- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perda Warnet di Depok Segera Berlaku


TS
sadjar
Perda Warnet di Depok Segera Berlaku
Perda Warnet di Depok Segera Berlaku



Quote:

Quote:
DEPOK (Pos Kota)– Kepala Dinas Komunikasi & Informatika (Diskominfo), M.Fitriawan, mengisyaratkan segera menerapkan peraturan daerah (Perda) tentang warung internet (Warnet) yang baru pekan lalu disahkan DPRD.
Pasalnya, ia menambahkan, keberadaan Perda itu sangat dibutuhkan masyarakat yang mulai resah dengan keberadaan Warnet. “Disahkannya Raperda tentang Warnet setelah anggota DPRD mengetahui dampak negatif dan positifnya,” ujar Fitriawan didampingi Kabid Pemberitaan, Herry Gumilar, saat ditemui wartawan.
Dijelaskannya, pengaturan tidak berfokus pada persoalan izin semata melainkan lebih kepada pengaturan lokasi. Tujuannya agar keberadaan Warnet tidak mengganggu lalulintas dan perilaku sosial anak-anak kedepannya. Termasuk pemanfaatan software (open source) yang di legalkan, bukan bajakan, untuk menghindari peredaran yang negatif, sekaligus sanksi hukum.
Sementara itu Supariyono, wakil ketua DPRD, mengakui memahami usulan Perda Warnet setelah terungkap dampak negatif dalam laporan pembahasan DPRD. Di antaranya perjudian, kurang kepedulian dengan lingkungan sekitar, minimnya sosialisasi, bonus, menganggu kesehatan, kurangnya perhatian terhadap keluarga, tersebarnya data pribadi, mudahnya menemukan data berbau pornografi, dan rawan terjadinya tindak kejahatan.

“Inilah dampak negatif yang meresahkan masyarakat, yang membutuhkan pengaturan melalui Perda,”kata politisi PKS itu sewaktu dihubungi wartawan. “Kendati dampak positifnya adalah kebutuhan informasi, peluang kerja, referensi sarana belajar dan ruang bermain baru dan lain sebagainya.”

Perda Penyelenggara Warnet di antaranya berisi
Pasalnya, ia menambahkan, keberadaan Perda itu sangat dibutuhkan masyarakat yang mulai resah dengan keberadaan Warnet. “Disahkannya Raperda tentang Warnet setelah anggota DPRD mengetahui dampak negatif dan positifnya,” ujar Fitriawan didampingi Kabid Pemberitaan, Herry Gumilar, saat ditemui wartawan.
Dijelaskannya, pengaturan tidak berfokus pada persoalan izin semata melainkan lebih kepada pengaturan lokasi. Tujuannya agar keberadaan Warnet tidak mengganggu lalulintas dan perilaku sosial anak-anak kedepannya. Termasuk pemanfaatan software (open source) yang di legalkan, bukan bajakan, untuk menghindari peredaran yang negatif, sekaligus sanksi hukum.
Sementara itu Supariyono, wakil ketua DPRD, mengakui memahami usulan Perda Warnet setelah terungkap dampak negatif dalam laporan pembahasan DPRD. Di antaranya perjudian, kurang kepedulian dengan lingkungan sekitar, minimnya sosialisasi, bonus, menganggu kesehatan, kurangnya perhatian terhadap keluarga, tersebarnya data pribadi, mudahnya menemukan data berbau pornografi, dan rawan terjadinya tindak kejahatan.

“Inilah dampak negatif yang meresahkan masyarakat, yang membutuhkan pengaturan melalui Perda,”kata politisi PKS itu sewaktu dihubungi wartawan. “Kendati dampak positifnya adalah kebutuhan informasi, peluang kerja, referensi sarana belajar dan ruang bermain baru dan lain sebagainya.”

Perda Penyelenggara Warnet di antaranya berisi
- Menyediakan sekat pembatas antara ruang yang satu dengan ruangan lain,
- Memiliki penerangan yang cukup,
- Sirkulasi udara yang cukup,
- Tanda larangan merokok,
- Tersedianya kamar mandi dan tempat ibadah,
- Memiliki pintu darurat dan perangkat kebakaran
- Penataan ruang parkir
- Ketentuan jam operasional 15 jam yaitu pukul 08.00–23.00.
Quote:
Quote:
Sudah sangat kritis sampe dibuat aturan main gini ...


Quote:
Original Posted By rsryomantap2►
Koq aturannya ga ada hubungannya ama yg masalah dampak negatif?
1 Menyediakan sekat? Bukannya lebih gampang akses pornografi? Tanpa sekat orang bakalan lebih tau buka apaan?
2. Tempat ibadah? Kalo ruko 1 lantai warnetnya, mau kasih tempat ibadah di mana? Ini juga khan untuk muslim doank? Sebenernya mau sholat atau ngewarnet? Kalau di deketnya ada mesjid dan musholla yah sholat ke sana! Sholat koq di warnet? Apa bisa juga saking ributnya kalo ada yg ngegame? Trus kalo pas lagi sholat billing apa mau tuh jalan terus?
3. Memiliki pintu darurat dan perangkat kebakaran...
Sama kalo ruko mau pintu darurat di mana? Pintu keluar masuk yah cuma 1? Apa musti buat 1 pintu tembus ke tetangga?
4. Penataan ruang parkir
Kalo ruko mau bikin ruang parkir di mana?
Koq bodoh rasanya yg bikin raperda ini yah? Otaknya ke mana? Gimana bisa aturan di atas itu mencegah orang berbuat jahat dan pornografi?
Koq aturannya ga ada hubungannya ama yg masalah dampak negatif?
1 Menyediakan sekat? Bukannya lebih gampang akses pornografi? Tanpa sekat orang bakalan lebih tau buka apaan?
2. Tempat ibadah? Kalo ruko 1 lantai warnetnya, mau kasih tempat ibadah di mana? Ini juga khan untuk muslim doank? Sebenernya mau sholat atau ngewarnet? Kalau di deketnya ada mesjid dan musholla yah sholat ke sana! Sholat koq di warnet? Apa bisa juga saking ributnya kalo ada yg ngegame? Trus kalo pas lagi sholat billing apa mau tuh jalan terus?
3. Memiliki pintu darurat dan perangkat kebakaran...
Sama kalo ruko mau pintu darurat di mana? Pintu keluar masuk yah cuma 1? Apa musti buat 1 pintu tembus ke tetangga?
4. Penataan ruang parkir
Kalo ruko mau bikin ruang parkir di mana?
Koq bodoh rasanya yg bikin raperda ini yah? Otaknya ke mana? Gimana bisa aturan di atas itu mencegah orang berbuat jahat dan pornografi?






Quote:
Original Posted By AlkaSeltzerPM►Waduh di sekat makin enak saja dah 

Quote:
Original Posted By AlkaSeltzerPM►
Berarti bisnis warnet kaga boleh di Ruko harus di rumah kontrakan kali
Berarti bisnis warnet kaga boleh di Ruko harus di rumah kontrakan kali

Diubah oleh sadjar 03-05-2015 17:02
0
4.3K
Kutip
56
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan