- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Hakim yang ditakuti Koruptor Indonesia


TS
ndaruoke
Hakim yang ditakuti Koruptor Indonesia
Spoiler for Thread yang membahas Hakim ini:

Artidjo Alkostar, Hakim Agung Keturunan Pendekar Sakera Pencabut Nyawa Koruptor
Yusril Ihza Menyesal Ajukan Artidjo Alkostar Menjadi Hakim Agung
Artidjo Alkostar: Kita Sering Terlalu Andalkan Figur Pemimpin..
[Artidjo Alkostar mantan anggota FPI] Pendemo Ahok akan Sambangi MA
Artidjo Alkostar Tidak Adili Andi Mallarangeng
Selamat pagi agan/sista.
Disini ane akan membahas tentang Hakim yang ditakuti para koruptor di indonesia, yang mayoritas putusannya tidak mengurangi hukuman tapi malah menambah durasi hukuman para koruptor, sehingga koruptor menjadi keder

Berikut biodata singkat Artidjo Alkostar
Spoiler for Sekilas biografi:
Tak kenal maka tak sayang.
Artidjo Alkostar (lahir di Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1949; umur 66 tahun) adalah seorang ahli hukum Indonesia. Ia merupakan Hakim Agung yang mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar. Saat ini ia menjabat sebagai Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung Indonesia
Namanya terangkat saat memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh untuk kasus korupsi, serta vonis 10 bulan kepada dokter Ayu untuk kasus malpraktek.
Biodata singkat :
- Lahir : 22 Mei 1949 (umur 66). Situbondo, Jawa Timur.
- Almamater : Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta
- Pekerjaan : Hakim Agung Indonesia
- Agama : Islam
Spoiler for Sejumlah kasus yang ditangani:
- Terdakwa Kweh Elchoon (warga Malaysia). Kasus: memiliki ekstasi dan sabu ratusan ribu gram. Putusan: 20 tahun penjara (PN Tangerang), 12 tahun penjara (PT Banten), Vonis Mati (MA, 19/4/2013).
- Terdakwa Tommy Hindratno (pegawai Ditjen Pajak). Kasus: suap Rp280 juta terkait restitusi pajak milik PT Bhakti Investama Tbk. Putusan: 3,5 tahun penjara (Pengadilan Tinggi), 10 tahun (MA, 30/9/2013).
- Terdakwa Zen Umar (Direktur Utama PT Terang Kita). Kasus: Korupsi dana Askrindo. Putusan: 5 tahun penhara (Pengadilan Tinggi), 15 tahun (MA, 26/9/2013).
- Terdakwa Ananta Lianggara alias Alung. Kasus: kurir peredaran psikotropika. Putusan: 1 tahun penjara (PN Surabaya dan PT Jawa Timur), 20 tahun penjara (MA, 21/10/2013).
- Terdakwa Angelina Sondakh (mantan anggota DPR dari Partai Demokrat). Kasus: Korupsi wisma Atlet Sea Games Palembang dan Kemendikbud. Putusan: 4 tahun, 6 bulan (Pengadilan Tipikor Jakarta), 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta(MA, 20/11/2013).
- Terdakwa Zulkarnain Djabbar (Pejabat Kemenag). Kasus: Korupsi pengadaan Alquran. Putusan: MA menguatkan putusan pengadilan Tipikor Jakarta yakni 15 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp5,7 miliar.
- Terdakwa Rahudman Harahap (Wali Kota Medan Non-aktif). Kasus korupsi dana tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa di Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005 senilai Rp2,07 milir. Putusan: vonis bebas (pengadilan Tipikor Medan), 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp480.495.500 (MA, 26/3/2014).
- Terdakwa Djoko Susilo (Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri). Kasus: Korupsi proyek simulator ujian SIM roda dua dan roda empat serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Putusan: MA (4/6/2014) menguatkan vonis PT Jakarta, yaitu 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp32 miliar, dan pencabutan hak politik.
- Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (mantan Presiden PKS). Kasus: suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang. Putusan: 16 tahun penjara (Pengadilan Tipikor Jakarta), 18 tahun penjara dan Pencabutan Hak Politik (MA, 15/9/2014).
- Terdakwa Aiptu Labora Sitorus (anggota Polisi Sorong, Papua). Kasus: Pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun. Putusan: 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta (Pengadilan Tipikor Sorong pada 17 Februari 2014), 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan (MA, 18/9/2014).
Spoiler for Riwayat sebelum menjabat hakim agung:

Mantan Direktur LBH Yogyakarta 1983-1989 itu, adalah alumnus FH UII Yogyakarta (1976), dan Program Doktor di FH Universitas Diponegoro Semarang. Disertasinya membahas tentang Korupsi Politik.
Saat diangkat menjadi hakim agung, dia melaporkan kekayaan berupa: Rumah berukuran 54 meter persegi di atas tanah seluas 200 meter persegi di Jalan Cerme A-37 Perum Sidoarum Blok II, Godean, Sleman, Yogyakarta; Tanah hak milik seluas 1.122 meter persegi di Candibinangun Pakem, Sleman, Yogyakarta; Sepeda motor merek Honda Astrea tahun 1985; Penghasilan tetap sebagai dosen FH UII Yogyakarta, serta advokat/penasihat hukum
Spoiler for Memiskinkan koruptor:
Hakim agung Artidjo Alkostar mengatakan ada banyak cara untuk memiskinkan koruptor. Salah satu caranya dengan mengambil semua uang negara yang dikorupsi. "Jika sudah ada yang terpakai, ambil asetnya," kata Artidjo ketika diwawancarai Tempo di kantornya, akhir Desember 2013.
Artidjo berpendapat angka rakyat miskin dapat berkurang banyak jika uang negara yang dikorupsi diambil kembali. "Dengan catatan, dikelola negara dengan baik," ujar pria asal Sitobondo itu.
Istilah memiskinkan koruptor, Artidjo melanjutkan, tak ada dalam ranah hukum dan pengadilan. Itu hanya istilah sosial untuk perilaku koruptor yang sudah tak bisa ditoleransi lagi. "Arti gamblangnya, memberikan hukuman maksimal bagi para koruptor," kata dia.
Dia mengklaim belum pernah meringankan terdakwa korupsi mana pun. Alasannya, ia tidak menemukan poin-poin yang layak untuk dijadikan pertimbangan keringanan hukuman. "Belum pernah sama sekali." Malah ia sering menggandakan hukuman. Pertimbangannya, membetulkan atau meluruskan pasal yang diterapkan pengadilan negeri serta tinggi merupakan hak Mahkamah Agung. "Misalnya mereka memakai pasal suap pasif, tapi yang tepat sebetulnya pasal suap aktif. Itu saya luruskan," ujarnya.
Ketika bertemu dengan Tempo, Artidjo menunjukkan diri sebagai pribadi yang hangat dan ramah, tidak menakutkan. Padahal sebagai hakim agung, reputasinya begitu horor. Ia adalah malaikat Izrail bagi para penjahat. Contoh koruptor yang diberatkan hukumannya adalah Angelina Sondakh. Oleh Artidjo, vonis Anggie naik dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta, plus pidana tambahan uang pengganti Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.
Spoiler for Berita unik, mulai isu disantet hingga penolakan penghargaan:
Spoiler for Diancam disantet:

Sepanjang kariernya menjadi hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar kerap memperberat hukuman pesakitan, terutama koruptor. Karena itu, ia dikenal sebagai malaikat Izrail bagi para penjahat. Bahkan, tersiar kabar bahwa foto Artidjo dikirim ke Banten untuk disantet oleh pihak Misbakhun. Mendengar hal itu, dia malah tertawa geli.
"Kalau main foto itu tingkatannya masih taman kanak-kanak," ujar dia sembari tertawa kecil ketika diwawancarai Tempo pada akhir Desember 2013
Artidjo Alkostar tumbuh besar di Situbondo, Jawa Timur. Meski berasal dari daerah yang terkenal dengan ilmu kebatinannya, ia menyatakan tidak memiliki kekebalan. "Dulu saya memang tinggal di derah carok, tapi saya tidak punya ilmu kebal," kata dia.
Menurut Artidjo, ilmu hitam itu adanya di tempat matahari terbit. Seperti di Sumenep, Madura; Banyuwangi dan Situbondo, Jawa Timur; serta di tempat matahari tenggelam, seperti Banten. "Jadi kalau melacak keluarga saya di Sumenep pun mereka tidak akan berani," ujar dia.
Tapi pengalaman intimidasi secara langsung pernah Artidjo alami. Ketika itu, ia tengah membela kasus anak buah Xanana Gusmao yang menjadi demonstran dalam insiden Santa Cruz. "Saya mau dibunuh. Tapi pembunuhnya salah kamar," kata dia.
Kejadiannya terjadi di Hotel Resende (sekarang Hotel Dili), Timor Timur, sekitar pukul 00.00. Tapi bukan kamar Artidjo yang disambangi, melainkan bilik asistennya kala itu, Najib Bismar. "Bang, Bang Artidjo. Tolong! Saya mau dibunuh," ucap dia meniru teriakan Najib waktu itu.
Spoiler for penolakan penghargaan:
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar dikabarkan menolak penghargaan Anugerah UII yang sedianya akan diberikan pada Januari 2014 mendatang. Universitas Islam Indonesia (UII) merupakan kampus almamater Artidjo, sekaligus tempat dia mengajar sebagai dosen Fakultas Hukum.
Rektor UII, Edy Suandi Hamid, mengatakan semula sidang umum senat kampusnya menyepakati Artidjo menjadi satu-satunya penerima Anugerah UII pada tahun ini. Alasannya, Artidjo banyak mendedikasikan kemampuannya di bidang hukum untuk menegakkan keadilan di Indonesia sejak era 80-an hingga sekarang. "Sudah lewat kajian panjang penentuan rencana ini," kata dia, Ahad, 29 Desember 2013.
Menurut Edy, Senat UII mencatat Artidjo pernah aktif sebagai bagian dari tim pembela korban sejumlah kasus ketidakadilan hukum di Indonesia. Misalnya, kasus komando jihad, korban penembakan misterius (Petrus), kasus Tanjung Priok, George Junus Aditjondro, korban insiden Santa Cruz (Timor Timur), dan kasus pembunuhan wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin.
Ketika menjabat Hakim Agung, Artidjo juga dianggap memiliki sikap konsisten karena tegas memperberat hukuman bagi tersangka kasus korupsi dan narkoba hingga malpraktek. "Keputusannya menarik perhatian media dalam dan luar negeri sampai ada istilah 'Artidjo effect'," ujar Edy.
Namun, Artidjo menolak menerima Anugerah UII dengan alasan tidak ingin melanggar kode etik hakim. Menurut Edy, Artidjo menyampaikan penolakannya itu lewat surat tertulis bertanggal 24 Desember 2013. "Karena ada penolakan ini, Senat UII membatalkan rencana pemberian penghargaan itu," ujar Edy.
Mendapat penolakan itu, menurut Edy, Senat UII justru semakin membanggakan dedikasi dan idealisme akademik Artidjo. Dia menyatakan penolakan Artidjo terhadap Anugerah UII itu merupakan konsistensi yang patut dicontoh akademikus lainnya. "Dia memang tidak suka menerima pujian," kata Edy.
Spoiler for Kontraprestasi terhadap sesama penegak hukum:
Saya katakan kontraprestasi sebab saya bingung menjelaskan dari sudut pandang mana untuk kasus berikut. Memang tidak ada pengurangan hukuman, tapi selayaknya sebagai bagian dari penegak hukum dan cerminan suatu lembaga hukum, sebaiknya hukumannya meningkat agar dapat menjadi pelajaran bagi penegak hukum lainnya
Spoiler for Berita penolakan kasasi vonis hakim syarifuddin:
Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa kasus suap hakim Syarifuddin. Atas keputusan tersebut, hakim Syarifuddin tetap menjalani vonis yang ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) yaitu empat tahun penjara.
"Menolak permohonan kasasi dari JPU dan terdakwa," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (23/10).
Ridwan mengatakan, putusan ini dijatuhkan pada Jumat, 12 Oktober 2012. "Majelis hakim dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lummey dan Askin," kata dia.
Selanjutnya, kata Ridwan, MA akan segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian hakim Syarifuddin.
"Segera diterbitkan SK pemecatan melalui usulan ke Presiden, karena sudah inkracht," ucap dia.
Ridwan menambahkan, putusan kasasi tersebut belum final meskipun sudah dinyatakan memiliki kekuatan hukum mengikat. "Bisa dianulir putusan kasasi itu apabila mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," terang dia.
Sebelumnya, hakim Syarifuddin tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp 250 juta dari seorang kurator, Puguh Wirawan. Uang itu diduga sebagai suap terkait eksekusi pailit PT Sky Camping.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis berupa penjara selama empat tahun kepada hakim Syarifuddin, Pada tingkat banding, hakim Syarifuddin juga mendapat vonis yang sama.
Spoiler for MA Tolak Kasasi Jaksa Korup Pemeras Pengusaha Rp 2,5 Miliar:
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa korup yang memeras pengusaha sebesar Rp 2,5 miliar. Mereka yaitu jaksa Andri Fernando, jaksa Aried Budi Haryanto dan staff Kejaksaan Agung Suratarna.
"Menolak permohonan kasasi Andri Fernando Dkk," demikian lansir website panitera MA dalam website nya, Kamis (28\/11\/2013).
Putusan ini diadili pada Rabu (27\/11) oleh ketua majelis hakim Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan M Askin. Andri Fernando merupakan jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung sedangkan Arief Budi Haryanto adalah jaksa fungsional di Direktorat Tata Usaha Negara.
Ketiganya memeras PT Budi Indah Mulia Mandiri (BIMM). Barang bukti yang disita oleh Kejagung adalah uang Rp 50 juta. Uang Rp 50 juta itu adalah merupakan sebagian dari uang pemerasan yang diminta sebanyak Rp 2,5 miliar.
Pada 11 Februari 2003, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara karena ketiganya melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Ancaman terendah pasal tersebut adalah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Majelis menilai, ketiga terdakwa terbukti memaksa secara psikis direksi perusahaan. Membuat seolah-olah perusahaan itu memang sedang berurusan dengan hukum sehingga akhirnya mau memberikan sejumlah uang.
Atas vonis ini, ketiga terdakwa tersebut langsung banding. Masih tidak puas, lalu ketiganya kasasi dan kandas lagi.
Spoiler for Berita terkini, Kasus penyuap harley davidson cabut perkara ketika berhadapan dengan artidjo:
Pengusaha Herry Liwoto mengajukan kasasi setelah dihukum 7 tahun karena menyuap pejabat Bea dan Cukai Hendrianus Langen Projo dengan Harley Davidson senilai Rp 320 juta. Namun Herry kemudian mencabut permohonan kasasinya, padahal majelis sudah dibentuk dengan ketua majelis Artidjo Alokstar.
Langen yang juga mantan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Entikong, Kalimantan Barat, didakwa melakukan perbuatan korupsi dan pencucian uang kurun 2007-2013. Dalam kurun waktu itu, Langen menerima uang Rp 2 miliar dari Herry dan sebuah motor besar Harley Davidson. Suap ini dilakukan untuk memuluskan impor barang ilegal dari China.
Atas pebuatannya, penyidik Mabes Polri meghadirkan Langen dan Herry ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara ke Langen. Setali tiga uang, Herry juga menerima hukuman 8 tahun penjara dalam vonis yang dibacakan pada 10 November 2014.
Atas putusuan ini, Herry lalu mengajukan banding dan dikabulkan. Pada 17 Februari 2015, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat vonis Herry menjadi 7 tahun penjara. Atas vonis ini, Harry berusaha mencari keringanan hukuman lagi ke Mahkamah Agung (MA). Tapi tiba-tiba Herry mencabut kasasinya.
"Menetapkan pencabutan kasasi," demikian lansir website MA, Selasa (15/9/2015).
Perkara yang sudah mengantongi Nomor 1583 K/PID.SUS/2015 diketuai oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan MS Lumme. Trio hakim ini pula yang mengubah hukuman Anas Urbaningrum dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Artidjo-Krisna-Lumme pula yang melipatgandakan hukuman Angelina Sondakh dari 4,5 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Tidak hanya itu, trio hakim ini pulalah yang menguatkan hukuman penjara seumur hidup bagi Akil Mochtar.
Herry merupakan orang yang kesekian kali mencabut perkara kasasi ketika majelisnya diketuai Artidjo Alkostar. Sebelumnya, mantan Bupati Buol Amran Batalipu juga melakukan hal yang sama. Pencabutan kasasi juga dilakukan oleh Neneng Sri Wahyuni atas kasus korupsi proyek pengadaan PLTS.
Spoiler for Harapan:
Diluar prestasi dan wanprestasi yang ada, sikap pemberantasan korupsi dan narkoba ini patut diacungi jempol dan menjadi landasan dalam penegakan hukum di Indonesia, agar pelaku dan calon pelaku bisa berkurang bahkan bisa menjadi hilang di indonesia.
Tidak ada manusia yang sempurna, semoga semakin banyak hakim-hakim seperti Artidjo Alkostar kedepannya, dan penegakan hukum tidak hanya tegak keatas dan kebawah tetapi juga ke semua lapisan bahkan kepada instansi penegak hukum yang melakukan pelanggaran

Spoiler for Sumur:
0
3K
Kutip
17
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan