http://news.detik.com/read/2014/09/2...kan?n991101605
Quote:
Laporan dari New York
Presiden Tidak Tanda Tangani, UU Pilkada Tidak Bisa Diberlakukan
Arifin Asydhad - detikNews
Washington, DC, - Presiden SBY mengaku sangat berat untuk menandatangani UU Pilkada yang
menetapkan Pilkada lewat DPRD. Bila presiden tidak menandatangani, maka UU itu tidak bisa diberlakukan.
"Kalau presiden tidak menandatangani, ya tidak bisa diberlakukan," kata
Mensesneg Sudi Silalahi seusai mengikuti jumpa pers Presiden SBY di Hotel
Willard Intercontinental, Washington, DC, Sabtu (27/9/2014) pukul 09.00
waktu setempat.
Menurut Sudi, nanti pimpinan DPR akan menyurati Presiden untuk meminta agar UU Pilkada itu ditandatangani. "Kalau presiden SBY belum tanda tangan, ya belum bisa berlaku," ujar Sudi.
Begitu juga bila nanti Presiden Jokowi tidak menandatanganinya, berarti UU Pilkada itu juga belum berlaku.
Dalam jumpa pers, SBY kembali menegaskan dirinya sangat berat untuk
menandatangani UU ini.
"Saya serius berat untuk menandatangani UU ini,
karena dari awal opsi saya pilkada langsung dengan perbaikan," tegas SBY.
Menurut SBY, pilkada lewat DPRD yang diputuskan DPR juga langkah mundur. "Permainan uang akan tetap terjadi, keinginan pusat juga akan terjadi. Rakyat akan dapat apa? Pemimpin-pemimpin independen juga tidak bisa muncul," tegas SBY.
SBY juga bersumpah akan terus memperjuangkan Pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan bersama rakyat, meski dirinya sudah tidak lagi menjabat
presiden. SBY akan mengajukan gugatan hukum terkait Pilkada lewat DPRD ini ke MK atau MA.
Pertanyaannya bila SBY tak tanda tangani lalu Jokowi tak tanda tangani apakah ini bisa jadi alasan KMP untuk lakukan impeachment pada Jokowi?
Quote:
Original Posted By victimofgip21►
He he he ente yang ngomong demikian karena ente tidak kunjung paham juga sampai sekarang. Bahkan artikel yg dibawa sendiripun ente tidak paham.
termasuk pak SEBEYE juga tak paham ya

sekalian bilang SBY baik ya
Quote:
Original Posted By victimofgip21►
Si baik ini masih saja koar koar soal Perpu.
Oiiii baik, Perpu itu dibuat bukan untuk membatalkan UU. Tapi sebagai peraturan sementara ketika belum ada UU.
baik banget sih ente berkali kali dijelaskan nggak ngerti juga/
http://www.tempo.co/read/news/2014/0...kan-UU-Pilkada
Quote:
SELASA, 30 SEPTEMBER 2014 | 18:49 WIB
SBY Siapkan Perpu Batalkan UU Pilkada
SBY Siapkan Perpu Batalkan UU Pilkada
Advertisement
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bergegas usai memberikan pernyataan pers di Bandara Internasional Halim Perdanakusumah, Jakarta, 30 September 2014. Presiden SBY mengatakan dirinya harus taat konstitusi sehingga tidak ada jalan untuk tidak setuju atas hasil paripurna DPR tentang UU Pilkada. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan dirinya akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membatalkan Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan oleh DPR. Perppu itu akan diterbitkan setelahia meneken UU Pilkada. (Baca: 5 Skenario yang Bisa Jegal UU Pilkada)
"Perpu ini saya ajukan ke DPR setelah, katakanlah, hari ini atau besok setelah saya terima draf RUU hasil sidang paripurna, maka aturan mainnya itu harus saya tanda tangani," kata SBY setelah pembekalan anggota DPR dari Demokrat di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 September 2014. (Baca: SBY Punya Plan B Jegal UU Pilkada)
SBY mengatakan perpu yang ia ajukan bergantung pada obyektivitas DPR. "Kalau DPR sungguh-sungguh mendengarkan aspirasi rakyat, mestinya pilkada langsung dengan perbaikan yang akan kita anut," ujar SBY yang didampingi pengurus Demokrat, termasuk Ani Yudhoyono. (Baca: Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman)
Pada 26 September 2014, DPR mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang baru. Dalam putusan yang diambil melalui voting atau pemungutan suara itu, fraksi pendukung pilkada lewat DPRD, yakni PAN, PPP, Gerindra, PKS, dan Golkar, unggul dengan 256 suara. (Baca: Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada)
Sedangkan tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB, hanya mengantongi 135 suara. Adapun Fraksi Demokrat memilih walk-out. Meski tanpa kehadiran Fraksi Demokrat, UU Pilkada tetap disahkan sidang paripurna. (Baca: Jokowi Pilih Gugat MK Ketimbang Patuhi Yusril Ihza)
PRIHANDOKO
terbukti dong ente idiot sekarang?

atau sebeye ente mau bilang baik juga?
