Pengendara motor makin banyak. Penawaran kredit makin marak. Sayangnya masih kurang banyak yang memahami perlindungan yang mesti dicari. Salah satunya perlindungan dari tukang tagih aka debt collector aka mata elang pencari debitur kredit motor yang bermasalah.
Ane harap dengan berbagi informasi ini agan-agan dapat berhati-hati sebelum ngambil kredit kendaraan. Sumpah berurusan dengan mata elang itu gak mengenakan. Silakan disimak informasinya gan!
PENJELASAN SOAL MATA ELANG
Quote:
Biar penyampain informasinya enak, mari kita berkenalan dulu dengan arti mata elang tersebut. Asal agan tau, mata elang yang ane bicarakan lebih serem dari yang asli... Munculnya bergerombol lagi...
Mata elang itu apa sih gan?
Spoiler for “INTIP”:
Mata elang ini adalah sebutan buat mereka yang umumnya adalah tenaga outsorcing upahan leasing atau ban. Kerjaan mereka mengejar para debitur yang nunggak cicilan kredit kendaraan.
Terus kenapa disebutnya mata elang?
Spoiler for “INTIP”:
Karena mata mereka tajam melihat plat nomor setiap kendaraan yang lewat. Mereka ini biasanya outsourcing yang diupah leasing/bank untuk mengejar para debitor yang nunggak cicilan dan susah ditemui itu.
Ciri-cirinya seperti apa?
Spoiler for “INTIP”:
Biasanya mereka bergerombol, berempat berenam. Jarang sih ane tau ada yang sampe sebelas, kaerna mereka bukan tim sepakbola heheh. Perhatiin aja gan:
1. Tatapan mata mereka biasa tertuju pada nomor polisi kendaraan yang lewat.
2. Mereka biasanya bawa bundelan buku sambil ngecek2 kalau ada nopol yang sesuai dengan buku.
3. Kalau nopol sesuai langsung deh mereka kejar.
Quote:
Ngeri amat gan??? Apa ga ada solusinya??
Quote:
Ada dong, makanya ane bikin thread ini!
JURUS #1: HINDARI MATA ELANG SEJAK AWAL KREDIT
Jangan Kredit Kendaraan dengan Leasing atau Bank yang Gak Memberi Jaminan Fidusia!
Terus Apa Untungnya Buat Ane?
Spoiler for "INTIP":
Ya jelas agan untung kalau pihak leasing/bank ngasih jaminan ini. Karena tanpa jaminan fidusia, berarti mereka gak punya kekuatan hukum buat narik kendaraan agan. Terus jadinya? Ya pake jasa si mata elang dengan berbagai cara gak mengenakan.
Apa Itu Jaminan Fidusia?
Spoiler for "INTIP":
Menurut UU No. 42 Tahun 1999: Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujudmaupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Spoiler for Ribet Gan? Ane Terjemahin!:
Jadi kalau agan kredit kendaraan dengan bank/leasing yang menerapkan jaminan fidusia, pihak bank/leasing punya kekuatan hukum untuk menarik kendaraan agan pada kasus gagal bayar.
Terus Apa Untungnya Buat Ane?
Spoiler for "INTIP":
Ya jelas agan untung kalau pihak leasing atau bank ngasih jaminan ini. Karena tanpa jaminan fidusia, berarti mereka gak punya kekuatan hukum buat narik kendaraan agan. Terus jadinya? Ya pake jasa si mata elang dengan berbagai cara gak mengenakan.
Apa Berarti Kalo Ada Jaminan Fidusia Kendaraan Ane Gak Bisa Ditarik?
Spoiler for "INTIP":
Agan yang nanya ini berarti agak dablek..hehe. Kan ane udah bilang. BIsa ditarik lah...namanya ngutang gak bayar. Tapi bukan oleh mata elang melainkan pihak berwajib. Jadi agan terlindung dari tindak-tindak kekerasan dan tindakan gak mengenakan lainnya.
Ulang Lagi Gan, Jadi Kalau Ane Mau Kredit Kendaraan Kudu Gimana?
Spoiler for "INTIP":
1. Tanya sama pihak leasing pemberi kredit: ada jaminan fidusia apa gak? Bank seharusnya ngasih. Tapi gak ada salahnya nanya juga.
2. Cek dalam perjanjian, beneran ada jaminan fidusia apa gak? Bukannya ngajarin curigaan tapi penipu banyak jaman sekarang.
Kalo sampe kreditur itu gak ngasih jaminan fidusia, tinggalin aja. Berarti dia mereka gak ngehargain hak-hak konsumen. Titik.
PENTING DIBACA!
Spoiler for "INTIP":
Terkadang kreditur sering keberatan menggunakan hak jaminan fidusia karena mereka mesti bayar sebesar 1 juta. Maka mereka pilih jalur lain yakni pakai tukang tagih. Mungkin gak semuanya pakai tukang tagih outsourcing yang kejam. Tapi siapa yang bisa jamin? Tanpa jaminan fidusia, perjanjian kredit agan sama aja di bawah tangan. Agan gak dapet perlindungan hukum!
Quote:
Yaahh gan ternyata kredit kendaraan yang udah ane ambil gak ada jaminan fidusianya??
JURUS #2: HINDARI MATA ELANG DENGAN NEGOSIASI/MEDIASI
Kabur Duluan Malah Memperpanjang Perkara!
Negosiasi Sama Siapa Gan?
Spoiler for "INTIP":
Jujur aja soal kesulitan keuangan yang sedang agan hadapi kepada pihak leasing. Mintalah penjelasan apa akibatnya jika terlambat membayar angsuran. Misalnya saja biaya denda dan batas maksimal tunggakan. Bila perlu, jadwalkan kembali atau meminta toleransi lebih untuk melunasi kewajiban.
Gak perlu langsung galau nangis guling-guling sendirian. Coba minta bantuan pihak ketiga, kayak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Layanan dari mereka sifatnya gratis. Jangan mau dikutip biaya ya gan.. Caranya?Baca sendiri gan di sini, panjang ahh.
Quote:
Gann kayanya ane dipantau mata elang deh. Kalo sampe distop di jalan gimana??
Quote:
Wah. Sabar ya gan. Ada sedikit tips buat agan, semoga berguna.
Spoiler for Jurus-jurus selow menghadapi mata elang bagi agan yang pemberani:
1. Menepi di tempat ramai bila diberhentikan paksa di jalan
2. Cabut dan amankan kunci kontak kendaraan
3. Jangan panik dan bicaralah seperti biasa, tanyakan dan catat identitas mereka
4. Beri mereka kesempatan untuk mengecek kendaraan dan jangan lupa difoto
5. Tanyakan identitas pemilik kendaraan yang tertera di buku mereka
6. Jangan berikan STNK kepada mereka
7. Bila memang ada masalah cicilan, bicarakan dengan baik-baik
8. Bila memungkinkan, segera lunasi cicilan dengan mentransfer
9. Bila tak bisa membayar cicilan, segera ke kantor cabang leasing untuk membicarakannya.
10. Kalau tak sanggup bayar, tagihlah surat penarikan kendaraan (SPK)
Quote:
Ingatlah! Mata elang gak berhak menarik kendaraan agan apalagi berbuat kasar.
Tapi...mencegah lebih baik daripada mengobati.
Teliti lah sebelum kredit kendaraan supaya gak tersangkut masalah dengan mata elang.
Dan...kalau mutusin ngambil kredit kendaraan...pikirin juga kemampuan bayar, biar gak sampe nunggak!
Quote:
Quote:
Sumber
Informasi dalam thread ini adalah interpretasi ane dari sini. Boleh agan bandingin.