- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengemudi Indonesia Kerap Salah Gunakan Lampu Tanda Darurat


TS
sadjar
Pengemudi Indonesia Kerap Salah Gunakan Lampu Tanda Darurat
Quote:

KompasOtomotif-dreamtimes Lampu hazad, gunakan dengan tepat.
Pengemudi Indonesia Kerap Salah Gunakan Lampu Tanda Darurat



Quote:
BANDUNG, KOMPAS.com — Pengemudi di Indonesia kerap menyalahgunakan fungsi lampu hazard atau lampu tanda darurat. Padahal, kondisi itu berbahaya bagi keselamatan dalam berlalu lintas.
Training Director The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan, mengaku kerap melihat pengemudi menggunakan lampu hazard saat hujan ataupun konvoi. Padahal, penggunaan lampu hazard untuk darurat dan wajib berhenti ketika menggunakan lampu tersebut.
“Banyak yang tidak menyadari, menggunakan lampu hazard saat melaju menghilangkan fungsi lampu sein,”ucap Marcell dalam konferensi pers Astra Road Safety Video Competition di Institut Teknologi Bandung, Selasa (28/4/2015).
Padahal, lampu sein ini sangat penting sebagai bentuk komunikasi antara pengendara yang satu dan yang lain. Misalnya, jika seseorang melajukan kendaraannya, ia membutuhkan lampu sein sebagai bentuk komunikasi dengan pengemudi yang ada di belakangnya ketika akan belok ke kiri atau kanan. Jika fungsi sein ini berkurang karena adanya lampu hazard, pengemudi menjadi rawan kecelakaan.
Selain itu, lampu hazard yang kedap-kedip akan mengurangi konsentrasi pengemudi yang di belakangnya.
“Misalnya si A berada persis di belakang mobil yang menggunakan lampu hazard. Ketika melihat lampu tersebut, lama-lama sopir tersebut bisa kehilangan kesadaran dan itu berbahaya. Biasanya itu disebut hipnotis jalan raya,” tuturnya.
Untuk itu, dalam keadaan hujan, Marcell menyarankan pengemudi menggunakan lampu besar dan lampu kabut belakang. Cara ini akan membantu penerangan sekaligus tidak menimbulkan risiko kecelakaan.
Sementara itu, Kasubbid Mitra Biddikmas Korlantas Polri AKBP Djuwito Purnomo menjelaskan, rombongan konvoi tidak diperbolehkan menggunakan lampu hazard.
“Kalau rombongan biasanya dikawal, dan itu sudah terwakili oleh lampu rotator, jadi tidak perlu lampu hazard,” ucapnya.
Lampu rotator, sambung Djuwito, hanya bisa digunakan oleh polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan berat. Warna lampu pun sudah ada aturannya, yakni biru untuk polisi, merah buat ambulans, dan kuning bagi kendaraan berat.
Training Director The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan, mengaku kerap melihat pengemudi menggunakan lampu hazard saat hujan ataupun konvoi. Padahal, penggunaan lampu hazard untuk darurat dan wajib berhenti ketika menggunakan lampu tersebut.
“Banyak yang tidak menyadari, menggunakan lampu hazard saat melaju menghilangkan fungsi lampu sein,”ucap Marcell dalam konferensi pers Astra Road Safety Video Competition di Institut Teknologi Bandung, Selasa (28/4/2015).
Padahal, lampu sein ini sangat penting sebagai bentuk komunikasi antara pengendara yang satu dan yang lain. Misalnya, jika seseorang melajukan kendaraannya, ia membutuhkan lampu sein sebagai bentuk komunikasi dengan pengemudi yang ada di belakangnya ketika akan belok ke kiri atau kanan. Jika fungsi sein ini berkurang karena adanya lampu hazard, pengemudi menjadi rawan kecelakaan.
Selain itu, lampu hazard yang kedap-kedip akan mengurangi konsentrasi pengemudi yang di belakangnya.
“Misalnya si A berada persis di belakang mobil yang menggunakan lampu hazard. Ketika melihat lampu tersebut, lama-lama sopir tersebut bisa kehilangan kesadaran dan itu berbahaya. Biasanya itu disebut hipnotis jalan raya,” tuturnya.
Untuk itu, dalam keadaan hujan, Marcell menyarankan pengemudi menggunakan lampu besar dan lampu kabut belakang. Cara ini akan membantu penerangan sekaligus tidak menimbulkan risiko kecelakaan.
Sementara itu, Kasubbid Mitra Biddikmas Korlantas Polri AKBP Djuwito Purnomo menjelaskan, rombongan konvoi tidak diperbolehkan menggunakan lampu hazard.
“Kalau rombongan biasanya dikawal, dan itu sudah terwakili oleh lampu rotator, jadi tidak perlu lampu hazard,” ucapnya.
Lampu rotator, sambung Djuwito, hanya bisa digunakan oleh polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan berat. Warna lampu pun sudah ada aturannya, yakni biru untuk polisi, merah buat ambulans, dan kuning bagi kendaraan berat.
Quote:
Quote:
Lampu Hazard ternyata bisa menghipnotis


Quote:
Original Posted By Lacroixz►ane share disini deh
Fungsi
Digunakan ketika kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat dari arus gerak lalu lintas normal atau bahkan berhenti
Digunakan ketika terjadi situasi darurat di dalam/luar mobil yang menyebabkan mobil harus segera menepi atau berhenti
Digunakan untuk memberitahu kendaraan di belakang/sekitar akan gangguan yang terjadi pada jalan di depan/sekitar seperti adanya: kecelakaan, tanah longsor, pemberhentian arus lalulintas mendadak di depan, dll
Dinyalakan ketika hendak melakukan pengereman/pemberhentian mendadak pada lalulintas/jalan raya
Digunakan ketika kendaraan terpaksa berjalan di luar jalan yang seharusnya
Dinyalakan jika pada malam hari lampu belakang/depan kendaraan tidak menyala
Digunakan pada saat mengemudi untuk hal yang bersifat darurat yang memerlukan perhatian lebih kepada pengemudi lain akan adanya prioritas untuk kendaraan tersebut
Dinyalakan pada cuaca buruk di jalan raya/toll seperti: badai hujan, kabut tebal, dll
Dinyalakan untuk truk/bus yang berjalan lambat di jalan raya/toll yang mungkin perlu perhatian lebih oleh kendaraan lainya
Dinyalakan untuk kendaraan derek yang sedang menderek suatu kendaraan maupun kendaraan yang sedang diderek
Dinyalakan ketika memundurkan kendaraan pada lalulintas/jalan raya
Digunakan saat kendaraan memungkinkan membahayakan kendaraan lain di jalan
Digunakan saat mengemudi di daerah berbahaya (banjir, radiasi nuklir, lapangan penerbangan, jalan off-road, dsb)
Digunakan untuk kendaraan patroli, polisi/TNI, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lainya dalam menjalankan tugas
Dll
Indikasi tanda menyalanya lampu hazard pada suatu mobil di ruang kemudi
Penyalahgunaan
Maksud dari penyalahgunaan adalah menggunakannya lampu hazard yang sebenarnya tidak perlu digunakan.
Menggunakan saat kendaraan sedang berjalan namun tidak dalam kondisi darurat/penting
Menggunakan untuk perihal yang tidak penting
Menggunakan untuk membingungkan pengemudi di belakang
Dll
Fungsi Lain
Digunakan untuk alarm mobil bila mobil kita dimasuki orang asing, bersamaan dengan bunyinya klakson/alarm
Digunakan pada penguncian mobil, yang artinya bila berbunyi dan nyala 1x artinya berhasil dikunci, lalu bila berbunyi dan nyala 2x artinya berhasil terbuka
Beberapa mobil memanfaatkan lampu hazard pada saat pintu mobil terbuka, tetapi memiliki jeda waktu lampu menyala berkedip lebih lama dibandingkan lampu hazard biasanya.
Fungsi
Digunakan ketika kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat dari arus gerak lalu lintas normal atau bahkan berhenti
Digunakan ketika terjadi situasi darurat di dalam/luar mobil yang menyebabkan mobil harus segera menepi atau berhenti
Digunakan untuk memberitahu kendaraan di belakang/sekitar akan gangguan yang terjadi pada jalan di depan/sekitar seperti adanya: kecelakaan, tanah longsor, pemberhentian arus lalulintas mendadak di depan, dll
Dinyalakan ketika hendak melakukan pengereman/pemberhentian mendadak pada lalulintas/jalan raya
Digunakan ketika kendaraan terpaksa berjalan di luar jalan yang seharusnya
Dinyalakan jika pada malam hari lampu belakang/depan kendaraan tidak menyala
Digunakan pada saat mengemudi untuk hal yang bersifat darurat yang memerlukan perhatian lebih kepada pengemudi lain akan adanya prioritas untuk kendaraan tersebut
Dinyalakan pada cuaca buruk di jalan raya/toll seperti: badai hujan, kabut tebal, dll
Dinyalakan untuk truk/bus yang berjalan lambat di jalan raya/toll yang mungkin perlu perhatian lebih oleh kendaraan lainya
Dinyalakan untuk kendaraan derek yang sedang menderek suatu kendaraan maupun kendaraan yang sedang diderek
Dinyalakan ketika memundurkan kendaraan pada lalulintas/jalan raya
Digunakan saat kendaraan memungkinkan membahayakan kendaraan lain di jalan
Digunakan saat mengemudi di daerah berbahaya (banjir, radiasi nuklir, lapangan penerbangan, jalan off-road, dsb)
Digunakan untuk kendaraan patroli, polisi/TNI, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lainya dalam menjalankan tugas
Dll
Indikasi tanda menyalanya lampu hazard pada suatu mobil di ruang kemudi
Penyalahgunaan
Maksud dari penyalahgunaan adalah menggunakannya lampu hazard yang sebenarnya tidak perlu digunakan.
Menggunakan saat kendaraan sedang berjalan namun tidak dalam kondisi darurat/penting
Menggunakan untuk perihal yang tidak penting
Menggunakan untuk membingungkan pengemudi di belakang
Dll
Fungsi Lain
Digunakan untuk alarm mobil bila mobil kita dimasuki orang asing, bersamaan dengan bunyinya klakson/alarm
Digunakan pada penguncian mobil, yang artinya bila berbunyi dan nyala 1x artinya berhasil dikunci, lalu bila berbunyi dan nyala 2x artinya berhasil terbuka
Beberapa mobil memanfaatkan lampu hazard pada saat pintu mobil terbuka, tetapi memiliki jeda waktu lampu menyala berkedip lebih lama dibandingkan lampu hazard biasanya.
Quote:
Original Posted By nickvalensi►Begitulah Indonesia..
mentang2 banyak yang ngelakuin sesuatu, ikut2an ky gt, ga peduli aturan sebenarnya gimana..
Semua produsen mobil naruh tombol lampu hazard pasti jauh dari setir kan? ga kaya tuas buat lampu sein?
biasanya di tengah2 dashboard.
itu berarti lampu hazard memang jarang digunakan,
karena memang gunanya pada saat darurat aja..
kalo lampu hazard sering digunakan, harusnya tombolnya ditaruh dekat sein dong kan ya??
MASALAH BELOK:
sein kiri -> berarti belok kiri
sein kanan -> berarti belok kanan
ga nyalain sein -> berarti ga belok alias lurus
itu aturan dasarnya.itu sudah NASIONAL dan INTERNASIONAL.
belum tau kalo di planet Mars ato Venus apa juga masih gitu..
MASALAH HUJAN LEBAT
Baca apa kada TMC Polda Metro Jaya di sini
biar kendaraan di belakang waspada, nyalain lampu senja,
otomatis lampu belakang warna merah (yang ga seterang lampu rem) ikut nyala, cukup buat pengendara di belakang bisa waspada.
Mengapa lampu belakang warna merah?? itu sudah ada penelitiannya secara internasional, silahkan googling sendiri, byk penjelasannya
penggunaan lampu hazard saat hujan justru membuat mata pengendara di belakang cepat lelah karena warna kuning dan efek kedip2..
Kalo hujan sangat amat lebat sekali beuudddhhh... disarankan berhenti.
Tapi jangan berhenti di tengah jalan ya..
pasang sein kiri dulu, lalu cari tempat luas ato seenggaknya yg bahu jalannya cukup, berhenti deh di situ.
mentang2 banyak yang ngelakuin sesuatu, ikut2an ky gt, ga peduli aturan sebenarnya gimana..
Semua produsen mobil naruh tombol lampu hazard pasti jauh dari setir kan? ga kaya tuas buat lampu sein?
biasanya di tengah2 dashboard.
itu berarti lampu hazard memang jarang digunakan,
karena memang gunanya pada saat darurat aja..
kalo lampu hazard sering digunakan, harusnya tombolnya ditaruh dekat sein dong kan ya??
MASALAH BELOK:
sein kiri -> berarti belok kiri
sein kanan -> berarti belok kanan
ga nyalain sein -> berarti ga belok alias lurus
itu aturan dasarnya.itu sudah NASIONAL dan INTERNASIONAL.
belum tau kalo di planet Mars ato Venus apa juga masih gitu..
MASALAH HUJAN LEBAT
Baca apa kada TMC Polda Metro Jaya di sini
biar kendaraan di belakang waspada, nyalain lampu senja,
otomatis lampu belakang warna merah (yang ga seterang lampu rem) ikut nyala, cukup buat pengendara di belakang bisa waspada.
Mengapa lampu belakang warna merah?? itu sudah ada penelitiannya secara internasional, silahkan googling sendiri, byk penjelasannya
penggunaan lampu hazard saat hujan justru membuat mata pengendara di belakang cepat lelah karena warna kuning dan efek kedip2..
Kalo hujan sangat amat lebat sekali beuudddhhh... disarankan berhenti.
Tapi jangan berhenti di tengah jalan ya..
pasang sein kiri dulu, lalu cari tempat luas ato seenggaknya yg bahu jalannya cukup, berhenti deh di situ.
Diubah oleh sadjar 28-04-2015 17:06
0
12K
Kutip
220
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan