- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gelar Sidang Etik Tanpa Periksa Ahok, Ini Alasan BPK


TS
kuping.najwa
Gelar Sidang Etik Tanpa Periksa Ahok, Ini Alasan BPK
Best Comment:
Dukung Petisi Bersihkan BPK
http://nasional.kompas.com/read/2016...campaign=Kknwp
http://news.detik.com/berita/3188158...t-sumber-waras
Super sekali saudara, BPK adalah yang pertama menyidangkan tanpa meminta kehadiran sang pelapor
http://news.detik.com/berita/3188075...ini-alasan-bpk
Keren gan melakukan sidang tanpa dihadiri pelapor, cukup dengar jawaban sepihak
Quote:
Original Posted By vinvanid►
Ane penasaran ama argumen boss BPK diatas.. terus nemu peraturan sidang kode etik bpk sbb : PERATURAN BPK RI NOMOR 1 TAHUN 2011 ttg MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Berikut yang ane temukan mengenai pelaksanaan sidang kode etik :
Bwahahahha.. ternyata BLUNDER gan pernyataan ketua BPK tersebut..
Ane cari di peraturannya tidak ketemu sama sekali soal pelapor yang tidak perlu dipanggil.. malahan dapetnya pelapor harus dipanggil dan ditanya-tanyain lagi dalam sidang.
So intinya dalam Sidang yang diadakan, harus ada Terlapor DAN PELAPOR. Bukan cuma ada Terlapor doang seperti yang disampaikan ketua BPK.
Okeh, tinggal tunggu makin rame aja nih kasusS E N S O Ri-ekspos ama media massa.. biar mampus semua tikus-tikus di BPK
Nasbung.. turut berdukacita yaah.. mimpimu ahok pake jaket oranye jadi tinggal angan-angan belaka
Ane penasaran ama argumen boss BPK diatas.. terus nemu peraturan sidang kode etik bpk sbb : PERATURAN BPK RI NOMOR 1 TAHUN 2011 ttg MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Berikut yang ane temukan mengenai pelaksanaan sidang kode etik :
Quote:
Bagian Kedua
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Pasal 23
(1) Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik menetapkan waktu Sidang Majelis
Kehormatan atau Sidang Tim Kode Etik guna melakukan pemeriksaan atas dugaan
pelanggaran Kode Etik.
(2) Sidang Majelis Kehormatan diselenggarakan selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari kerja sejak diterimanya laporan hasil penelitian dari Panitera sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f.
(3) Sidang Tim Kode Etik diselenggarakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kerja sejak ditetapkannya keanggotaan Tim Kode Etik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1).
(4) Panitera menyampaikan surat panggilan kepada pelapor serta pihak yang
dilaporkan untuk mengikuti persidangan Majelis Kehormatan.
(5) Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya
3 (tiga) hari kerja sebelum Sidang dilaksanakan.
(6) Format surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat dalam
Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 24
(1) Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik dilakukan dalam Sidang Majelis
Kehormatan atau Sidang Tim Kode Etik yang bersifat tertutup.
(2) Pemeriksaan terhadap pihak pelapor dan pihak yang dilaporkan dilakukan dalam
waktu yang berbeda.
(3) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat kedudukan
Majelis Kehormatan atau di Kantor Perwakilan BPK.
Pasal 28
(1) Dalam melakukan pemeriksaan, Ketua Majelis Kehormatan atau Ketua Tim Kode
Etik berkewajiban:
a. memimpin Sidang Majelis Kehormatan atau Sidang Tim Kode Etik;
b. menjelaskan alasan dan tujuan persidangan; dan
c. mengatur Anggota Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik untuk mengajukan
pertanyaan kepada pelapor, pihak yang dilaporkan, atau saksi.
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Pasal 23
(1) Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik menetapkan waktu Sidang Majelis
Kehormatan atau Sidang Tim Kode Etik guna melakukan pemeriksaan atas dugaan
pelanggaran Kode Etik.
(2) Sidang Majelis Kehormatan diselenggarakan selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari kerja sejak diterimanya laporan hasil penelitian dari Panitera sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f.
(3) Sidang Tim Kode Etik diselenggarakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kerja sejak ditetapkannya keanggotaan Tim Kode Etik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1).
(4) Panitera menyampaikan surat panggilan kepada pelapor serta pihak yang
dilaporkan untuk mengikuti persidangan Majelis Kehormatan.
(5) Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya
3 (tiga) hari kerja sebelum Sidang dilaksanakan.
(6) Format surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat dalam
Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 24
(1) Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik dilakukan dalam Sidang Majelis
Kehormatan atau Sidang Tim Kode Etik yang bersifat tertutup.
(2) Pemeriksaan terhadap pihak pelapor dan pihak yang dilaporkan dilakukan dalam
waktu yang berbeda.
(3) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat kedudukan
Majelis Kehormatan atau di Kantor Perwakilan BPK.
Pasal 28
(1) Dalam melakukan pemeriksaan, Ketua Majelis Kehormatan atau Ketua Tim Kode
Etik berkewajiban:
a. memimpin Sidang Majelis Kehormatan atau Sidang Tim Kode Etik;
b. menjelaskan alasan dan tujuan persidangan; dan
c. mengatur Anggota Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik untuk mengajukan
pertanyaan kepada pelapor, pihak yang dilaporkan, atau saksi.
Bwahahahha.. ternyata BLUNDER gan pernyataan ketua BPK tersebut..
Ane cari di peraturannya tidak ketemu sama sekali soal pelapor yang tidak perlu dipanggil.. malahan dapetnya pelapor harus dipanggil dan ditanya-tanyain lagi dalam sidang.

So intinya dalam Sidang yang diadakan, harus ada Terlapor DAN PELAPOR. Bukan cuma ada Terlapor doang seperti yang disampaikan ketua BPK.
Okeh, tinggal tunggu makin rame aja nih kasusS E N S O Ri-ekspos ama media massa.. biar mampus semua tikus-tikus di BPK

Nasbung.. turut berdukacita yaah.. mimpimu ahok pake jaket oranye jadi tinggal angan-angan belaka

Dukung Petisi Bersihkan BPK
Quote:
Original Posted By hadji.lulungan►Sudah ada yang membuat petisi
https://www.change.org/p/presiden-re...n-tidak-hormat
https://www.change.org/p/presiden-re...n-tidak-hormat




Quote:
News
Nasional
Ahok Protes soal Audit Sumber Waras, Ketua BPK Bilang "Jangan Tanya Saya'"
Kamis, 14 April 2016 | 18:16 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis di Istana Presiden, Kamis (14/4/2016).
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengaku tidak tahu alasan BPK tidak mengklarifikasi hasil audit terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Itu bukan (keputusan) saya (terkait pemanggilan)," ujar Harry saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Keputusan untuk memanggil dan memeriksa pejabat yang kebijakannya diaudit, lanjut Harry, merupakan wewenang majelis kehormatan etik BPK yang terdiri dari Eddy Mulyadi Soepardi, Moermahadi Soerja Djanegara, serta tiga orang dari luar BPK.
"Itu keputusan mereka. Jadi jangan tanya saya," ujar Harry.
Sebelumnya, Basuki alias Ahok kesal karena BPK tak memanggilnya untuk mengklarifikasi hasil audit pembelian lahan RS Sumber Waras.
Setelah BPK merilis bahwa hasil audit pembelian lahan rumah sakit itu merugikan negara, Ahok melayangkan protes kepada BPK pada 3 Agustus 2016.
Dalam surat itu, Ahok mengaku sudah dengan tegas mempertanyakan hasil audit BPK Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Namun, hingga kini, Ahok mengaku belum dipanggil BPK untuk mengklarifikasi protesnya itu.
Nasional
Ahok Protes soal Audit Sumber Waras, Ketua BPK Bilang "Jangan Tanya Saya'"
Kamis, 14 April 2016 | 18:16 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis di Istana Presiden, Kamis (14/4/2016).
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengaku tidak tahu alasan BPK tidak mengklarifikasi hasil audit terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Itu bukan (keputusan) saya (terkait pemanggilan)," ujar Harry saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Keputusan untuk memanggil dan memeriksa pejabat yang kebijakannya diaudit, lanjut Harry, merupakan wewenang majelis kehormatan etik BPK yang terdiri dari Eddy Mulyadi Soepardi, Moermahadi Soerja Djanegara, serta tiga orang dari luar BPK.
"Itu keputusan mereka. Jadi jangan tanya saya," ujar Harry.
Sebelumnya, Basuki alias Ahok kesal karena BPK tak memanggilnya untuk mengklarifikasi hasil audit pembelian lahan RS Sumber Waras.
Setelah BPK merilis bahwa hasil audit pembelian lahan rumah sakit itu merugikan negara, Ahok melayangkan protes kepada BPK pada 3 Agustus 2016.
Dalam surat itu, Ahok mengaku sudah dengan tegas mempertanyakan hasil audit BPK Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Namun, hingga kini, Ahok mengaku belum dipanggil BPK untuk mengklarifikasi protesnya itu.
http://nasional.kompas.com/read/2016...campaign=Kknwp
Quote:
Kamis 14 Apr 2016, 17:09 WIB
Anggota BPK Prof Eddy Ikut Sidangkan Pengaduan Ahok Soal Audit Sumber Waras
Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) titip salam untuk salah satu pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan Profesor Eddy. Ahok tak menyebut secara detail identitas pimpinan BPK yang dia sebut dengan Prof Eddy tersebut.
Dalam penelusuran detikcom di laman BPK, ada anggota BPK dengan nama Prof Eddy yakni Prof Dr Eddy Mulyadi Soepardi yang sebelumnya berkecimpung di BPKP. Selain menitipkan salam, Ahok juga mendoakan agar Prof Eddy panjang umur dan melihat dia bisa jadi presiden untuk membasmi orang-orang munafik.
Baca juga: Ahok: Salam Buat Salah Satu Ketua BPK Prof Eddy, Semoga Dia Panjang Umur
Hari ini Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengungkap bahwa Prof Eddy menjadi salah satu anggota Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang menyidangkan pengaduan Ahok soal auditor 'nakal' BPK Perwakilan DKI.
Hasil sidang MKKE memutuskan bahwa auditor BPK Perwakilan DKI tak melanggar kode etik saat mengaudit keuangan Pemprov Jakarta terkait pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras. Keputusan itu diambil tanpa memeriksa Ahok sebagai pelapor.
Ketua BPK Harry Azhar Aziz beralasan dalam sidang kode etik MKKE, pelapor tidak perlu diperiksa. Toh hasilnya tidak ditemukan pelanggaran etik yang diduga dilakukan auditornya.
"Tidak perlu diperiksa, itu keputusan majelis. Anggota majelisnya yaitu Prof Eddy, Moermahadi dan 3 lagi dari luar," kata Harry kepada wartawan di Istana .
Selain Prof Eddy, anggota MKKE BPK lainnya adalah Moermahadi Soerja Djanegara yang merangkap sebagai ketua, Prof. Zaki Baridwan, Drs. Mustofa dan Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa
Kepala Biro Humas BPK, R Yudi Ramdan mengatakan pada tanggal 23 Maret 2016, panitera MKKE juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta. Surat bernomor 03/S/PAN-MKKE/03/2016 itu berisi penjelasan atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota BPK Perwakilan DKI.
"Berdasarkan putusan MKKE, terlapor tidak terbukti melanggar kode etik BPK," kata Yudi di gedung BPK.
Anggota BPK Prof Eddy Ikut Sidangkan Pengaduan Ahok Soal Audit Sumber Waras
Edward Febriyatri Kusuma - detikNews

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) titip salam untuk salah satu pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan Profesor Eddy. Ahok tak menyebut secara detail identitas pimpinan BPK yang dia sebut dengan Prof Eddy tersebut.
Dalam penelusuran detikcom di laman BPK, ada anggota BPK dengan nama Prof Eddy yakni Prof Dr Eddy Mulyadi Soepardi yang sebelumnya berkecimpung di BPKP. Selain menitipkan salam, Ahok juga mendoakan agar Prof Eddy panjang umur dan melihat dia bisa jadi presiden untuk membasmi orang-orang munafik.
Baca juga: Ahok: Salam Buat Salah Satu Ketua BPK Prof Eddy, Semoga Dia Panjang Umur
Hari ini Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengungkap bahwa Prof Eddy menjadi salah satu anggota Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang menyidangkan pengaduan Ahok soal auditor 'nakal' BPK Perwakilan DKI.
Hasil sidang MKKE memutuskan bahwa auditor BPK Perwakilan DKI tak melanggar kode etik saat mengaudit keuangan Pemprov Jakarta terkait pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras. Keputusan itu diambil tanpa memeriksa Ahok sebagai pelapor.
Ketua BPK Harry Azhar Aziz beralasan dalam sidang kode etik MKKE, pelapor tidak perlu diperiksa. Toh hasilnya tidak ditemukan pelanggaran etik yang diduga dilakukan auditornya.
"Tidak perlu diperiksa, itu keputusan majelis. Anggota majelisnya yaitu Prof Eddy, Moermahadi dan 3 lagi dari luar," kata Harry kepada wartawan di Istana .
Selain Prof Eddy, anggota MKKE BPK lainnya adalah Moermahadi Soerja Djanegara yang merangkap sebagai ketua, Prof. Zaki Baridwan, Drs. Mustofa dan Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa
Kepala Biro Humas BPK, R Yudi Ramdan mengatakan pada tanggal 23 Maret 2016, panitera MKKE juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta. Surat bernomor 03/S/PAN-MKKE/03/2016 itu berisi penjelasan atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota BPK Perwakilan DKI.
"Berdasarkan putusan MKKE, terlapor tidak terbukti melanggar kode etik BPK," kata Yudi di gedung BPK.
http://news.detik.com/berita/3188158...t-sumber-waras
Super sekali saudara, BPK adalah yang pertama menyidangkan tanpa meminta kehadiran sang pelapor

Quote:
Kamis 14 Apr 2016, 15:57 WIB
Gelar Sidang Etik Tanpa Periksa Ahok, Ini Alasan BPK
Ikhwanul Khabibi - detikNews

Gubernur Ahok (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam proses audit pembelian lahan RS Sumber Waras, meskipun tanpa memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai pelapor. Menurut ketua BPK Harry Azhar Aziz, dalam sidang kode etik BPK, pelapor tidak perlu diperiksa.
"Sudah ada sidang etik. Bukan saya (yang memimpin sidang), itu majelis kehormatan kode etik," kata Harry di Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Kamis (14/4/2016).
Harry menjelaskan majelis kehormatan etik tidak perlu memeriksa Ahok sebagai pelapor. Toh hasilnya tidak ditemukan pelanggaran etik yang diduga dilakukan auditornya."Tidak perlu diperiksa, itu keputusan majelis. Anggota majelisnya yaitu Prof Edi, Murmahadi dan 3 lagi dari luar," jelasnya.
Namun, mengapa ada surat 8 bulan lalu yang menyatakan majelis etik BPK akan memeriksa Ahok sebagai pelapor?
"Itu keputusan mereka, jangan tanya saya," kilah mantan politisi Golkar itu
BPK melalui Kepala Biro Humasnya, R.Yudi Ramdhan mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan Ahok tersebut. Pengaduan Ahok tersebut, kata Yudi, telah dicatat dan diproses oleh Majelis Kehormatan dan Kode Etik (MKKE) BPK dengan menggelar sidang.
"MKKE BPK RI telah melakukan pemeriksaan dengan meneliti dokumen dan memanggil tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi DKI," kata Yudi dalam keterangan pers di gedung BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Menurut Yudi pada tanggal 23 Maret 2016, panitera MKKE juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta. Surat bernomor 03/S/PAN-MKKE/03/2016 itu berisi penjelasan atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota BPK Perwakilan DKI.
"Berdasarkan putusan MKKE, terlapor tidak terbukti melanggar kode etik BPK," kata Yudi.
Ada pun Ahok hingga saat ini merasa belum pernah diminta keterangan oleh BPK. Padahal BPK dalam surat jawabannya kepada Ahok, BPK menyatakan akan memanggil Ahok untuk diklarifikasi. "Selanjutnya untuk kepentingan Sidang MKKE, pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan," demikian bunyi surat balasan BPK tertanggal 18 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Mahendro Sumardjo.
(Hbb/rvk)
Gelar Sidang Etik Tanpa Periksa Ahok, Ini Alasan BPK
Ikhwanul Khabibi - detikNews

Gubernur Ahok (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam proses audit pembelian lahan RS Sumber Waras, meskipun tanpa memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai pelapor. Menurut ketua BPK Harry Azhar Aziz, dalam sidang kode etik BPK, pelapor tidak perlu diperiksa.
"Sudah ada sidang etik. Bukan saya (yang memimpin sidang), itu majelis kehormatan kode etik," kata Harry di Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Kamis (14/4/2016).
Harry menjelaskan majelis kehormatan etik tidak perlu memeriksa Ahok sebagai pelapor. Toh hasilnya tidak ditemukan pelanggaran etik yang diduga dilakukan auditornya."Tidak perlu diperiksa, itu keputusan majelis. Anggota majelisnya yaitu Prof Edi, Murmahadi dan 3 lagi dari luar," jelasnya.
Namun, mengapa ada surat 8 bulan lalu yang menyatakan majelis etik BPK akan memeriksa Ahok sebagai pelapor?
"Itu keputusan mereka, jangan tanya saya," kilah mantan politisi Golkar itu
BPK melalui Kepala Biro Humasnya, R.Yudi Ramdhan mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan Ahok tersebut. Pengaduan Ahok tersebut, kata Yudi, telah dicatat dan diproses oleh Majelis Kehormatan dan Kode Etik (MKKE) BPK dengan menggelar sidang.
"MKKE BPK RI telah melakukan pemeriksaan dengan meneliti dokumen dan memanggil tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi DKI," kata Yudi dalam keterangan pers di gedung BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Menurut Yudi pada tanggal 23 Maret 2016, panitera MKKE juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta. Surat bernomor 03/S/PAN-MKKE/03/2016 itu berisi penjelasan atas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota BPK Perwakilan DKI.
"Berdasarkan putusan MKKE, terlapor tidak terbukti melanggar kode etik BPK," kata Yudi.
Ada pun Ahok hingga saat ini merasa belum pernah diminta keterangan oleh BPK. Padahal BPK dalam surat jawabannya kepada Ahok, BPK menyatakan akan memanggil Ahok untuk diklarifikasi. "Selanjutnya untuk kepentingan Sidang MKKE, pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan," demikian bunyi surat balasan BPK tertanggal 18 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Mahendro Sumardjo.
(Hbb/rvk)
http://news.detik.com/berita/3188075...ini-alasan-bpk
Keren gan melakukan sidang tanpa dihadiri pelapor, cukup dengar jawaban sepihak


Quote:
Original Posted By jeolla►Blunder ini bpk, namanya sidang pasti hrs ada 2 pihak yg bertentangan Klo cm 1 pihak namanya rapat
Quote:
Original Posted By yakumoo►sumpah ni? asli amazing banget ... yg nyidang org2 BPK sendiri.. yg disidang org BPK, si pelapor ga dihadirkan...

Leh Uga Govloknya


Leh Uga Govloknya


Quote:
Original Posted By iman57►Bpk bodoh mana ada sidang pihak pelapor kaga dipanggil buat ngasi keterangan , ujug ujug ga bersalah , dungu banget yang masi percaya bpk kredibel , sidang yang jelas tata caranya aja di tabrak sana sini aturannya , kasian kasian , makin buka mulut makin bpk keliatan begonya
Quote:
Original Posted By sabeni80►ini sih bukan sidang tapi bagi2 hasil....
makin keliatan aja ke dongo an nya nih BPK....
oh...ane lupa otak ketua nya ketinggalan di Panama...
makin keliatan aja ke dongo an nya nih BPK....
oh...ane lupa otak ketua nya ketinggalan di Panama...


Quote:
Original Posted By hajilolongs►Habis lah kaw BPK. Kena batunya kaw skrg. Cuma di BPK pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tanpa mendengar pelapor. Begini mau kaw bilang auditor profesional ? professional dari HONGKONGGG
Quote:
Quote:
Original Posted By serbet►Pak jokowi memang benar benar pintar mencari penerus yang bisa di dudukan sebagai penggantinya di dki. tahan banting, lantang, frontal. mantap planningnya. semua lembaga negara ketar ketir menghadapinya. maju bung ahok. sikat semua lembaga negara yang korup!


Quote:
Quote:
Original Posted By radjo►makin lucu nih BPK
keliatan jd lembaga yg ga kredibel.
Harusnya memberi jawaban secara utuh apa yg menjadi pertanyaan dasar Si Ahok, mulai dari dari suratnya telat dibales, kemudian dikasih janji untuk diperiksa sebagai pengadu, kemudia ternyata tidak dipanggil2, dan ujungnya katanya sudah ada hasil sidang etik.
Nampak sekali BPK tidak siap dan tidak transparan untuk memberi jawaban.
Malah sampe bilang saling lempar tanggung jawab,
Bener jg sama komen sebelumnya, BPK diisi oleh orang2 politik (walaupun pas menjabat disebut mantan).
Makin seru nih.....
pantes aja si Ahok demen banget ngeladenin BPK, krn dia pegang bukti ketidakprofesionalan BPK.
Lanjutin blundernya.
keliatan jd lembaga yg ga kredibel.
Harusnya memberi jawaban secara utuh apa yg menjadi pertanyaan dasar Si Ahok, mulai dari dari suratnya telat dibales, kemudian dikasih janji untuk diperiksa sebagai pengadu, kemudia ternyata tidak dipanggil2, dan ujungnya katanya sudah ada hasil sidang etik.
Nampak sekali BPK tidak siap dan tidak transparan untuk memberi jawaban.
Malah sampe bilang saling lempar tanggung jawab,
Bener jg sama komen sebelumnya, BPK diisi oleh orang2 politik (walaupun pas menjabat disebut mantan).
Makin seru nih.....
pantes aja si Ahok demen banget ngeladenin BPK, krn dia pegang bukti ketidakprofesionalan BPK.
Lanjutin blundernya.






Quote:
Original Posted By BonZour►baru kali ini gw dengar sidang itu ckp dari 1 pihak aja...
kualitas bpk seperti ini ? untuk ukurang orang awam harusnya ini udah umum deh..hahaha...ketawa lugu aja deh liat BPK
kualitas bpk seperti ini ? untuk ukurang orang awam harusnya ini udah umum deh..hahaha...ketawa lugu aja deh liat BPK
Quote:
Original Posted By hu4liang►Alamak super tolol sekali ni bpk
Quote:
Original Posted By si_om►Ud lah hok.. mending bpk dibeli jg kayak kpk.. tinggal gpk aja yg belum..
Quote:
Quote:
Original Posted By eLvan_BaginDo►sidang sidang sendiri
lapor lapor sendiri
ketok palu sendiri
bikin keputusanpun sendiri
jadi inget lagu caca handika
lapor lapor sendiri
ketok palu sendiri
bikin keputusanpun sendiri
jadi inget lagu caca handika

Quote:
Quote:
Quote:
Original Posted By cendolmu►BAGAIMANA BISA PROSES SIDANG DAN PUTUSAN TANPA MENGHADIRKAN PELAPOR ?? KALAU SEMUA SIDANG KAYA GINI MENDING GAK USAH LAGI ADA PENGADILAN. INI BPK GILANYA KOK KEBANGETAN. YANG NAMANYA SIDANG HARUS ADA KEDUA BELAH PIHAK, ITU SUDAH BERLAKU SEJAK JAMAN DULU JAMANNYA PAK SUKARNO. GIMANA MAU GALI KETERANGAN, BUKTI, PERNYATAAN DAN FAKTA KALAU YANG JADI MENYIDANGKAN BPK DAN YANG DI SIDANGKAN BPK SERTA YANG HADIR CUMA BPK. JELAS AJA HASILNYA GAK ADA YANG SALAH.
Quote:
Original Posted By windnight►Wah perlu ditiru nih
sidang etik tanpa kegaduhan, gak kayak MKD DPR kemaren
sidang etik tanpa kegaduhan, gak kayak MKD DPR kemaren

Quote:
Original Posted By tuturugaxz►beginilah gan klo bpk isinya orang parpol, bukan para profesional.. jagonya ngeles kyak bajaS E N S O R

Quote:
Quote:
Original Posted By clean.holder►reputasi bkp sekarang mulai morat marit
lebih baik segera kembali ke jalan yang benar
lebih baik segera kembali ke jalan yang benar
Quote:
Original Posted By valkyr1►Kalo BPK kaya gini pola pikirnya.. petinggi IAEA bakalan mati ngakak dah.. malus










Quote:
Original Posted By blochins►Bubarin aja klo kayak gini Cara kerja BPK, sama sekali ga professional!
Quote:
Quote:
Original Posted By arsigit►nasbung mana berani masuk trit blunder parah kayak gini wkwk
kalau muncul paling bacot copas dari kitab andalannya
kalau muncul paling bacot copas dari kitab andalannya


Quote:
Original Posted By Montor.Banlap►Jangan dulu berprasangka, mungkin ini sidang nya cuman ecek2 alias simulasi atau gladi resik dulu. Nanti sidang beneran baru undang ahok, lagi dijadwalkan kok tanggal dan tempat nya

Quote:
Original Posted By Religional►BPK ini emang lahan basah. Isinya banyak oknum2 mafia audit. Kalo kepala daerah ketauan korup, ya minta jatah.
BPK ini lembaga negara yang lebih baik dibubarkan aja. Pake aja auditor independen professional.
BPK ini lembaga negara yang lebih baik dibubarkan aja. Pake aja auditor independen professional.
Quote:
Original Posted By Montor.Banlap►
Jangan suudzon dulu gan.
Mungkin, sepertinya, kayak nya tata pelaksanaan dan prosedur sidang kode etik di BPK unik dan berbeda dgn institusi lain nya, mengingat BPK ini lembaga khusus (suci)
Jangan suudzon dulu gan.
Mungkin, sepertinya, kayak nya tata pelaksanaan dan prosedur sidang kode etik di BPK unik dan berbeda dgn institusi lain nya, mengingat BPK ini lembaga khusus (suci)

Quote:
Original Posted By Osenk2Bantal►Busuk banget ini BPK.
Bukan kejutan, ketuanya aja pengemplang pajak dan memanipulasi laporan harta kekayaan.
Bukan kejutan, ketuanya aja pengemplang pajak dan memanipulasi laporan harta kekayaan.
Quote:
Original Posted By rase.terbang►ngarepin jeruk makan jeruk,
yah gak mungkinlah
logika yg aneh, pelapor gak diperiksa.
yah gak mungkinlah
logika yg aneh, pelapor gak diperiksa.
Quote:
Original Posted By alexmilan►haha..berarti bener kata ahok, BPK ini tuhan krna ga bakal bisa digugat hasil investigasinya...100% dianggap benar.
kalo ada yg gugat, BPK sidangkan sendiri tanpa menghadirkan penggugat...trus ga ada kabar sama sekali kalo sidangnya udah dilangsungkan...jangan2 sbnrnya mereka ga pernah sidang, cuma saling bbm an aja trus ambil keputusan ga ada pelanggaran etik..
makin keliatan bobroknya BPK
kalo ada yg gugat, BPK sidangkan sendiri tanpa menghadirkan penggugat...trus ga ada kabar sama sekali kalo sidangnya udah dilangsungkan...jangan2 sbnrnya mereka ga pernah sidang, cuma saling bbm an aja trus ambil keputusan ga ada pelanggaran etik..
makin keliatan bobroknya BPK
Quote:
Original Posted By mozillafirefox►ketua tapi ga tau apa2..
ini ketua apa boneka sih ??
leh uga ngelesnya
ini ketua apa boneka sih ??
leh uga ngelesnya
Quote:
Original Posted By zeusaudiosmg►Habis kali ini BPK, ketua nya kena kasus Panama, lalu ada orang yang ngaku pegawai BPK buat video yang nantang Ahok dan rasis banget :
http://www.kaskus.co.id/thread/570f6...enantang-ahok/
Paling bentar lagi habis ini orang
Biar waktu yang membuktikan mana emas dan mana lumpur yang ngaku emas
http://www.kaskus.co.id/thread/570f6...enantang-ahok/
Paling bentar lagi habis ini orang

Biar waktu yang membuktikan mana emas dan mana lumpur yang ngaku emas
Quote:
Quote:
Original Posted By flohmark►MKD ....MKD ...MKD ...... taik ...... Semua MKD super brenk-sex .....
Quote:
Original Posted By gammafrans►
kl kata padli zon, BPK itu pilar keenam negara ini
suka2 dia dong mo sidang kaya begimana
kl kata padli zon, BPK itu pilar keenam negara ini

suka2 dia dong mo sidang kaya begimana

Quote:
Original Posted By andywuzz►

Ini namanya senjata makan tuan...mau menjebak malah blunder...
Ahokkk stlooongggggg.. . terlalu pintar buat dibaik2in ...


Ini namanya senjata makan tuan...mau menjebak malah blunder...
Ahokkk stlooongggggg.. . terlalu pintar buat dibaik2in ...
Quote:
Original Posted By anarsakus►dari sisi lain perlu dicermati:
1. dari partai mana pak ketua bpk..., mungkinkah beliau juga bermain politik ?
2. bagaimana dengan laporan kekayaan
3. adakah rangkap jabatan pada perusahaan pada periode jabatannya
4. bagaimana pula kejelasannya terkait dengan panama papers
5. aneh juga kalau bilang "itu urusan mereka". bukankah dia panglimanya... dia berhak tanya, sudahkah pelapor didengar keterangannya ?
1. dari partai mana pak ketua bpk..., mungkinkah beliau juga bermain politik ?
2. bagaimana dengan laporan kekayaan
3. adakah rangkap jabatan pada perusahaan pada periode jabatannya
4. bagaimana pula kejelasannya terkait dengan panama papers
5. aneh juga kalau bilang "itu urusan mereka". bukankah dia panglimanya... dia berhak tanya, sudahkah pelapor didengar keterangannya ?
Quote:
Original Posted By rantasana►bpk kan diisi oleh orang-orang pintar terbodoh..wajar aja...

Quote:
Original Posted By whitecoco►Leh uga nih bpk .sidang ngga perlu denger dari dua belah pihak
sidang aja bisa dimonopoly 


Quote:
Original Posted By dwinarian►coba agan agan yang pinter bikin sertifikat buat BPK sebagai AUDITOR PALING KOCAK karena yang pertama di dunia sidang tanpa menghadirkan pelapor.
Quote:
Original Posted By cocokmology►walau ahok sepertinya mustahil jd presiden karena berbagai alasan..
tp bayangkan kalo orang seperti dia jd presiden, indonesia bakal dia porak porandain sampe hancur lebur terus bangkit perlahan dengan bener (mudah2an), ya hitungannya revolusilah
tp bayangkan kalo orang seperti dia jd presiden, indonesia bakal dia porak porandain sampe hancur lebur terus bangkit perlahan dengan bener (mudah2an), ya hitungannya revolusilah
Quote:
Original Posted By hadji.lulungan►
Anggota BPK yang menyidangkan kode etik ternyata melanggar kode etik mereka sendiri
Anggota BPK yang menyidangkan kode etik ternyata melanggar kode etik mereka sendiri





Diubah oleh kuping.najwa 15-04-2016 11:07
0
26.1K
Kutip
235
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan