JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menimbulkan polemik. Pertemuan Novanto dan Riza itu salah satunya diduga membicarakan permintaan saham ke PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Saat ditemui di kediamannya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2015) malam, Setya Novanto menjelaskan kronologi ketiga pertemuan itu:
1. Pertemuan pertama, 27 April 2015
Menurut Novanto, pertemuan pertama ini berlangsung di ruang kerjanya, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sekitar pukul 14.00 WIB, Maroef datang menemui Novanto dan meminta tolong agar kontrak PT Freeport bisa diperpanjang sampai 2041.
Jika diperpanjang, PT Freeport bersedia membangun smelter sebagai imbalannya. Smelter tidak akan dibangun Papua, namun di Gresik yang persiapannya sudah matang. Sebaliknya,
jika tak segera diperpanjang, Maroef mengancam akan ada sanksi arbitrase internasional bagi Indonesia pada Juli 2016.
Tak lama setelah pertemuan tersebut, Novanto bertemu Jokowi. Novanto pun menyampaikan keinginan Maroef. Namun, Presiden secara tegas menyatakan tidak akan membicarakan perpanjangan kontrak sampai 2019. Sebab, kontrak Freeport baru habis pada 2021.
"Presiden itu secara tegas menyampaikan apapun yang dilakukan terkait PT Freeport harus sesuai dengan undang-undang dan sesuai kepentingan bangsa Indonesia, khususnya masyarakat Papua," ujar Novanto.
2. Pertemuan kedua, 13 Mei 2015
Setelah mendapatkan penjelasan dari Presiden, akhirnya Novanto dan Maroef melakukan pertemuan kedua di sebuah hotel di kawasan Pacific Place, Jakarta, pukul 17.00 WIB. Namun, karena sudah ada kecurigaan kepada Maroef, khususnya terkait dengan ancaman Arbitrase Internasional, akhirnya Novanto pun memutuskan untuk mengajak Riza.
Pada intinya, Novanto mengaku menyampaikan apa yang dsampaikan Presiden dalam pertemuan sebelumnya, bahwa kontrak belum bisa diperpanjang sebelum 2019. Kontrak juga harus diubah agar menguntungkan masyarakat Indonesia, khususnya Papua.
"Saya tidak pernah mencatut karena Presiden dan Wakil Presiden itu lambang negara yang harus dihormati dan dijaga," ujar Novanto.
Mendengar penjelasan Novanto,
Maroef tak terima. Dia menegaskan lagi ancamannya soal arbitrase internasional pada Juli 2016.
3. Pertemuan ketiga, 8 Juni 2015
Maroef tak puas dengan pertemuan kedua dan kembali mengajak Novanto bertemu. Pertemuan kembali dilakukan di hotel yang sama dengan lokasi pertemuan kedua, pukul 16.00 WIB. Maroef masih berupaya melobi Novanto agar membantu memuluskan renegosiasi kontrak hingga 2041.
Novanto menyanggupi karena masih penasaran dengan ancaman arbitrase internasional. Dia kembali mengajak Riza dalam pertemuan ketiga ini.
"Kita mempertanyakan masalah arbitrase itu ya. Padahal itu yang harus kita selesaikan. Ya sudah kita ketemu lagi deh," ucap Novanto.
Dalam pertemuan ini lah, pembicaraan direkam. Rekaman itu kemudian dijadikan bukti oleh Menteri ESDM Sudirman Said untuk melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Novanto dan Riza dituduh meminta saham ke PT Freeport dengan menggunakan nama Jokowi-JK. Novanto pun membantah tuduhan itu.
Dia tidak menyangkal ada pembicaraan soal saham dalam pertemuan ketiga ini. Namun, saham yang dimaksud adalah berupa divestasi dari Freeport untuk negara. Novanto juga menilai, rekaman yang beredar di media sosial tidak utuh.
"Jadi, enggak saham kan. Divestasi saja. Di pikirannya itu kan diberikan ke BUMD kan bisa. Jadi, sebenarnya di situ," kata Politisi Partai Golkar ini.
Pertemuan ketiga itu tak juga menghasilkan titik temu. Novanto tetap memegang prinsip Jokowi bahwa perpanjangan kontrak baru dibahas 2019 dan tak akan ada bantuan untuk mempercepat itu.
Maroef juga masih mengancam akan ada arbitrase internasional jika kontrak tak diperpanjang. Akhirnya Novanto pun tak pernah bertemu lagi dengan Maroef sampai saat ini.
http://nasional.kompas.com/read/2015....Bos.Freeport.
kecewa banget lihat SN yang langsung gelagapan dan tidak bisa berpikir jernih saat kena ancaman , gak malu apa si SN sama panastak yangsudah labelin dirinya sebagai mafia kuat yang dapat menginjak injak hukum tapi kenyataannya mafia yang disangka panastak kuat itu lebih lembek dari bakpia , asli dah wa bener bener kecewa berat sama SN
====================
Quote:
Original Posted By adoeka►
inilah benang merah kenapa PTFI mendekati Setya novanto yang diklaim oleh semua panastak sebagai sosok mafia kuat yang dapat menginjak injak hukum diatas kakinya
Quote:
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/...min-investasi/
Pemerintah: Perubahan Status Freeport Demi Jamin Investasi
Diemas Kresna Duta, CNN Indonesia
Selasa, 16/06/2015 10:02 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menyatakan usulan mengenai perubahan status pertambangan PT Freeport Indonesia dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dilakukan guna menjamin kepastian hukum dan investasi perusahaan.
Hal tersebut mengingat perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menyatakan bakal menggelontorkan dana tak kurang dari US$ 15 miliar untuk pengembangan tambang bawah tanah, dan US$ 2,3 miliar untuk pembangunan fasilitas smelter tembaga.
"Prinsipnya dua hal. Satu, siapapun yang ingin investasi direspon dengan baik. Tugas pemerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kedua, kepastian hukum harus ada dan tidak boleh jalan keluar melanggar hukum," ujar Sudirman di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (15/6).
Meski begitu, Sudirman bilang dirinya tak menampik bahwa rencana perubahan status tersebut tak sesuai dengan ketentuan dalam PP 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengisyaratkan bahwa perpanjangan aktivitas pertambangan baru dapat dilakukan paling cepat dua tahun sebelum kontraknya berakhir.
Akan tetapi, menurut Sudirman pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin investasi perusahaan seiring dengan upaya mempertahankan produksi Freeport.
"Dilemanya kalau ikuti aturan yang meneruskan KK itu maka bisa diputuskan di 2019. Kalau kita biarkan hingga 2019 baru ambil keputusan, produksi Freeport alami penurunan. Sekarang saja alami penurunan terus. Itu yang tidak ingin kita alami," katanya.
rekap 1 : si SS rupanya ingin semua lancar tapi jokowi tidak berpikir seperti itu karena jokowi sekarang mulai bertindak secara hati hati
Quote:
Minta Kejelasan Investasi, Bos Freeport Temui Jokowi
Resty Armenia, CNN Indonesia
Kamis, 02/07/2015 12:34 WIB
Minta Kejelasan Investasi, Bos Freeport Temui Jokowi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bersama Chairman Freeport-McMoran James R Moffett (belakang) dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (kanan), bersiap memberi keterangan pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu, 25 Januari 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- James R. Moffett, Chairman Freeport-McMoran, perusahaan pemilik PT Freeport Indonesia asal Amerika Serikat secara diam-diam menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pagi ini, Kamis (2/7).
Tanpa ada pemberitahuan agenda pertemuan yang sampai ke para wartawan yang sehari-hari bertugas di Istana Kepresidenan, Moffett dan Jokowi bertemu didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Usai pertemuan sekitar dua jam tersebut berlangsung, Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan maksud dari pertemuan tersebut adalah Moffett ingin meminta kepastian kelangsungan izin usahanya di Indonesia. Pasalnya, tidak lama lagi Freeport Indonesia akan menyelesaikan penanaman investasi dengan nilai total US$ 18 miliar untuk menmbangun infrastruktur tambang bawah tanah di Papua dan smelter di Gresik.
“Mereka sudah menyiapkan investasi senilai US$ 18 miliar, sebesar US$ 2,5 miliar diantaranya untuk smelter selebihnya untuk pembangunan underground mining,” kata Sudirman di Istana Kepresidenan, Kamis (2/7).
Menurutnya kalau segalanya lancar, September ini Freeport akan me-launching pertambangan bawah tanah di Papua yang akan menjadi tambang bawah tanah terbesar di dunia.
Sudirman menilai pesan yang ingin disampaikan manajemen Freeport dengan bertemu Jokowi sudah sangat jelas, bahwa pengelola tambang Grasberg tersebut ingin terus berinvestasi dan pemerintah ingin memfasilitasi kelangsungan usahanya.
Masalah kemudian muncul karena Kontrak Karya (KK) Freeport yang akan habis pada 2021, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara baru dapat diajukan permohonan perpanjangan aktivitas pertambangannya paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Namun menurut Sudirman, kalau harus menunggu sampai 2019 saat pemerintah baru bisa mengambil keputusan, maka dipastikan produksi Freeport dipastikan mengalami penurunan.
“Karena itu harus dicari format yang tidak melanggar hukum. Sekarang mereka mengajukan apakah bisa konversi dari KK ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai Undang-Undang Minerba bisa dilakukan secepat mungkin. Karena hal itu menurut mereka menjadi jalan keluar untuk meneruskan investasi,” ujar Sudirman.
Pemerintah menurut Sudirman tengah meminta masukan dari ahli hukum terhadap kemungkinan pemerintah bisa memberikan izin baru bagi Freeport tanpa melanggar hukum.
“Tetapi bukan berarti IUPK-nya diberi untuk sekian belas tahun yang akan datang. Kalaupun IUPK disetujui, diusahakan sama jangka waktunya dengan KK saat ini. Jangan membayangkan karena mereka maju perizinan sekarang, kemudian diberikan untuk jangka waktu panjang,” tegasnya.
Mantan bos PT Pindad (Persero) itu menambahkan untuk mencapai kesepakatan IUPK, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Freeport telah membahas 17 poin kesepakatan. Sebanyak 11 poin kesepakatan sudah diselesaikan dengan Pemerintah Daerah. Sementara enam poin kesepakatan dengan pemerintah pusat masih tersisa dua poin yang belum menemukan titik temu.
“Dua poin itu mengenai jumlah kontribusi pada penerimaan negara, yang harus lebih meningkat. Pembahasannya bersama Kementerian Keuangan kalau yang itu. Sementara satu lagi kaitannya dengan kelanjutan operasi, yang itu menunggu waktu dan cara yang tepat,” jelasnya.
Siap Divestasi
Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin menegaskan perusahaannya berkomitmen untuk mengikuti apapun keputusan yang pemerintah ambil.
“Kami sudah siap mengikuti semua aturan, termasuk smelter di Gresik yang nantinya akan mengolah konsentrat hasil produksi tambang bawah tanah, lalu membangun pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Uru Muka berkapasitas 1.000 megawatt (MW) yang akan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar,” kata Maroef.
Terkait ketentuan Pasal 112D ayat (2) PP Nomor 77 Tahun 2014 bahwa Freeport wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham sebesar 20 persen paling lambat setahun sejak PP diundangkan, Maroef menyatakan siap mengikuti ketentuan tersebut.
“Divestasi kan nanti Oktober 2015 baru dilepas. Sehingga saham pemerintah bisa mencapai 20 persen,” kata Maroef.
Seperti diketahui saat ini pemerintah baru memegang sekitar 9,36 persen saham Freeport. Dengan demikian tahun ini perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut harus menawarkan minimal 10,64 persen sahamnya kepada pemerintah sehingga saham negara di Freeport mencapai 20 persen. Satu tahun berikutnya, Freeport juga wajib mendivestasikan 10 persen sahamnya kepada pemerintah.
rekap 2 : walau si moffet dah ikut kunjungin jokowi , nampaknya jokowi masih terus berhati hati dalam mengambil langkah
Quote:
Pemerintah Langgar PP nomor 77 tahun 2014 terkait perpanjangan kontrak Freeport
Oktober 12, 2015
Pemerintah tidak bisa langsung mengubah status kerja sama PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan langsung memperpanjang kontrak dua tahun sebelum kontrak habis pada 2021.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Hikmahanto, jika perubahan status kerjasama IUPK dilakukan saat ini, Pemerintah telah melanggar Peraturan tersebut.
“Perpanjangan paling cepat diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Kalau kepastian IUPK diberikan saat ini itu melanggar PP 77,” kata Hikmahanto di Jakarta
Ia melanjutkan, dalam melakukan penyusunan amendemen kontrak karya harus mengacu ragulasi yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, yaitu kepastian perpanjangan kontrak paling cepat dilakukan dua tahun sebelum kontrak habis.
Meski perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut telah bersedia mengubah status kerja sama dari KK menjadi IUPK. “Kalau memberi kepastian sekarang maka pemerintah saat ini mengambil alih sikap pemerintah mendatang,” tuturnya.
Ia menambahkan, pemerintah sebaiknya tidak sibuk mencari celah untuk memberi kepastian usaha bagi Freeport, tetapi mengambil alih tambang PT Freeport Indonesia setelah kontrak karya di 2021.
Pemerintah harus melakukan hal yang sama kepada Freeport seperti yang dilakukan dengan memutuskan kontrak Blok Mahakam Kalimantan Timur dengan menyerahkan ke PT Pertamina (Persero), setelah masa kontrak operator sebelumnya PT Total E&P Indonesa habis pada Desember 2017.
“Ini sesuai nawacita, kedaulatan sumber daya alam harus kembali ke pangkuan ibu pertiwi,” pungkasnya.
Pemerintah dinilai melanggar PP Nomor 77 tahun 2014 karena Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang pertambangan mineral dan batubara menginstruksikan pengajuan perpanjangan kontrak maksimal dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.
Kementerian ESDM akan melonggarkan aturan itu khusus untuk Freeport. Nantinya, revisis PP 77 tahun 2014 memperbolehkan Freeport mengajukan perpanjangan kontrak paling lama sepuluh tahun dan paling cepat dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, telah terjalin komunikasi intensif antara pemerintah dengan pimpinan Freeport yang menghasilkan kesepakatan bersama untuk menjaga kelangsungan investasi jangka panjang perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS).
Guna mencapai tujuan tersebut, Sudirman meyatakan, pihaknya akan melakukan perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba).
Sebab bila PP 23/2010 itu tidak diubah, maka perusahaan tambang termasuk Freeport baru bisa memperpanjang kontraknya paling cepat 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak pertambangannya. Dalam kasus Freeport, bila berdasarkan PP tersebut maka perpanjangan kontrak baru bisa diajukan pada 2019. Sebab KK Freeport baru akan berakhr pada 2021.
Baru tahapan Revisi, tetapi kedudukannya seolah sudah sama dengan PP yang disahkan secara resmi oleh negara, bagaimana cara berpikirnya?
sumber 1 :
http://lingkarannews.com/pemerintah-...trak-freeport/
sumber 2 :
http://www.migasreview.com/post/1422...emerintah.html
rekap 3 : nah disinilah kenapa freeport butuh mendekati sosok SN walau nantinya arah pemerintah sudah sesuai dengan yang diinginkan freeport
NB : wa tetap kecewa sama SN yang katanya nastak sangat gahar taunya digertak dikit langsung gelagapan
