- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BBM Batal Turun Tanggal 5: Ini Alasannya.


TS
intel.
BBM Batal Turun Tanggal 5: Ini Alasannya.
Quote:
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membuka peluang diundurnya penurunan harga BBM jenis Premium dan Solar jika dasar hukum dan segala mekanisme teknis pungutan dana ketahanan energi (DKE) belum rampung hingga 5 Januari 2016 mendatang.
“5 Januari bisa kita undur. Kan harga minyak itu katanya enggak boleh diserahkan ke pasar semata-mata. Kalau dianggap lebih baik diundur untuk menyelaraskan semua, ya bisa saja. Tapi kalau aturannya sudah siap ya nanti kita jalankan,” kata Sudirman di Jakarta, Selasa (29/12).
Sudirman menegaskan, pemerintah saat ini sedang mematangkan mekanisme pungutan dan payung hukum pungutan tersebut. “Besok baru mau dibahas sama Menko Perekonomian,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, pungutan dana ketahanan energi tidak hanya berasal dari selisih harga BBM dengan harga keekonomian yang lebih rendah. Akan tetapi juga bisa berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Tapi sebetulnya sumbernya macam- macam bisa dari APBN atau misalnya tahun depan harga minyak rendah, kita sudah mengalokasikan subsidi solar itu Rp1.000 per liter. Dan itu dianggap tidak perlu, jadi itu bisa dipindahkan. Atau bahkan pungutan kepada Badan usaha khusus yang memang bisa diatur,” kata dia.
“5 Januari bisa kita undur. Kan harga minyak itu katanya enggak boleh diserahkan ke pasar semata-mata. Kalau dianggap lebih baik diundur untuk menyelaraskan semua, ya bisa saja. Tapi kalau aturannya sudah siap ya nanti kita jalankan,” kata Sudirman di Jakarta, Selasa (29/12).
Sudirman menegaskan, pemerintah saat ini sedang mematangkan mekanisme pungutan dan payung hukum pungutan tersebut. “Besok baru mau dibahas sama Menko Perekonomian,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, pungutan dana ketahanan energi tidak hanya berasal dari selisih harga BBM dengan harga keekonomian yang lebih rendah. Akan tetapi juga bisa berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Tapi sebetulnya sumbernya macam- macam bisa dari APBN atau misalnya tahun depan harga minyak rendah, kita sudah mengalokasikan subsidi solar itu Rp1.000 per liter. Dan itu dianggap tidak perlu, jadi itu bisa dipindahkan. Atau bahkan pungutan kepada Badan usaha khusus yang memang bisa diatur,” kata dia.
Sumber
Alasannya: Aturan untuk malak rakyat belum rampung.
Kalau harga minyak dunia naik, gak butuh waktu lama, langsung naik.
Jadi untuk menaikan dan menurunkan harga BBM, aturan yang dipakai beda-beda toh. Baru tau saya.

Quote:
Original Posted By intel.►
Dan bikin kilang gan.. katanya.
Siaran Pers ESDM: PAKET EKONOMI VIII (Bidang Ketahanan Energi)
Masalahnya disini adalah :
#1. Harga minyak dunia sudah turun sekitar 30% lebih dari asumsi APBNP2015 dan harga minyak dunia saat itu.
Artinya harga BBM sudah seharusnya turun sekitar min. Rp.2.000 (kalau pemerintah konsisten untuk evaluasi harga minyak setiap 3 bulan).
#2. Untuk bikin kilang, diambil dari setiap liter BBM yang dibeli masyarakat, jadi istilah ESDM "dipungut" (mungkin setiap bulan). Disinilah "dapur" korupsinya gan. Potensi untuk dikorup sangat besar. Ceritanya, ini jauh dari jangkauan penegak hukum, masih ranah persero (auditor negara akan kesulitan karena berkutat dan dibuat berbeli-belit dengan aturan-aturan internal persero), karena sangat teknis menemukan kejahatannya, waktu auditnya kan tahunan sementara prakteknya setiap hari. Bayangkan konsumsi BBM dalam negeri kita 1,6 juta barrel per hari (1 barrel = 100 liter lebih), kalikan saja 1 bulan berapa liter, kalikan berapa rupiah nanti yang akan dipalak, akan ketemu potensi uang rakyat yang akan dikorup sama koruptor-2 itu. Kalau pembuatan kilang lewat APBN mudah pengawasannya (audit) gan. Jadi lebih bagus kan kalau dipalak langsung gan.. Ngono loh gan..
Quote:
Dan bikin kilang gan.. katanya.
Siaran Pers ESDM: PAKET EKONOMI VIII (Bidang Ketahanan Energi)
Masalahnya disini adalah :
#1. Harga minyak dunia sudah turun sekitar 30% lebih dari asumsi APBNP2015 dan harga minyak dunia saat itu.
Artinya harga BBM sudah seharusnya turun sekitar min. Rp.2.000 (kalau pemerintah konsisten untuk evaluasi harga minyak setiap 3 bulan).
#2. Untuk bikin kilang, diambil dari setiap liter BBM yang dibeli masyarakat, jadi istilah ESDM "dipungut" (mungkin setiap bulan). Disinilah "dapur" korupsinya gan. Potensi untuk dikorup sangat besar. Ceritanya, ini jauh dari jangkauan penegak hukum, masih ranah persero (auditor negara akan kesulitan karena berkutat dan dibuat berbeli-belit dengan aturan-aturan internal persero), karena sangat teknis menemukan kejahatannya, waktu auditnya kan tahunan sementara prakteknya setiap hari. Bayangkan konsumsi BBM dalam negeri kita 1,6 juta barrel per hari (1 barrel = 100 liter lebih), kalikan saja 1 bulan berapa liter, kalikan berapa rupiah nanti yang akan dipalak, akan ketemu potensi uang rakyat yang akan dikorup sama koruptor-2 itu. Kalau pembuatan kilang lewat APBN mudah pengawasannya (audit) gan. Jadi lebih bagus kan kalau dipalak langsung gan.. Ngono loh gan..
Kita dorong anggaran pembangunan kilang lewat APBN. Tidak dipungut langsung.
Quote:
Mengapa besaran pengambilan ini disebut Pungutan.
Karena setiap rupiah dari penjualan produk Pertamina adalah uang rakyat.
Pendapatan penjualan, pengganti biaya subsidi dari pemerintah, imbalan jasa pemasaran, usaha jasa, dan sumber-sumber pendapatan usaha lainnya setelah dikurangi Biaya-Biaya adalah Keuntungan (Laba) yang seharusnya masuk ke kas negara.
Untuk alasan Ketahanan Energi sekalipun, penggunaan uang rakyat harus melalui persetujuan DPR. Pembiayaan Program-Program dalam rangka Ketahanan Energi harus melalui perencanaan, pembiayaan, dan persetujuan DPR RI. Maka satu-satunya mekanisme yang tepat adalah melalui APBN.
Pemaksaan gagasan Ketahanan Energi (berupa pembangunan kilang, dll) tanpa persetujuan DPR (program dan pembiayaan melalui mekanisme APBN) adalah bentuk kesewenang-wenangan penguasa, jika tidak ingin dikatakan membangun lahan korupsi.
Karena setiap rupiah dari penjualan produk Pertamina adalah uang rakyat.
Pendapatan penjualan, pengganti biaya subsidi dari pemerintah, imbalan jasa pemasaran, usaha jasa, dan sumber-sumber pendapatan usaha lainnya setelah dikurangi Biaya-Biaya adalah Keuntungan (Laba) yang seharusnya masuk ke kas negara.
Untuk alasan Ketahanan Energi sekalipun, penggunaan uang rakyat harus melalui persetujuan DPR. Pembiayaan Program-Program dalam rangka Ketahanan Energi harus melalui perencanaan, pembiayaan, dan persetujuan DPR RI. Maka satu-satunya mekanisme yang tepat adalah melalui APBN.
Pemaksaan gagasan Ketahanan Energi (berupa pembangunan kilang, dll) tanpa persetujuan DPR (program dan pembiayaan melalui mekanisme APBN) adalah bentuk kesewenang-wenangan penguasa, jika tidak ingin dikatakan membangun lahan korupsi.
Quote:




Diubah oleh intel. 01-01-2016 18:43
0
13.7K
Kutip
162
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan