Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

swastanfoAvatar border
TS
swastanfo
Upah Minimum Provinsi 2015
Upah Minimum Provinsi 2015
Tabel Upah Minimum Provinsi
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Sumber data : Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenakertrans


Berdasarkan data sementara di atas, berbekal provinsi-provinsi yang telah menetapkan nilai UMP tahun 2015, didapat poin sebagai berikut :
  • Nilai UMP rata-rata naik sebesar 13,76%
  • Kenaikan UMP terendah ada di provinsi Bali, yaitu sebesar 5,09% (Rp 78.572,-)
  • Kenaikan UMP tertinggi ada di provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu sebesar 28,05% (Rp 86.000,-)
  • Jakarta sebagai ibukota negara mengalami kenaikan UMP sebesar 10,60% (Rp 239.000,-), di bawah rata-rata angka kenaikan sementara. Namun angka ini sesuai dengan perubahan nilai KHL.




Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-01/MEN/1999 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-226/MEN/2000 Tahun 2000 tentang Upah Minimum :
1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
2. Upah Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi.
3. Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.

Nilai upah minimum di atas dibuat berdasarkan nilai Komponen Hidup Layak (KHL) yang berbeda di masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
Sebagai contoh, nilai KHL Jakarta adalah sebesar Rp 2.538.174,31 sebagaimana diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Priyono hari Jumat 7 November 2014.
Dengan nilai KHL sekian dan nilai UMP baru Rp 2.700.000,- terdapat selisih sebesar Rp 161.825,69

Membahas KHL, berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012, telah ditentukan komponen di dalamnya sebanyak 60 item, dengan komponen dasar sebagai berikut :

  1. Sandang (Pakaian)
  2. Papan (Perumahan)
  3. Pangan (Makanan dan minuman)
  4. Pendidikan
  5. Kesehatan
  6. Transportasi
  7. Rekreasi dan Tabungan



Disadur dari berbagai sumber.







Spoiler for Frequently Asked Questions:
Diubah oleh swastanfo 26-11-2014 10:58
0
7.7K
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan