
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang berupaya mewujudkan sistem jalan berbayar alias Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta untuk mengurangi kemacetan. Namun Ahok tak ingin gegabah merangkul pihak swasta dalam pengadaan sistem ERP.
Ahok tak ingin dirinya terjerat kasus bila mengajak pihak swasta dalam pengadaan sistem ERP. Bila memaksakan diri, dia khawatir akan dirundung kasus serupa Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
"Maka kenapa saya ragu-ragu mengajak swasta? Kalau payung hukumnya tidak jelas untuk ajak swasta, nanti kita kena kasus seperti Sisminbakum," kata Ahok di Ruang Terpadu Ramah Anak Dharma Suci, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (6/4/2016).
Ahok perlu menyiapkan payung hukum untuk pengadaan sistem ERP, bentuknya bisa Peraturan Gubernur (Pergub). Bila tidak ada payung hukum, bisa runyam akibatnya.
"Swasta tarik duit, pasang alat, dia mengumpul duit, bisa masuk penjara saya nanti," kata Ahok.
Lagipula, Ahok juga tak ingin merangkul pihak swasta dalam sistem ERP itu. Ahok ingin Pemerintah Provinsi DKI membikin sendiri sistem ERP, barang-barangnya tetap didatangkan dari luar negeri.
"Makanya kita lebih baik investasi sendiri. Kalau ada bocor-bocor ya biarkan saja. Kita pakai duit kita sendiri kok," kata Ahok.
Dengan sistem yang dimiliki sendiri, ERP tidak ditujukan mencari keuntungan semata, melainkan lebih untuk mengendalikan arus lalu lintas agar tak macet.
Sistem ERP dapat didatangkan dari luar negeri serupa dengan sistem ERP yang diterapkan di negara-negara maju.
"Tapi kalau kerja sama swasta, dia dapat uang banyak, terus dihitung, kita merugikan negara, mati kita. Makanya saya enggak berani. Pengalaman Sisminbakum itu saya pikir sudah bagus buat Pak Denny Indrayana (pernah menjadi Staf Khusus Presiden Bidang Hukum era SBY)," ujar Ahok.
Danu Damarjati - detikNews
Ahok: Kamu Bayangkan Saja Siapa Sebenarnya Pak Yusril

Foto: Ari Saputra
Jakarta - Bakal calon gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum warga Kampung Luar Batang yang menolak penertiban di kawasan Jakarta Utara.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyoroti aksi Yusril mengadvokasi pihak-pihak tertentu selain di Luar Batang. Misalnya, Yusril menjadi pengacara dari perusahaan pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantar Gebang, yakni PT Godang Tua Jaya.
"Bantar Gebang juga kasih surat kuasa kepada Pak Yusril. Saya kan mau membatalkan, menggusur yang pemain sampah di Bantar Gebang. Sudah SP1, SP2, saya sedang minta evaluasi lagi," kata Ahok di Ruang Terpadu Ramah Anak Dharma Suci, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (6/4/2016).
Ahok menceritakan, Yusril juga pernah berkirim surat. Ahok menerima surat terkait permasalahan TPST Bantar Gebang itu. Namun Ahok tetap bersikukuh memberi Surat Peringatan dan evaluasi.
"Bu Susi (Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan) juga menangkap kapal ikan asing. Pak Yusril juga membela agar tidak boleh tangkap (itu kapal asing)," kata Ahok menyebut rekam jejak Yusril yang lain.
"Jadi kamu bayangin saja siapa Pak Yusril. Pusing amat," ujar Ahok.
(Baca juga: Yusril Tantang Ahok Tunjukkan Bukti Kepemilikan Kampung Luar Batang)
Sebelumnya Yusril mendatangi masyarakat Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Yusril mengaku mendapat kuasa dari masyarakat untuk membela warga Luar Batang yang dikabarkan akan ditertibkan permukimannya
Yusril mengatakan akan menyurati Wali Kota Jakarta utara dan Gubernur DKI terkait pembelaan terhadap warga Luar Batang. Dia menantang Ahok datang ke Luar Batang. Sekaligus dia menantang Ahok untuk menunjukkan bukti kepemilikan Kampung Luar Batang.