Original Posted By bolbas►sama tingkat kelahiran di indonesia menurut ane harus ditekan,bukan mendeskriditkan orang dengan ekonomi menengah kebawah gan,tapi sepengetahuan ane justru mereka lah yang menyumbang angka kelahiran tersebar,kan banyak tuh,udah tau idup susah,eh beranak lagi beranak lagi,kan pusing bapaknya nyariin makan

Original Posted By nathanaditya►Kegagalan pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja dengan upah layak bagi rakyatnya di Indonesia. Sehingga mengakibatkan jutaan orang terpaksa harus bermigrasi ke kota-kota besar atau negara lain. Migrasi terpaksa ini kemudian porak porandakan banyak keluarga, anak-anak broken-home, maraknya pernikahan dini dan penggunaan narkoba, tingkat perceraian tinggi, dan lain sebagainya.
Sehingga menimbukan banyak permasalah yang terjadi, contoh'nya Kidd Trafficking (perdagangan anak). Persoalan perdagangan anak, atau lebih luasnya persoalan perdagangan anak dan perempuan, di Indonesia sedang mendapat banyak sorotan akhir-akhir ini. Terutama setelah Indonesia dinyatakan menempati urutan terburuk di dunia bersama dengan beberapa negara lain di Asia dalam hal perdagangan anak dan perempuan. Bahkan beberapa lembaga donor telah memberi pernyataan akan menghentikan bantuannya jika Indonesia tidak dapat segera memperbaiki kondisi tersebut. Beberapa langkah kemudian diambil oleh Pemerintah kita, diantaranya yang saat ini tengah gencar dilakukan adalah melakukan kerjasama lintas sektor dengan LSM-LSM yang peduli terhadap masalah tersebut. Selain itu beberapa kemajuan legal' pun telah terlihat, seperti yang terakhir ini adalah disahkannya Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya mengatur dengan jelas tentang hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan perdagangan, serta sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap hak tersebut. Rencana Strategis Nasional pun telah disusun dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan sebagai vocal point-nya.
Bila dilihat secara aturan legal, terdapat banyak jaminan' perlindungan bagi anak dari perdagangan. Selain dalam Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia, terdapat sedikitnya 4 instrumen internasional lain yang mengatur tentang trafficking atau perdagangan anak (dan perempuan), dan 4 instrumen nasional yaitu UU Kesejahteraan Anak, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, dan UU Hukum Pidana. Tetapi sekali lagi, terutama menyangkut instrumen nasional, persoalannya adalah seputar substansi, interpretasi, dan implementasi. Ditambah, hambatan yang dihadapi dalam menangani trafficking bukan hanya budaya hukum kita yang sangat tidak mendukung, tetapi juga sistem sosial dan sistem kultur kita yang masih sangat diskriminatif terhadap anak (dan perempuan).
Adopsi merupakan salah satu alternatif perlindungan bagi anak. Menyangkut adopsi terhadap anak korban perdagangan dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme pengangkatan anak dan pengasuhan anak yang selama ini berlaku, karena prinsip dasar dari perlindungan anak adalah non-diskriminasi.
Original Posted By umbrellaplanet►upaya yang lain ya?
meningkatkan awareness sih. Penanaman kesadaran diri ke para calon orang tua dan yang sudah jadi orang tua di seluruh indonesia, tak terkecuali.
Pemerintah Indonesia sendiri juga harus punya standar yang lebih baik untuk melihat kelayakan dalam suatu rencana memperbanyak anggota di dalam suatu keluarga. jangan cuma dibuat peraturannya aja.. ditindaklanjuti dong..