Fakta-Fakta Penting Seputar Rentenir yang Bikin Ane Heran!!
TS
agus.duitpintar
Fakta-Fakta Penting Seputar Rentenir yang Bikin Ane Heran!!
Quote:
Selamat datang di thread Agus!
Quote:
Seringnya ane mendengar kisah pilu soal orang yang terjebak rentenir, menggelitik rasa penasaran ane, “Kok orang-orang itu gak mengadu aja ya ke polisi. Kan beres urusannya.” Tapi setelah diselidiki ternyata perkaranya ga semudah itu. Simak temuan ane:
Temuan yang satu ini yang bikin ane paling syok. Tapi nyatanya, gak ada satupun pasal dalam KUHAP yang melarang. Malah memang praktik pinjam-meminjam uang disertai bunga dibenarkan di pasal [URL="http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache-rSgvAdBqYJt-bandung.go.id/uploads/file/perkara_perdata/2015/Januari/504_PDT_2014_PTBdg.pdf+&cd=1&hl=en&ct=clnk"]1765 KUH Perdata[/URL] yang menyebutkan “bahwa adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian”.
2. Rentenir Sekarang Canggih Jurusnya. Kayak Apa Tuh?
Spoiler for :
Gimana canggihnya? Kalau lihat kuitansi para rentenir sekarang, jumlah yang ditulis di kuitansi ditulis bukan sebagai pinjaman, melainkan titipan. Apa canggihnya? Simak poin 3 gan. Pinter banget deh mereka.
3. Malahan…Rentenir yang Bisa Menuntut Kalau Gagal Bayar. Lah Kok Bisa?
Bukan cuma agan gak bisa asal nuntut, salah-salah, agan lah yang dituntut
Spoiler for :
Berlanjut dari poin 2. Berkat kecanggihan mereka menggunakan istilah ‘duit titipan’ dan bukan pinjaman, peminjam yang gagal bayar bisa dituntut pasal-pasal penggelapan uang. Nah lho! Ngeri kan gan?
Sejauh ini kelihatannya nyeremin banget ya gan. Makanya kita mesti pintar menghindari lintah darat. Apalagi sekarang makin banyak kasus yang ngancem korbannya dengan tuduhan penggelapan. Maka yang jadi pertanyaan selanjutnya, adalah: kalau praktik rentenir itu legal dalam kasus apa kita bisa melapor rentenir ke polisi?
Kalau ada ancaman dan tindak kekerasan
Spoiler for Keterangannya:
Pelaku kekerasan bisa dijerat hukum dengan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan. Dalam pasal itu disebutkan ancaman pelaku kekerasan bisa dibui paling lama setahun atau denda Rp 4.500.
Penting Diingat
Rentenir bisa mengancam untuk melapor balik ke polisi kalau peminjam gagal bayar. Hal ini dapat terjadi kalau si rentenir menyebut uang 'pinjaman' sebagai 'uang titipan' seperti yang disebutkan di poin 2.
Akhir Kata
Quote:
Kalau sudah udah berurusan dengan hukum, seram juga ya. Apalagi kalau agan bukan seorang ahli hukum. Jadi...
Lebih baik jangan bermain api deh.
Minjam ke rentenir itu riskan bangettt...nget..nget... Pihak polisi atau pemerintah sulit memberi perlindungan. Beda kalau minjamnya sama bank, yang kalau ada apa-apa bisa lapor ke Bank Indonesia atau YLKI atau ke OJK, seperti yang telah di bahas di sini.
Semoga thread ane ini mencerahkan agan-agan sekalian.
Jangan lupa share ke bapak, ibu, teman-teman, dan tetangga.Lumayan tuh FB, Twitter dijadikan media untuk menyebarkan info berguna, ketimbang dipakai bergalau ria aja hehehe Di tunggu komennya...dan kalau boleh juga cendolnya hehe...