- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Saat Perempuan Juga Disunat, Bagaimana Mekanismenya?


TS
aditaresya
Saat Perempuan Juga Disunat, Bagaimana Mekanismenya?

Quote:
Bismillah , Tertarik buat Thread ini karena barusan liat Thread sebelumnya nge bahas Soal di " Sunat " kapan ? sempet mikir ane gan kalau cewek itu disunat ga ya ? nah kalau disunat itu apanya ?
kan engga kayak punya cowok ..
Searching2 cari di mbah google
, nemu deh beberapa sumber dan sedikitnya jadi tahu .. nah buat agan yang belum tahu langsung aja cekidot dibawah ini !


Searching2 cari di mbah google


Quote:
Jakarta, Sunat pada perempuan sejak lama telah menjadi kontroversi. Jika sunat perempuan mengacu pada female genital mutilation (FGM), maka Majelis Umum PBB telah melarang praktik ini. Nah, di Indonesia bagaimana praktik sunat perempuan dilakukan?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut sunat perempuan bersifat makrumah (ibadah yang dianjurkan). Tata cara pelaksanaan khitan perempuan menurut ajaran Islam adalah cukup dengan menghilangkan selaput yang menutupi klitoris.
Ajaran agama Islam melarang praktik khitan perempuan yang dilakukan secara berlebihan seperti memotong atau melukai klitoris (inisisi dan eksisi) yang mengakibatkan bahaya. "Ada beberapa negara yang berlebihan, tapi yang kita lakukan tidak berlebihan. Karenanya menolak tegas adanya pelarangan khitan perempuan karena melanggar UU," ujar Ketua MUI Dr KH Ma'ruf Amin di awal 2013 lalu.
Sementara itu DR. dr. Nur Rasyid, SpU(K), Ketua Departemen Urologi RSCM, mengatakan selama ini praktik sunat perempuan yang dikenalnya adalah penyayatan penutup klitoris semata. Jangan dibayangkan penyayatan ini akan membuat organ genital anak perempuan jadi berdarah-darah. Sebab hanya dengan menggunakan jarum saja, lapisan penutup klitoris sudah bisa dirobek.
"Itu merupakan puncak atas dari vagina, jadi kulitnya disayat supaya klitorisnya semakin terekspos jadi justru wanita bisa menikmati rangsangan lebih baik. Tidak ada yang dibuang dari sunat wanita itu," terang dr Nur Rasyid dalam perbincangan dengan detikHealth, dan ditulis pada Rabu (26/6/2013).
Sementara itu menurut Priya Subroto, peneliti Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), pada awal 90-an sudah ada larangan melakukan sunat perempuan tetapi, Namun tiba-tiba banyak kasus khitan perempuan, sehingga pada November 2010 Kemenkes mengeluarkan Permenkes No 1636 yang mengatur tentang khitan perempuan.
"Ini ada karena banyak kasus khitan seperti pemotongan atau perlukaan, tetapi ada kalangan LSM tidak setuju karena justru memandang dengan adanya peraturan tersebut jadi seperti menganjurkan khitan. Padahal sebelumnya sudah melarang kenapa jadi ada anjuran. Tetapi, sebenarnya surat tersebut hanya menyebut kalau mau melakukan khitan sebaiknya seperti cara-cara yang terdapat di dalam surat," tutur Priya
Sunat perempuan menjadi kontroversi lantaran di Permenkes menyebut jika ada bidan atau dokter mau melakukan praktik ini, maka ada prosedurnya. Menurut PKBI yang terbaik adalah melakukan pembinaan pada dukun-dukunnya. Hal ini karena kejadian sunat yang bermasalah itu dilakukan oleh dukun.
"Kalau bidan tidak ada. Tetapi dari penelitian PKBI hasilnya 8 persen penyunatan ini dilakukan oleh bidan. Takutnya, karena Permenkes ini khitanan perempuan dijadikan paket atau konsumsi masyarakat," sambung Priya.
Mulanya, terang dia, di klinik bersalin ada paket tindik. Nah, PKBI khawatir nantinya akan ada paket sunat perempuan di klinik bersalin.
"Kalau di Aceh ada tradisi beberapa hari setelah anak lahir harus dikhitan, tetapi tenaga medisnya nggak dilatih dan khitan jadi seperti dianjurkan. Padahal itu tidak ada dalam kurikulum untuk dokter dan bidan," tutur Priya.
Dia berpendapat sunat perempuan tidak diperlukan. Untuk menghormati tradisi sunat pada perempuan tetep dilakukan, namun caranya hanya dengan mengusapkan ke bagian tertentu di vagina. Akan tetapi ada daerah di Indonesia yang masih ditemukan adanya potong atau goresan klitoris. Bahkan ada yang memotong semua klitoris.
"Praktiknya ada yang memotong sampai habis labia minora, prepuce (lapisan penutup klitoris), klitoris. Kalau yang gores ada yang menggores labia, prepuce, dan klitoris juga," papar Priya.
Sumber
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut sunat perempuan bersifat makrumah (ibadah yang dianjurkan). Tata cara pelaksanaan khitan perempuan menurut ajaran Islam adalah cukup dengan menghilangkan selaput yang menutupi klitoris.
Ajaran agama Islam melarang praktik khitan perempuan yang dilakukan secara berlebihan seperti memotong atau melukai klitoris (inisisi dan eksisi) yang mengakibatkan bahaya. "Ada beberapa negara yang berlebihan, tapi yang kita lakukan tidak berlebihan. Karenanya menolak tegas adanya pelarangan khitan perempuan karena melanggar UU," ujar Ketua MUI Dr KH Ma'ruf Amin di awal 2013 lalu.
Sementara itu DR. dr. Nur Rasyid, SpU(K), Ketua Departemen Urologi RSCM, mengatakan selama ini praktik sunat perempuan yang dikenalnya adalah penyayatan penutup klitoris semata. Jangan dibayangkan penyayatan ini akan membuat organ genital anak perempuan jadi berdarah-darah. Sebab hanya dengan menggunakan jarum saja, lapisan penutup klitoris sudah bisa dirobek.
"Itu merupakan puncak atas dari vagina, jadi kulitnya disayat supaya klitorisnya semakin terekspos jadi justru wanita bisa menikmati rangsangan lebih baik. Tidak ada yang dibuang dari sunat wanita itu," terang dr Nur Rasyid dalam perbincangan dengan detikHealth, dan ditulis pada Rabu (26/6/2013).
Sementara itu menurut Priya Subroto, peneliti Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), pada awal 90-an sudah ada larangan melakukan sunat perempuan tetapi, Namun tiba-tiba banyak kasus khitan perempuan, sehingga pada November 2010 Kemenkes mengeluarkan Permenkes No 1636 yang mengatur tentang khitan perempuan.
"Ini ada karena banyak kasus khitan seperti pemotongan atau perlukaan, tetapi ada kalangan LSM tidak setuju karena justru memandang dengan adanya peraturan tersebut jadi seperti menganjurkan khitan. Padahal sebelumnya sudah melarang kenapa jadi ada anjuran. Tetapi, sebenarnya surat tersebut hanya menyebut kalau mau melakukan khitan sebaiknya seperti cara-cara yang terdapat di dalam surat," tutur Priya
Sunat perempuan menjadi kontroversi lantaran di Permenkes menyebut jika ada bidan atau dokter mau melakukan praktik ini, maka ada prosedurnya. Menurut PKBI yang terbaik adalah melakukan pembinaan pada dukun-dukunnya. Hal ini karena kejadian sunat yang bermasalah itu dilakukan oleh dukun.
"Kalau bidan tidak ada. Tetapi dari penelitian PKBI hasilnya 8 persen penyunatan ini dilakukan oleh bidan. Takutnya, karena Permenkes ini khitanan perempuan dijadikan paket atau konsumsi masyarakat," sambung Priya.
Mulanya, terang dia, di klinik bersalin ada paket tindik. Nah, PKBI khawatir nantinya akan ada paket sunat perempuan di klinik bersalin.
"Kalau di Aceh ada tradisi beberapa hari setelah anak lahir harus dikhitan, tetapi tenaga medisnya nggak dilatih dan khitan jadi seperti dianjurkan. Padahal itu tidak ada dalam kurikulum untuk dokter dan bidan," tutur Priya.
Dia berpendapat sunat perempuan tidak diperlukan. Untuk menghormati tradisi sunat pada perempuan tetep dilakukan, namun caranya hanya dengan mengusapkan ke bagian tertentu di vagina. Akan tetapi ada daerah di Indonesia yang masih ditemukan adanya potong atau goresan klitoris. Bahkan ada yang memotong semua klitoris.
"Praktiknya ada yang memotong sampai habis labia minora, prepuce (lapisan penutup klitoris), klitoris. Kalau yang gores ada yang menggores labia, prepuce, dan klitoris juga," papar Priya.
Sumber
Quote:
Peraturan Menteri Kesehatan RI Soal Sunat Perempuan Telah Dicabut
Aktivis hak perempuan mengatakan seharusnya pemerintah secara tegas dan jelas melarang sunat perempuan dan memberikan sanksi tegas pada pelanggar.
JAKARTA— Wakil Menteri Kesehatan Ali Qufron Mukti menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan pada 2013 telah mencabut Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2010 yang mengatur tentang praktik sunat perempuan.
Qufron mengatakan pencabutan itu dikarenakan banyaknya pihak yang berfikir bahwa sunat perempuan yang dilakukan di Indonesia sama dengan di Afrika. Di Afrika, tambah Qufron, sunat perempuan dilakukan dengan cara mutilasi sedangkan di Indonesia sangat berbeda.
Di Indonesia, lanjutnya, sunat perempuan dilakukan dengan cara mengores kulit yang menutupi bagian depan klitors dengan menggunakan jarum steril tanpa melukainya.
Pasca pencabutan peraturan itu, kata Qufron, kementeriannya melakukan edukasi dan sosialisasi kepada tenaga medis bahwa sunat perempuan tidak ada manfaatnya. Apabila ada tenaga medis yang tetap melakukan sunat perempuan, tambahnya, tidak ada sanksi yang akan diberikan karena tidak ada aturannya.
“Di Indonesia itu sering disalahkan artikan dan disalah persepsikan, dianggap itu sebuah mutilasi padahal yang terjadi tidak seperti itu. Jadi oleh karena itu kita putuskan untuk dicabut pada 2013. Bulannya? Saya tidak ingat bulannya,” ujarnya Selasa (28/1).
Pencabutan peraturan tersebut tidak banyak diketahui khalayak termasuk organisasi perempuan Kalyanamitra. Peneliti Kalyanamitra Djoko Sulistyo mengatakan, pencabutan peraturan menteri kesehatan tentang praktik sunat perempuan itu seharusnya disosialisasikan ke semua pihak.
Meski demikian dia mengapresiasi pencabutan tersebut karena menurutnya, kebijakan 2010 itu membuka peluang dan memberi otoritas bagi tenaga medis untuk melakukan layanan sunat perempuan.
Meskipun peraturan itu telah mengatur prosedur sunat perempuan oleh tenaga medis di rumah sakit yaitu dengan cara mengores kulit yang menutupi bagian depan klitors tanpa melukai klitoris dengan menggunakan jarum steril, tetapi tidak ada yang dapat menjamin praktek tersebut tidak berisiko bagi perempuan.
Sunat perempuan, kata Djoko, tidak memberikan manfaat apapun karena tujuan dari sunat perempuan hanya untuk mengekang seksualitas perempuan. Menurutnya, praktik medikalisasi sunat perempuan ini dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
“Tujuan dilakukannya sunat perempuan itu kan salah satunya untuk mengekang seksualitas perempuan. Secara medis sebenarnya tidak ada keuntungan secara medis ketika dilakukan sunat perempuan beda ketika itu dilakukan kepada laki-laki. Sunat perempuan tidak ada dalam kurikulum bidan atau dokter. Mereka selama ini melakukannya tidak melalui pendidikan,” ujarnya.
Djoko menambahkan, seharusnya pemerintah secara tegas dan jelas melarang adanya sunat perempuan di Indonesia. Harus ada sanksi yang tegas, lanjutnya, bagi mereka yang melakukan praktik tersebut.
Pemerintah, kata Djoko, harus melakukan upaya peningkatan kesadaran, pendidikan dan kampanye secara luas kepada kelompok-kelompok agama dan budaya, pemimpin politik, dan masyarakat pada umumnya untuk mengubah persepsi budaya dan keyakinan tentang sunat perempuan.
“Harapannya, masyarakat Indonesia sadar betul bahwa praktik itu adalah praktik yang merugikan perempuan. Biarkan perempuan menikmati tubunya, biarkan perempuan punya hak atas tubuhnya,” ujarnya.
Sebelum peraturan menteri kesehatan tahun 2010 yang membolehkan sunat perempuan dikeluarkan, pemerintah pada 2006 sebenarnya telah membuat kebijakan untuk melarang praktik sunat perempuan. Namun sayangnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menentang kebijakan tahun 2006 dan mendesak pihak Kementrian Kesehatan untuk tidak melarang praktik sunat perempuan.
Sumber
Quote:
Sunat Perempuan, Bagaimana Hukumnya?
REPUBLIKA.CO.ID,
Khitan pada perempuan dipandang sebagai kemuliaan.
Sunat atau khitan pada perempuan kembali marak diperbincangkan akhir-akhir ini. Terlebih saat pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1636/Menkes/PER/2010 tentang sunat perempuan.
Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti menilai, ada yang berbeda dalam pelaksaan sunat perempuan di Indonesia dan Afrika. Tahun 2010, saat Permenkes tersebut dibuat, ada asumsi sunat perempuan dilakukan secara mutilasi, seperti di Afrika.
Sehingga, perlu ada aturan khusus yang mengatur tenaga medis melakukan sunat perempuan. Saat ini dengan dicabutnya Permenkes tersebut, dikhawatirkan tenaga medis akan menolak melakukan sunat perempuan.
Sebenarnya bagaimana Islam memandang sunat atau khitan pada perempuan ini? Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa tentang sunat perempuan pada tahun 2008.
MUI menegaskan, khitan baik bagi laki-laki atau perempuan, termasuk fitrah dan syiar Islam. Khitan pada perempuan adalah makrumah (kemuliaan).
Kaidah umum yang diambil yakni mendasarkan kepada hadis riwayat Abu Hurairah RA tentang lima fitrah. Yakni khitan, mencukur rambut kemaluan, mencukur rambut di ketiak, menggunting kuku, dan memotong kumis.
Secara khusus untuk perempuan, MUI mengambil sebuah hadis riwayat Ahmad. Bahwa Nabi SAW bersabda: Khitan adalah sunah bagi laki-laki dan makrumah (kemuliaan) bagi perempuan.
MUI juga menjelaskan ada perbedaan pendapat di kalangan imam mahzab soal ini. Mazhab Hanafi, Maliki menyatakan sunah sementara mazhab syafii menyatakan wajib.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, khitan wajib bagi laki-laki. Sedangkan peremuan adalah sebuah kemualiaan dan kebaikan. Tidak ada kewajiban pada mereka.
Hal yang sama pernah dikeluarkan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Majelis Tarjih mendasarkan pada hadis dari Aisyah RA yang diriwayatkan Ibnu Majah. Apabila bertemu dua yang dikhitankan, maka wajiblah mandi.
Muhammadiyah memandang penyebutan alat kelamin yang dikhitan pada wanita di samping pada pria tidak menunjukkan ketentuan hukum. Penyebutan tersebut bisa bermakna hakiki dapat pula majazi.
Majelis Tarjih juga menyampakan perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang wajib dan tidaknya khitan bagi perempuan.
Syekh Yusuf Qaradhawi dalam Hadyul Islam Fatawi Muashirah mengatakan, ada perbedaan ulama dalam memandang khitan perempuan.
Ulama yang tinggal di Qatar ini menyebut pendapat paling moderat adalah khitan ringan dan tidak sampai memotong hingga pangkal bagian yang dikhitan.
Ketua Persatuan Ulama Dunia ini mendasarkan hadis riwayat Abu Daud. Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat berlebihan. Karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.
Tata cara khitan menurut Dr Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fikih al-Islami wa Adillatuhu menyebut memotong sedikit mungkin dari kulit yang terletak pada bagian atas farj. Dianjurkan agar tidak berlebihan, artinya tidak memotong bagian klitoris yang menyembul secara keseluruhan.
Jika cara-cara yang dianjurkan para ulama tadi dilakukan, niscaya khitan akan aman bagi perempuan. Tenaga medis bisa hati-hati dan tidak berlebihan dalam melakukan khitan. Selain itu ada nilai syiar yang terkandung dalam khitan ini.
Sumber : Sumber
Quote:
Demikian gan Thread singkat ini , dan ternyata jadi kontroversi juga ya , semoga sudah jelas dan agan - agan bisa mengambil sedikitnya pemahaman dari ulasan beberapa sumber di atas , ane mohon maaf jika masih ada Penyajian yang salah dari Thread ini 

Quote:
Untuk Agan - agan yang sudah paham tentang pembahasan Thread ini, bilamana mau menambakan , bakalan ane taro di pejwan gan
Spoiler for Sedikit tambahan dari Kaskuser:
Quote:
Quote:
Original Posted By indah.houseware►perempuan memang di sunat gan ^^
nggak hanya laki-laki saja gan
sekarang ada beberapa rs yang nggak melakukan sunat buat si bayi perempuan loh, kaya ponakan ane ini baru lahir tapi belum disunat, dan dokternya juga nggak ngomong apa-apa, karena memang kontroversi banget "
"dan ada perbedaannya ko antara udah di sunat atau belum "
_ane kemarin baru lihat ponakan ane yang baru lahir tapi belum disunat_

nggak hanya laki-laki saja gan
sekarang ada beberapa rs yang nggak melakukan sunat buat si bayi perempuan loh, kaya ponakan ane ini baru lahir tapi belum disunat, dan dokternya juga nggak ngomong apa-apa, karena memang kontroversi banget "
"dan ada perbedaannya ko antara udah di sunat atau belum "
_ane kemarin baru lihat ponakan ane yang baru lahir tapi belum disunat_

Quote:
Original Posted By unangalim►setau ane si ada 4 metode gan, tapi lupa apa aja.... pokoknya ada yang sampe di jahit tu meXi , kayaknya si




ane dapet dari agan[masterhotthread] di thread sebelah





Spoiler for pictnya gan:

Quote:
Original Posted By sweethwang►ane disunat pas masih bayi, dulu pas sebelum 40 hari
ane ga tau yg mana tepatnya dipotong atau disunat
ane cewe gan
ane ga tau yg mana tepatnya dipotong atau disunat
ane cewe gan
Quote:
Original Posted By d.kalong►khitan bagi perempuan itu makrumah(kemuliaan)
mksh infonya gans
mksh infonya gans
Quote:
Original Posted By caxonngetrex►kalo ane sih dengernya sunat mutilasi pada perempuan itu bisa mengakibatkan turunnnya libido pada perempuan. karena klitoris yg notabennya banyak mendapatkan rangsangan seksual saat bersetubuh menjadi tidak maksimal mendapatkan rangsangan karena berkurang ukurannya.

Diubah oleh aditaresya 13-01-2015 15:36
0
36.8K
Kutip
114
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan