- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
Pidana PENJARA bagi Penghina Presiden !


TS
licmotor
Pidana PENJARA bagi Penghina Presiden !
Pidana PENJARA bagi Penghina Presiden !
Sesuai dengan KUPH sbb:
KUHP Bab II
Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
Pasal 131
Tiap-tiap penyerangan terhadap diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
KUHP BAB XVI
PENGHINAAN
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
Pasal 316
Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dapat ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Walaupun belum dilantik sbg presiden dimata hukum bisa dianggap tetap sbg presiden dan jkw pun msh pejabat yaitu Gubernur DKI Jkt
Cara melapor mudah dan setiap individu bisa melaporkan secara online
silahkan dibuka:
http://www.polri.go.id/laporan-all/lpm/adu/
kalo ada yg gak percaya silahkan buktikan dalam waktu ke depan... apa ada petinggi2 politik yg kmrn sembarang bicara sinting lah, pki lah, apalah coba ajah masih gk koar2 kaya gitu lagi...
buktikan sendiri...
Hina Presiden Penjara 6 Bulan...
kelihatannya sudah mulai di tindak lanjuti gan...
[urgent] Kumpulin threat-threat yang menghina presiden terpilih dimari gan!!
http://www.kaskus.co.id/thread/53fd3...ih-dimari-gan/
Biasanya kalo udh ane keker gk akan lolos...
Selain hukum dunia ada hukum akherat gan...
KILAP
PABRIK
HP 3 Kartu 2 GSM + 1 CDMA
Sesuai dengan KUPH sbb:
KUHP Bab II
Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
Pasal 131
Tiap-tiap penyerangan terhadap diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
KUHP BAB XVI
PENGHINAAN
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
Pasal 316
Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dapat ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Quote:
Walaupun belum dilantik sbg presiden dimata hukum bisa dianggap tetap sbg presiden dan jkw pun msh pejabat yaitu Gubernur DKI Jkt
Cara melapor mudah dan setiap individu bisa melaporkan secara online
silahkan dibuka:
http://www.polri.go.id/laporan-all/lpm/adu/
kalo ada yg gak percaya silahkan buktikan dalam waktu ke depan... apa ada petinggi2 politik yg kmrn sembarang bicara sinting lah, pki lah, apalah coba ajah masih gk koar2 kaya gitu lagi...
buktikan sendiri...
TWITTER HATTA RAJASA PAGI INI 23 AGUSTUS 2014
CONTOH LAH PAK HATTA - SALUTE UNTUK BAPAK
CONTOH LAH PAK HATTA - SALUTE UNTUK BAPAK
Spoiler for TWIT HATTAA RAJASA:
Hina Presiden Penjara 6 Bulan...
Spoiler for Hina Presiden Penjara 6 Bulan:
kelihatannya sudah mulai di tindak lanjuti gan...
[urgent] Kumpulin threat-threat yang menghina presiden terpilih dimari gan!!
http://www.kaskus.co.id/thread/53fd3...ih-dimari-gan/
Biasanya kalo udh ane keker gk akan lolos...
Selain hukum dunia ada hukum akherat gan...
KILAP
PABRIK
HP 3 Kartu 2 GSM + 1 CDMA
Diubah oleh licmotor 27-08-2014 07:06


anasabila memberi reputasi
1
9.1K
184
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan