[IMPORTANT] BYE LAWS - KORBAN PENIPUAN BISA MINTA BLOKIR REKENING BANK PELAKU
TS
Gato27
[IMPORTANT] BYE LAWS - KORBAN PENIPUAN BISA MINTA BLOKIR REKENING BANK PELAKU
Halo Gan,
first thing first,
saya yakin ini info penting, jadi mohon
sukur-sukur sampai HT biar semua pada tau
Salam kenal dan semoga info yang saya share ini berguna untuk agan-agan sekalian, terutama untuk agan yang sering transaksi via online menggunakan transfer antar/inter bank.
Saya membuat thread ini karena saya adalah salah satu korban penipuan. Memalukan sih gan, udah sering jual beli, sempet jadi pedagang, tapi masih bisa ketipu juga ama kucrut satu. Nah, walaupun jumlahnya ga banyak, tapi gedeg juga deh. Thread penipuannya ada di sini nihhhhhhh. Ceritanya panjang (ga panjang banget sih, tapi males aja ceritainnya hehe). Intinya saya transfer dari bank mandiri ke akun bank bca (yang ternyata punya temennya sendiri, buset dah temennya sendiri ditumbalin). Karena saya dah terlanjur gedeg, niatlah gimana caranya biar bisa diproses, sukur-sukur duitnya bisa balik.
Nah. lalu googlinglah saya. And you know what, i found something interesting. Dan herannya adalah belum ada pembahasan mengenai mekanisme ini di Kaskus.
Mungkin bisa jadi bahan pertimbangan bagi pembuat regulasi untuk lebih mensosialisasikan produknya. (I mean, come on, its been years!)
Dan apakah itu? Saya menemukan sebuah produk hukum yang dinamakan BYE LAWS
Quote:
Original Posted By "Apakah itu BYE LAWS"
Sebenernya BYE LAWS ini fungsinya banyak. Cuman, saya fokus di permintaan blokir rekening penipu aja ya.
Spoiler for "Penjelasan formal":
Transaksi transfer dana pada sektor perbankan telah berkembang pesat dengan berbagai sarana. Perkembangan tersebut dalam praktiknya disamping telah menimbulkan berbagai kemudahan bagi nasabah juga telah menimbulkan berbagai bentuk modus operandi tindak pidana yang menimbulkan kerugian bagi nasabah. Sedemikian banyaknya jumlah penipuan yang menggunakan rekening bank sebagai media untuk menerima hasil kejahatan telah menuntut bank untuk dapat bertindak cepat dalam rangka melindungi kepentingan nasabah yang menjadi korban penipuan. Untuk dapat melindungi kepentingan nasabah korban penipuan diperlukan tindakan bank untuk segera melakukan pemblokiran rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil penipuan dan melakukan pengembalian dana kepada nasabah yang menjadi korban penipuan. Namun demikian yang sering menjadi kendala dalam praktek perbankan justru ketentuan hukum yang mengatur persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh bank sebelum melakukan pemblokiran dan pengembalian dana kepada nasabah korban. Apabila persyaratan yang diatur dalam berbagai peraturan perundangan yang mengatur pemblokiran harus terlebih dahulu dipenuhi oleh bank maka dana milik nasabah korban penipuan terlanjur diambil oleh pelaku penipuan sehingga pada akhirnya perlindungan terhadap nasabah yang beritikad baik yang justru dikorbankan.
Jadi, bagaimana caranya agar perlindungan nasabah dapat ditingkatkan? Dibuatlah BYE LAWS ini.
Spoiler for "cara kerja":
Cara kerja bye laws ini dinilai lebih sederhana dari proses hukum pada umumnya. Yakni nasabah melapor pada bank dan polisi. Kemudian bank penerima akan melakukan pemblokiran sementara. Selanjutnya bank penerima laporan diwajibkan melakukan investigasi atas kebenaran data identitas nasabah penerima dana.
"GAN BURUAN, DUIT SAYA DI REKENING ORANG KEBURU DIAMBIL NIH!!!"
iye gan, nih ane kasih tata caranya:
Quote:
Original Posted By "Urutan Permintaan Blokir Rekening"
Spoiler for "1. Segera Hubungi Customer Service Bank Tujuan Transfer":
Sadar tertipu? Langsung hubungi CS bank yang dipake pelaku, lalu ceritakan kronologisnya dan permintaan untuk blokir. Biasanya agan akan ditanyain mengenai detail dan bukti transaksi. Tiap bank mungkin beda-beda bagiannya, tapi saya rasa, dari CS bisa diarahkan ke bagian yang menangani.
Spoiler for "2. Siapkan bukti dan bahan pendukung":
Agan akan diminta untuk mengirimkan bukti dan bahan pendukung. Kalau dari artikel yang saya baca, dia diminta untuk mengirimkan email berisi Foto KTP, Surat Kronologis Kejadian, Surat Perintah Blokir, dan Bukti Transaksi dan/atau percakapan dalam jangka waktu 24 Jam
Spoiler for "Contoh surat permintaan blokir":
Spoiler for "3. Buat surat laporan ke polisi":
Segera ke polisi untuk buat laporan bahwa agan ditipu dan membutuhkan surat ini untuk blokir rekening pelaku. Kalau di bank B*A diminta agar ini bisa diserahkan 3x24 jam setelah pelaporan
Spoiler for "contoh surat laporan polisi":
Spoiler for "4. Serahkan berkas-berkas":
Berkas-berkas itu tadi harus diserahkan secara fisik ke pihak bank, walaupun sebelumnya sudah ada beberapa yang dikirim via email. Agan bisa koordinasi dengan CS untuk hal ini
Spoiler for "5. Rekening akan diblokir dan agan akan dimediasi oleh Bank dengan pelaku":
Pada tahap ini, rekening pelaku akan diblokir sehingga tidak bisa ditarik uangnya. Kemudian Bank akan memediasi antara anda dengan pelaku untuk mendapatkan jalan tengahnya. Sukur-sukur sih pelaku ngaku salah, lalu kembaliin duitnya, tapi kalo gak, bank akan terus melakukan proses mediasi dan ivestigasi. Disini, bisa sampai melibatkan polisi gan, karena jatuhnya adalah ada kasus penipuan, CMIIW
Spoiler for "6. Proses oleh Bank":
Harusnya paling gak max 3x24 jam agan akan dihubungi oleh Bank terkait dengan proses tindak lanjut nya. kalau nggak, make sure anda kontak bank lagi agar mereka tidak lupa
Spoiler for "7. (Semoga) Uang balik":
Kalau pelaku ngaku dan sampai tidak ingin berurusan dengan polisi, harusnya sih duit agan udah balik pada tahap ini. Tapi kalau memang tidak balik juga, proses hukum (harusnya) akan berjalan terus hingga ke pengadilan
Agak panjang ya gan? Sedikit, tapi saya yakin kalau memang agan udah segedeg saya, disuruh ngejar pelaku dari depok sampai tanjung priok lari juga dijabanin dah.
Nah, ada beberapa tips yang mungkin bisa dipraktekan ketika proses:
Quote:
Original Posted By "tips"
1. Selalu gandakan dokumen yang dipakai dalam proses. Jadi agan punya salinan back up kalau2 di tengah proses diminta untuk kirim lagi.
2. Tindak cepat. Kalau ngerasa, langsung proses. Karena bisa aja uangnya udah ditarik duluan kan?
3. Jangan hapus percakapan atau apapun yang berhubungan dengan jual beli gan. Always be prepared.
4. Selalu berhati-hati dan jangan keburu nafsu pas jual beli.
5. Banyak berdoa. Rejeki gak kemana kok gan. Banyak doa biar lancar aja prosesnya, dan kalo emang ga balik bisa ikhlas dan diganti.
Segitu gan. Moga-moga uang jerih payah agan bisa balik dan korban penipuan bisa dikasi jalan cari rejeki yang bener dan baik. Aamiin.
Spoiler for "disclaimer":
1. Ane belum coba proses ini, karena ane bisa track yang punya rekening sendiri (ada lah caranya) dan kontak buat urusin kasus ini. (Kasiannya itu rekening yang ane transfer ternyata adalah rekening temennya yang dipinjem tanpa sepengetahuan, bilangnya mau ditransferin om nya. -_-
2. Proses di tiap bank mungkin akan "slightly" different. Tapi secara garis besarnya harusnya sama gan.
3. Gambar dan tulisan yang ada di thread ini, beberapa memparafrase tulisan orang lain. Sumber ada di bawah.
Tapi masalahnya letak susahnya adalah di kepolisian...
ane pernah di pingpong dari polsek hingga ke polres,sampai di Polres disuruh hadap Bareskrim, ketemu sama Polkis setelah melaporkan detil kronologis bersama ortu bukannya hati tenang malah makin merana. Si Polkis malah nyalahin ane sebagai korban dan disuruh untuk merelakan saja karena jumlahnya kecil ( ortu ane kena tipu 3 juta gan! dan konyol bgt lg si penipu saat ini sudah masuk sebagai kelompok penipu tapi masih bebas berkeliaran ). selama di Polres, ane n ortu di interogasi layaknya penjahat, aneh bin AJAIB. ujung2nya ane di suruh pulang ckckckckck
KERJA POLISI kita MENGECEWAKAN termasuk Komandannya yg selama di ruangan mainin Hape mulu, berasa penting bgt, pdahal gajinya juga dari pajak kita2 ckckckc
Saya juga sependapat, kinerja polisinya juga bikin gedeg gan.
Percuma ada sistem BY LAWS tp yg jalan cuman pihak bank (yg berasaskan praduga tak bersalah melindungi nasabahnya) dan korban penipuan (yg gedeg sama si penipu) tanpa ada peran dr kepolisian. Pihak polisinya ga bakal ngerespon dan cuman ngasih nasehat "lain kali hati-hati ya"
Pengalaman ngurus kasus penipuan bareng temen ane.
Quote:
Original Posted By dempull543►Kalo ujung"nya berurusan ama polkis mah sama aja boong gan..
Secara polkis kita kan kurang sigap, apalagi untuk kasus kecil
Untuk 3 komen di atas, iya betul gan, semua harus gerak, harus bersinergi (elah bahasanya)
Kalau polisi ga bisa kasih surat, blokir cuma bisa sementara aja yaitu 1x24 jam, seinget saya.
Polisi sih harusnya ga mempersulit, karena kan ini sama aja kaya bikin surat keterangan biasa, kaya surat kehilangan aja. Kalau minta diproses pake poolisi, itu biar Bank aja yang urus.
Kalau polisi emang mempersulit, mungkin bisa dilaporkan via Program UKP4 LAPOR. Laporan yang disampaikan pasti di proses kok, soalnya dia berada di bawah unit presiden langsung. https://www.lapor.go.id/
Atau bisa ke OMBUDSMAN atau ke IPW. Bagaimanapun, perbaikan harus terus dilakukan kan?