Quote:
Jakarta - Selain pasal penghinaan presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menghapus pasal penjara bagi pemilik video porno. Namun dalam RUU KUHP yang disodorkan ke DPR, pemerintah menginginkan pasal tersebut hidup lagi.
Dengan hidupnya pasal itu, siapa pun yang menyimpan foto atau video porno dapat dipenjara 4 tahun.
"Di RUU ini ada lagi pasal yang dulu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau anda berpikir hanya pasal penghinaan pada presiden, ada lagi pasal yang dulu sudah dimatikan dan dihidupkan kembali yaitu menyimpan film porno," ujar peneliti dari LSM Elsam, Wahyudi dalam diskusi di Bakoel Kofe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Kamis (17/?/2015).
Ada pun pasal 473 dalam RUU KUHP berbunyi:
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
"Kata menyimpan ini berarti mengancam kita semua yang memiliki film porno," sambung Wahyudi disambut tawa hadirin.
Wahyudi menceritakan, pasal ini sudah dimatikan MK saat digugat oleh Farhat Abbas. Tetapi dia masih berpikir sedikit positif tentang adanya pasal itu. Dia berpikir mungkin saja pasal itu hanya terselip dan tidak akan disahkan bila RUU KUHP sudah menjadi undang-undang.
"Harusnya kita berterimakasih pada MK dan Farhat yang sudah mematikan pasal ini," ucapnya.
Sedangkan Dierektur ICJR Supriyadi mengatakan, keberadaan pasal ini dianggap lebih berbahaya daripada UU Pornografi. "Pasal tentang pornografi di RUU KUHP lebih berbahaya daripada UU Pornografi sendiri," ucap Supriyadi.
(rvk/asp)
http://news.detik.com/berita/3021799...-tahun-penjara
penjara penuh
btw req
bulustrasi biar pada masuk penjara rame rame
Quote:
Original Posted By shine4444►Kamu bisa menyucikan orang, tapi kamu tidak bisa menyucikan bangsa
Mencari orang yang sepaham denganmu bisa bertemu, tapi mencari bangsa yang sepaham denganmu tidak akan ketemu
Belajarlah dari utopia yang gagal,
teokrasi yang kepala batu, komunisme dunia yang bubar, dan liberalisme dunia yang depresi
Seperti murid-murid sekolah baca buku, tidak semua murid baca buku yang sama.