kuliah di SGU. Sebab, jika pemilik lahan dan gedung membatalkan perjanjian jual beli karena pembeli (Yayasan SGUA dan PT SGU) bertahun-tahun tidak pernah membayar cicilan hutang, hingga berujung dengan pengosongan lahan dan gedung, tentu yang paling dirugikan adalah mahasiswa.
Perlu saya juga jelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 234/U/2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi. Pada Bab II Pasal 12 ditegaskan:
(1) Tanah tempat mendirikan perguruan tinggi dimiliki dengan bukti sertifikat sendiri atau disewa/kontrak untuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun dengan opsi yang dinyatakan dengan perjanjian.
(2) Sarana dan prasarana lainnya dimiliki sendiri atau disewa/kontrak untuk sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan sertifikat atau perjanjian meliputi fasilitas fisik pendidikan dengan ketentuan minimal:
a. Ruang kuliah : 0.5 m2 per mahasiswa;
b. Ruang dosen tetap : 4 m2 per orang
c. Ruang administrasi dan kantor 4 m2 per orang;
d. Ruang perpustakaan dengan buku pustaka.
Dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional yang saya uraikan di atas dan dikaitkan dengan status kepemilikan lahan dan gedung kampus, dapat disimpulkan, pihak penyelenggara pendidikan di SGU telah melanggar aturan Kepmen No 234/U/2000. Mahasiswa SGU bukan tidak mungkin akan bernasib serupa dengan mahasiswa STIE Adhy Niaga, University of Berkeley dan ratusan perguruan tinggi yang baru-baru ini ditutup pemerintah karena melanggar aturan.
Soal Rektor SGU Filiana Santoso yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris ‘’PT SGU Lain’’, mari sama-sama kita cari tahu, apakah melanggar aturan atau tidak? Kalau pun dibolehkan, apakah elok mengawal bisnis pemilik SGU (CT) dan mengabaikan tujuan utama yakni untuk mencerdaskan mahasiswa. Jika ternyata melanggar aturan, alangkah baiknya kita ingatkan agar tidak merugikan mahasiswa/kampus. Kembali ke masalah dugaan pelanggaran yang dilakukan Yayasan SGUA.
Sebenarnya, mahasiswa SGU tidak perlu bingung, selama Yayasan dapat mempertanggungjawabkan syarat-syarat mendirikan perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 234/U/2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Bab II Pasal 12. Namun demikian, jika Yayasan tidak memiliki kampus maka pemerintah/Dikti bisa mengambil tindakan karena melanggar Kepmen No 234/U/2000
SUMUR
Ada berbagai penyebab hingga perguruan tinggi tersebut dinonaktifkan, antara lain, pelaporan yang terlambat, nisbah dosen dan mahasiswa yang melampaui ketentuan, ketiadaan izin dari kementerian, pemadatan kelas (pada Sabtu-Minggu), konflik internal hingga terjadi dualisme pemimpin di kampus, dan dugaan jual-beli ijazah. Dengan status nonaktif, perguruan tinggi swasta "dipaksa" untuk mulai memperbaiki kualitas dan memenuhi persyaratan. Di satu sisi, tindakan tegas pemerintah melalui Kemenristek Dikti menonaktifkan ratusan perguruan tinggi diapresiasi banyak kalangan. Namun di sisi lain, tak bisa dipungkiri tindakan tegas pemerintah membuat mahasiswa dan alumni cemas. Mereka khawatir kampus yang masuk daftar nonaktif Dikti itu abal-abal. Hal itu terungkap dari Curhat, Putri, mahasiswa SGU.
Dalam tulisannya di Kompasiana, Putri menulis kekhawatirannya setelah melihat ‘’keganjilan-keganjilan’’ di kampusnya, terutama tentang status tanah dan gedung kampus, apakah ada kerjasama dengan pemerintah Swiss dan Jerman, dll. Kerisauan Putri cukup beralasan. Sebab, sebagai kampus yang menyandang nama negara asing ‘’Swiss German’’, tentu bermodal kuat, memiliki gedung sendiri dan menyediakan tenaga pengajar dari negara asing di kampus tersebut.
Sebagai orang yang pernah terlibat di SGU, nurani saya merasa terusik membaca keluhan Putri dan tanggapan mahasiswa/alumni SGU lainnya.
Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan sejarah singkat SGU, ada atau tidak kerjasama dengan asing dan siapa sekarang pemilik SGU.
Informasi dan sejarah singkat pendirian SGU sbb:
1. Awal berdiri, SGU didukung oleh Kedutaan Besar Jerman dan Kedutaan Besar Swiss. Saat itu, Duta Besar dan tokoh-tokoh dari negara German duduk sebagai ketua dan pembina di Yayasan Swiss German University Asia. SGU didirikan tahun 2000 untuk membantu memajukan pendidikan yang berkualitas di Indonesia. Sejak didirikan hingga akhir tahun 2009, kampus SGU menumpang di gedung German Centre.
2. Tanggal 11 Januari 2010, SGU menempati kampus baru di EduTown BSD City. Tidak lama setelah menempati tempat yang baru, pada tanggal 29 Maret 2010 terjadi perubahan susunan pengurus Yayasan Swiss German University Asia – selanjutnya disebut SGUA. Dubes German dan tokoh-tokoh dari negara German mengundurkan diri dari pengurus Yayasan SGUA. Sejak saat itu, tidak ada lagi ‘’unsur asing’’, baik German maupun Swiss di Yayasan SGUA. Semua ‘’hilang’’ (meminjam istilah ananda Putri). Kalau pun di susunan pengurus ada nama Kanter, itu bukan nama orang German. Chris Kanter adalah WNI asli Manado
3. Dalam susunan pengurus baru yang dibuat di hadapan notaris, tercantum hanya nama Chris Kanter sebagai Ketua Pembina Yayasan SGUA dan tidak ada anggota Pembina lainnya. Saat ini yayasan tersebut murni milik Chris Kanter dan tidak lagi sesuai visi awal pendirian karena pihak pemerintah German dan Swiss tidak lagi ada hubungan di yayasan ini. Dengan demikian nama Swiss dan German di SGU hanya sekedar nama. Semoga tidak seperti Universitas Berkeley yang seolah-olah terafiliasi dengan system pendidikan di Berkeley.
4. Tanggal 06-05-2011, atas permintaan Dewan Pembina SGUA, susunan pengurus yayasan SGUA kembali mengalami perubahan. Anehnya, dalam akta notaris yang dibuat tanggal 29 Maret tahun 2010, hanya tercantum nama Chris Kanter Ketua Pembina. Namun dalam berita acara akta yang dibuat notaris Winanto Wiryomartani, terdapat kejanggalan. Seharusnya unsur pembina cuma Chris Kanter. Tapi tanpa perubahan akta, Chris Kanter memasukkan nama anaknya Evan Yohan Kanter, sebagai anggota Pembina Yayasan SGUA. Evan Yohan Kanter adalah putra Chris Kanter. Kejanggalan ini mungkin bisa ditanyakan kepada Sdr notaris Winanto Wiryomartani, mengapa tiba-tiba tercantum nama Evan Yohan Kanter.
5. Dalam rangka pengadaan lahan dan gedung perkuliahan, Yayasan SGU menyelenggarakan kerjasama dengan PT Swiss German Uni – selanjutnya disebut PT SGU. Untuk diketahui, dalam akta pendirian PT SGU tercatat nama Ny Prikanti Chris Kanter – istri Chris Kanter -- sebagai Presiden Direktur.
6. Dalam perjanjian kerjasama yang dibuat tahun 2010 itu disepakati akan dibuat rekening bersama antara Yayasan SGUA dan PT SGU. Selanjutnya, Yayasan SGUA harus menyetorkan uang ke rekening bersama untuk membayar pembelian tanah dan gedung kampus.
7. Namun sejak perjanjian kerjasama dibuat tahun 2010 hingga Oktober tahun 2015, tidak pernah ada setoran dari Yayasan untuk membayar tanah dan gedung. Bahkan rekening bersama pun tidak pernah dibuat.
8. Dari pihak Yayasan SGUA diperoleh informasi, tanggal 20-12-2013, PT SGU membuat ‘’PT SGU lain’’ dengan akta notaris Edward Suharjo Wiryomartani. Pembuatan akte pendirian PT ‘’SGU Lain’’ disaksikan Frans Tshai dan Yap Hong Gie (YGH) yang bertindak atas nama Ketua dan Sekretaris Umum Yayasan SGUA dan telah mendapat persetujuan Dewan Pembina Yayasan SGUA. Selain Frans dan YGH, terdapat nama Michael Johan Kanter, putra Chris Kanter. Yayasan menempatkan modal sejumlah 29.335.000 dengan nilai nominal seluruhnya Rp 29.335.000. Sementara Michael Johan Kanter menempatkan 15.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp 15.000.000. Sehingga seluruhnya berjumlah 29.350.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 29.350.000.000.
9. Susunan pengurus ‘’PT SGU Lain’’ adalah sbb: Christie Adelheid Kanter, putri Chris Kanter (Direktur). Dewan Komisaris : Filiana Santoso, Rektor SGU.
10. Menurut staff Yayasan SGU, dana tidak disetorkan ke PT SGU yang sebenarnya untuk membayar cicilan tanah dan gedung, akan tapi dialihkan ke ‘’PT SGU Lain’’. Sebagian dana yang masuk ke ‘’PT SGU lain’’ digunakan untuk membeli bangunan ruko yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jaksel untuk kegiatan perkuliahan program studi S2. Hal ini sempat memicu protes mahasiswa program studi S1 karena uang gedung yang dipungut dari mereka saat pertama masuk kuliah sebesar Rp 45 juta tidak digunakan untuk membangun sarana dan prasarana kampus program studi S.
Dari uraian di atas, silahkan menyimpulkan sendiri, siapa sekarang pemilik Yayasan SGU. Apakah masih ada kerjasama SGU dengan pemerintah German dan Swiss? Apakah gedung kampus milik SGU? Penjelasan ini juga relevan dengan kekhawatiran mahasiswa/i tentang kelangsungan kuliah di SGU. Sebab, jika pemilik lahan dan gedung membatalkan perjanjian jual beli karena pembeli (Yayasan SGUA dan PT SGU) bertahun-tahun tidak pernah membayar cicilan hutang, hingga berujung dengan pengosongan lahan dan gedung, tentu yang paling dirugikan adalah mahasiswa.
Perlu saya juga jelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 234/U/2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi. Pada Bab II Pasal 12 ditegaskan:
(1) Tanah tempat mendirikan perguruan tinggi dimiliki dengan bukti sertifikat sendiri atau disewa/kontrak untuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun dengan opsi yang dinyatakan dengan perjanjian.
(2) Sarana dan prasarana lainnya dimiliki sendiri atau disewa/kontrak untuk sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan sertifikat atau perjanjian meliputi fasilitas fisik pendidikan dengan ketentuan minimal:
a. Ruang kuliah : 0.5 m2 per mahasiswa;
b. Ruang dosen tetap : 4 m2 per orang
c. Ruang administrasi dan kantor 4 m2 per orang;
d. Ruang perpustakaan dengan buku pustaka.
Dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional yang saya uraikan di atas dan dikaitkan dengan status kepemilikan lahan dan gedung kampus, dapat disimpulkan, pihak penyelenggara pendidikan di SGU telah melanggar aturan Kepmen No 234/U/2000. Mahasiswa SGU bukan tidak mungkin akan bernasib serupa dengan mahasiswa STIE Adhy Niaga, University of Berkeley dan ratusan perguruan tinggi yang baru-baru ini ditutup pemerintah karena melanggar aturan.
Soal Rektor SGU Filiana Santoso yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris ‘’PT SGU Lain’’, mari sama-sama kita cari tahu, apakah melanggar aturan atau tidak? Kalau pun dibolehkan, apakah elok mengawal bisnis pemilik SGU (CT) dan mengabaikan tujuan utama yakni untuk mencerdaskan mahasiswa. Jika ternyata melanggar aturan, alangkah baiknya kita ingatkan agar tidak merugikan mahasiswa/kampus. Kembali ke masalah dugaan pelanggaran yang dilakukan Yayasan SGUA.
Sebenarnya, mahasiswa SGU tidak perlu bingung, selama Yayasan dapat mempertanggungjawabkan syarat-syarat mendirikan perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 234/U/2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Bab II Pasal 12. Namun demikian, jika Yayasan tidak memiliki kampus maka pemerintah/Dikti bisa mengambil tindakan karena melanggar Kepmen No 234/U/2000
SUMUR



Quote:
Original Posted By apazol.alganax►terindikasi abal abal, ratusan mahasiwa SGU terancam tak bisa wisuda

tak punya lahan sendiri, SGU langgar syarat dasar pendirian perguruan tinggi
turut prihatin buat TS nya

tak punya lahan sendiri, SGU langgar syarat dasar pendirian perguruan tinggi
turut prihatin buat TS nya
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
UPDATE
Quote:
Original Posted By samsara2323►Yayasan Diduga Lakukan Pelanggaran, DPR Minta Selamatkan Mahasiswa SGU
turut prihatin buat mahasiswanya, om DEPEER cuman mintaaaa...

turut prihatin buat mahasiswanya, om DEPEER cuman mintaaaa...
----------------------------------------------------------------------------------------------------
UPDATE ! Tanggapan SGU 04 Februari 2016
Quote:
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat pemberitahuan kepada Orang Tua Mahasiswa
UPDATE ! Orang Tua Mahasiswa SGU Was-was
Quote:
Orang Tua Mahasiswa SGU Was-was
Ketika anak saya meminta kuliah di SGU, saya langsung menyetujui tanpa berpikir macam-macam, karena saya yakin kampus SGU bukan kampus yang standar, apalagi dengan kuliah disini anak saya berkesempatan untuk mendapatkan dual degree.
Namun kepercayaan saya selama ini kepada kampus SGU menjadi berkurang setelah saya mendapatkan informasi bahwa gedung kampus ini ternyata bermasalah. Informasi ini saya dapat dari surat yang dikirim kepada para orang tua mahasiswa. Saya betul-betul kecewa.


Saya menunggu tanggapan pihak SGU, harapan saya agar kampus SGU bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik, agar saya dan tentu orang tua lainnya yang anaknya kuliah di SGU tidak merasa was-was.
Sumur
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
UPDATE ! Surat Peringatan DIKTI kepada Kampus SGU perihal Lahan dan Infrastruktu
Quote:
Quote:
Original Posted By ifdan►Kasusnya udah lama nih om.. gak kelar2 juga..
nih surat peringatan DIKTI kepada SGU tentang ketiadaan lahan merupakan pelanggran seriusss..

udah dikasih peringatan sama dikti masih aja gak mau bayar, kan banyak mahasiswanya yang bayar mahal kuliah di SGU !
nih surat peringatan DIKTI kepada SGU tentang ketiadaan lahan merupakan pelanggran seriusss..

udah dikasih peringatan sama dikti masih aja gak mau bayar, kan banyak mahasiswanya yang bayar mahal kuliah di SGU !
UPDATE ! Penerimaan Mahasiswa Baru di SGU Harus Dihentikan
Quote:
Original Posted By ifdan►Parah-paraaah!!
Quote:
Penerimaan Mahasiswa Baru di SGU Harus Dihentikan

JAKARTA - Pemerintah diminta menyetop penerimaan mahasiswa baru di kampus Swiss German University (SGU), agar tidak ada lagi calon mahasiswa yang dirugikan.
Demikian disampaikan pengamat pendidikan Retno Listyarti, Jumat (20/5), karena manajemen SGU hingga kini tak kunjung menyelesaikan kelengkapan sarana prasarana pendidikannya.
"Kalau melanggar aturan, kenapa Kemenristek Dikti membiarkan lembaga pendidikan menerima mahasiswa baru," kata Retno di Jakarta.
Retno juga meminta pemerintah memberikan kepastian hukum kepada pengelola pendidikan di SGU. Bila memang tidak memenuhi persyaratan, pemerintah harus segera bersikap tegas.
"Jangan digantung. Harus ada tindakan tegas agar kelanjutan pendidikan anak-anak itu terselamatkan. Misalnya memindahkan mahasiswa ke universitas yang selevel agar bisa wisuda. Nasib pegawai dan dosen juga harus diperhatikan," tambahnya.
Saat ini ada ratusan mahasiswa SGU yang sudah menyelesaikan perkuliahan sejak 2014, tak kunjung diwisuda karena adanya dugaan pelanggaran serius soal kelengkapan sarana dan prasarana pendidikan di kampus tersebut.(fat/jpnn)
http://www.jpnn.com/read/2016/05/21/...us-Dihentikan-

JAKARTA - Pemerintah diminta menyetop penerimaan mahasiswa baru di kampus Swiss German University (SGU), agar tidak ada lagi calon mahasiswa yang dirugikan.
Demikian disampaikan pengamat pendidikan Retno Listyarti, Jumat (20/5), karena manajemen SGU hingga kini tak kunjung menyelesaikan kelengkapan sarana prasarana pendidikannya.
"Kalau melanggar aturan, kenapa Kemenristek Dikti membiarkan lembaga pendidikan menerima mahasiswa baru," kata Retno di Jakarta.
Retno juga meminta pemerintah memberikan kepastian hukum kepada pengelola pendidikan di SGU. Bila memang tidak memenuhi persyaratan, pemerintah harus segera bersikap tegas.
"Jangan digantung. Harus ada tindakan tegas agar kelanjutan pendidikan anak-anak itu terselamatkan. Misalnya memindahkan mahasiswa ke universitas yang selevel agar bisa wisuda. Nasib pegawai dan dosen juga harus diperhatikan," tambahnya.
Saat ini ada ratusan mahasiswa SGU yang sudah menyelesaikan perkuliahan sejak 2014, tak kunjung diwisuda karena adanya dugaan pelanggaran serius soal kelengkapan sarana dan prasarana pendidikan di kampus tersebut.(fat/jpnn)
http://www.jpnn.com/read/2016/05/21/...us-Dihentikan-
Diubah oleh rock1ng 02-06-2016 15:20
0
30.3K
Kutip
127
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan