- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Jadi, Salah Siapa?] Chappy Hakim: Aneh Bin Ajaib bila Ada Penerbangan Tanpa Izin


TS
tribvnal
[Jadi, Salah Siapa?] Chappy Hakim: Aneh Bin Ajaib bila Ada Penerbangan Tanpa Izin
Quote:
Mantan
Kepala Staf TNI Angkatan Udara
Marsekal (Purn) Chappy L Hakim
terkejut dengan pembekuan izin
operasi AirAsia rute Surabaya-
Singapura oleh Kementerian
Perhubungan, Jumat (2/1/2015).
Dia heran mendapati fakta bahwa
AirAsia QZ8501 tidak memiliki jadwal
terbang ke Singapura pada Minggu
(28/12/2014). Chappy
mengungkapkan kekagetan itu lewat
akun Twitternya @chappyhakim,
Jumat (2/1/2015) malam.
"Apabila benar AirAsia terbang di
hari yang mereka tidak ada izinnya,
pertanyaan besar adalah bagaimana
flight plan- nya bisa di- approve,"
tulis purnawirawan yang kini jadi
pemerhati dunia penerbangan
nasional ini.
"Adalah sangat aneh bin ajaib bila
ada penerbangan yang bisa
dilakukan tanpa izin, atau
dilaksanakan tanpa dasar hukum,"
dia menabahkan. Chappy Hakim
terus mengutarakan kebingungannya
atas apa yang terjadi pada QZ8501.
"Adalah sangat tidak masuk akal
AirAsia bisa terbang hari Minggu
padahal izinnya tidak ada di hari
itu? Believe it or Not! It's happen!,"
ucapnya lagi sembari berkomentar
berita yang ia dapatkan membuatnya
seperti sakit perut.
Seperti diberitakan, Kementerian
Perhubungan membekukan izin
terbang AirAsia rute Surabaya-
Singapura. Pemberian sanksi ini
terkait pelanggaran waktu
operasional AirAsia rute Surabaya-
Singapura.
Berdasarkan Surat Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara No
AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal
24 Oktober 2014 perihal izin
Penerbangan Luar Negeri Periode
Winter 2014/2015, rute Surabaya-
Singapura yang diberikan kepada
Indonesia AirAsia adalah hari Senin,
Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Sementara itu, diketahui ternyata
AirAsia juga membuka layanan rute
tersebut pada hari Minggu
(28/12/2014). Pesawat AirAsia
QZ8501 berpenumpang 155 orang
dan 7 awak ini bertolak dari
Surabaya menuju Singapura pada
hari tersebut. Tak lama setelah
lepas landas, pesawat diduga jatuh
di sekitar Teluk Karimata, Kalimantan
Tengah.
Kemenhub akan meninjau kembali
sanksi tersebut telah Komite
Nasional Keselamatan Transportasi
menuntaskan hasil investigasi terkait
insiden jatuhnya AirAsia QZ8501.
http://nasional.kompas.com/read/2015/01/03/11574581/Chappy.Hakim.Aneh.Bin.Ajaib.bila.Ada.Penerbangan.yang.Bisa.Dilakukan.Tanpa.Izin
Yang ahli penerbangan aja heran, apalagi yang rakyat awam? Ada kesalahan perizinan? Mafia?
Komentar :
Quote:
Original Posted By FL410►Prosedur perijinan jadwal penerbangan
Melalui Dirjen Hubud yang diteruskan ke:
- TNI AU (Security Clearance)
- Bandara Tujuan
- Kemenlu (Diplomatic Clearance)
- Airnav
- IDSC (Indonesian Slot Coordination)
nanti semuanya memberikan dokumen ke maskapai yang disampaikan melalui hubud, salah satu gak keluar batal jadwal penerbangan
Pak Chappy sarkasm tingkat tinggi, makanya beliau bilang sangat aneh kok bisa terbang kalo tidak berijin, ada yang lempar bola panas tidak mau disalahkan
Jangan salahkan pak Jonan beliau baru jadi menhub yang bajingan itu yang bisikin dengan isu2 ngawur
Melalui Dirjen Hubud yang diteruskan ke:
- TNI AU (Security Clearance)
- Bandara Tujuan
- Kemenlu (Diplomatic Clearance)
- Airnav
- IDSC (Indonesian Slot Coordination)
nanti semuanya memberikan dokumen ke maskapai yang disampaikan melalui hubud, salah satu gak keluar batal jadwal penerbangan
Pak Chappy sarkasm tingkat tinggi, makanya beliau bilang sangat aneh kok bisa terbang kalo tidak berijin, ada yang lempar bola panas tidak mau disalahkan

Jangan salahkan pak Jonan beliau baru jadi menhub yang bajingan itu yang bisikin dengan isu2 ngawur

Quote:
Original Posted By FL410►
Bahasa simplenya sih pasti dapat izin lah, kalo salah satu tidak kasih izin pasti gak keluarlah izin terbang, kok tiba2 bisa dianggap ilegal
1. Jika tidak ada security clearance tetap memaksa terbang pasti di intercept lah sama TNI AU
2. Jika di bandara tujuan tidak dapat izin pastinya dipaksakan divert lah, jika tetap memaksakan terbang tidak menutup kemungkinan bisa di intercept sama RSAF
3. Kalau kemenlu pasti selalu kasih izin, kecuali misalkan kita dalam kondisi perang dengan negara tetangga atau jika bandara tujuan sebuah negara sedang dalam kondisi perang yang berakibat bisa membahayakan aktivitas penerbangan
4. Airnav, lah bisa dapat izin pushback, taxi, takeoff, squawk code masa gak ada flight approval, gak bakalan dapat flight clearance kalo ilegal
5. IDSC, bisa dapat fasilitas jam keberangkatan & ground handling kok dianggap ilegal, kalo ilegal mah gak ada pelayanan pushback tractor, gabrata atau jet bridge, ground support, baggage handling, minta support ground handling harus ada dokumen persetujuan
Dunia penerbangan sangat berbeda jauh dengan angkot, semuanya harus melalui proses perizinan yang jelas kecuali jika terjadi keadaan darurat, misalkan pesawat mengalami kondisi gangguan teknis yang mengharuskan pesawat mendarat darurat diluar bandara tujuan maupun bandara alternate, nah kalo ini gak perlu izin
Bahasa simplenya sih pasti dapat izin lah, kalo salah satu tidak kasih izin pasti gak keluarlah izin terbang, kok tiba2 bisa dianggap ilegal
1. Jika tidak ada security clearance tetap memaksa terbang pasti di intercept lah sama TNI AU

2. Jika di bandara tujuan tidak dapat izin pastinya dipaksakan divert lah, jika tetap memaksakan terbang tidak menutup kemungkinan bisa di intercept sama RSAF
3. Kalau kemenlu pasti selalu kasih izin, kecuali misalkan kita dalam kondisi perang dengan negara tetangga atau jika bandara tujuan sebuah negara sedang dalam kondisi perang yang berakibat bisa membahayakan aktivitas penerbangan

4. Airnav, lah bisa dapat izin pushback, taxi, takeoff, squawk code masa gak ada flight approval, gak bakalan dapat flight clearance kalo ilegal

5. IDSC, bisa dapat fasilitas jam keberangkatan & ground handling kok dianggap ilegal, kalo ilegal mah gak ada pelayanan pushback tractor, gabrata atau jet bridge, ground support, baggage handling, minta support ground handling harus ada dokumen persetujuan

Dunia penerbangan sangat berbeda jauh dengan angkot, semuanya harus melalui proses perizinan yang jelas kecuali jika terjadi keadaan darurat, misalkan pesawat mengalami kondisi gangguan teknis yang mengharuskan pesawat mendarat darurat diluar bandara tujuan maupun bandara alternate, nah kalo ini gak perlu izin

Diubah oleh tribvnal 03-01-2015 21:59
0
6.9K
Kutip
68
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan