Berikut ini dokumen permohonan perselisihan yang diajukan Prabowo-Hatta ke MK
TS
sweetsuit
Berikut ini dokumen permohonan perselisihan yang diajukan Prabowo-Hatta ke MK
Spoiler for Berita:
Lingkarpost.com – Gugatan Prabowo-Hatta terhadap hasil pemilihan presiden telah diaukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/7/2014). MK telah melakukan verifikasi awal terhadap permohonan sengketa hasil pemilu tersebut. Verifikasi tersebut dimaksudkan apakah permohonan gugatan tersebut bisa dilanjutkan ke persidangan.
Menurut petugas MK yang menerima permohonan gugatan tersebut, MK telah menerima 66 bukti yang diajukan untuk menguatkan gugatan tersebut. Ia mengatakan, 66 bukti itu disebutkan dalam tiga bundel berkas. Pihak Prabowo-Hatta sendiri masih diberi kesempatan untuk mengajukan alat bukti lainnya dalam 24 jam.
Sementara itu tim hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta menyebut terjadi kecurangan di 52 ribu TPS di Indonesia. Jumlah TPS tersebut diperkirakan berisi 21 juta suara. Itulah yang menjadi alasan mengapa kubu Prabowo-Hatta meminta MK untuk membatalkan penetapan hasil rekapitulasi suara Pilpres dan penetapan pemenang hasil pilpres yang memenangkan pasangan Jokowi-JK oleh KPU. Maqdir mengklaim bahwa pasangan Prabowo-Hatta meraih hasil suara yang lebih banyak dibanding Jokowi-JK. Menurut klaimnya, Prabowo hatta mendapat 67,139 juta suara (50,25 persen) berbanding 66,435 suara (49,74 persen) yang diraih pasangan Jokowi-JK.
Maqdir Ismail, salah satu dari kuasa hukum Prabowo-Hatta menyebut gugatan ini sebagai bagian dari upaya untuk meluruskan proses demokrasi. Gugatan Prabowo-Hatta ke MK diajukan oleh tim hukum yang terdiri antara lain Elza Syarif, Eggi Sudjana, Firman Wijaya, Alamsyah Hanfiah, Mahendradatta, dan Didik Supriyanto.
Persiapan MK
Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk menangani sengketa hasil suara pilpres ini. Menurutnya, setiap perkara yang masuk akan menjalani prosedur yang sama sesuai peraturan yang berlaku. Dia pun menegaskan bahwa hakim konstiusi akan bekerja secara independen dan tak akan bisa diintervesi dari pihak manapun. Dirinya memastikan akan memberi kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk memberikan keterangan atau mempertahankan buktinya.
Setelah mendapatkan pendaftaran gugatan, selanjutnya MK akan menggelar sidang pleno dan disusul dengan sidang perdana yang direncanakan pada 6 Agustus 2014 mendatang. Diharapkan MK sudah bisa memutuskan hail sengketa ini pada 21 Agustus 2014.
Berkas-berkasnya bisa di simak disini gan, dari situs resmi MK=> Klik
Yang tanda tangan
Spoiler for :
Daftar Pengecara
Spoiler for :
Klaim kemenangan
Spoiler for :
Tuntutan
Spoiler for :
----------------------------------------------------------------------------------- UP DATE BERITA
-----------------------------------------------------------------------------------
Jakarta - Tim Prabowo-Hatta menggugat hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah melakukan perbaikan. Pasangan capres-cawapres nomor urut satu ini meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU. Namun, ada yang janggal di berkas gugatan Prabowo-Hatta ini.
Berkas gugatan Prabowo-Hatta ini diunggah oleh MK ke situs resminya, Minggu (27/7/2014), dan detikcom melakukan penelusuran. Ternyata ada beberapa hal yang janggal diberkas yang disusun oleh tim kuasa hukum Prabowo-Hatta itu.
Sebagai pembanding, mereka menampilkan hasil rekapitulasi suara versi mereka yang mereka nilai benar. Namun ada yang janggal dengan perolehan suara versi Prabowo-Hatta tersebut, yaitu jumlah persentase suara kedua pasangan yang tidak mencapai 100 persen.
Poin 4,9 halaman 8 dari dokumen permohonan Prabowo-Hatta di bagian Pokok Permohonan menyebutkan bahwa perolehan suara pasangan nomor urut 1 adalah 50,25 persen, sementara nomor urut 2 adalah 49,74 persen. Jika dijumlah, perolehan suara keduanya hanya 99,99 persen.
Hal ini mengherankan, mengingat jumlah perolehan suara seharusnya 100 persen sebagaimana hitungan KPU. Kejanggalan lain adalah mengenai jumlah selisih suara.
Poin 4,8 dari dokumen permohonan tersebut menyebutkan bahwa “ditemukan adanya penggelembungan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 sebanyak 1,5 juta, dan ditemukannya pengurangan perolehan suara pasangan nomor urut 1 sebanyak 1,2 juta suara dari 155.000 TPS.
Dengan kata lain, Prabowo-Hatta menuding terdapat 2,7 juta suara yang tidak benar penghitungannya sehingga mereka dirugikan. Namun berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, selisih suara keduanya adalah 8,4 juta dengan kemenangan di pihak Jokowi-JK. Angka 2,7 juta suara tentunya tidak cukup untuk menutupi selisih suara 8,4 juta tersebut, apalagi membaliknya menjadi kemenangan Prabowo-Hatta.
Hal lain yang menarik perhatian adalah ditambahkannya kata '...dan seluruh provinsi Jawa Tengah...' pada naskah petitum dengan tulisan tangan, agar masuk ke dalam wilayah yang melaksanakan pemungutan suara ulang.
Tulisan tangan tersebut dibubuhi paraf dan diberi tanggal 26 Juli 2014. Sebagai catatan, batas akhir pengajuan permohonan ke MK adalah tanggal 25 Juli 2014. Adapun dokumen yang ditampilkan di laman MK merupakan dokumen perbaikan tertanggal 26 Juli 2014.
Original Posted By findy37564►dari yg ane baca di brita agan TS beberapa point bikin bingung
1. knapa jumlahnya cuma 99.99% ya?
2. dari semua omongan yg ditulis tim prahara yang dianggep "bukti". cuma sekedar itung2an buatan dia sndiri....
3. kalo beneran mau nuntut punya bukti kuat. seharusnya tim prahara punya tersangka siapa yg berbuat curang. misal kpukah? bawaslukah? atau dia mau bilang rakyat yg curang?
CMIIW
jawabannya : ini sebuah MEGAPROYEK gan titik !
masih segar dalam ingatan kita
itu pul selevel pilGub DKI 2012 gan,
masalah emang beres seh (di Level Ring 1 mereka )
kalo mereka yg belum tembus di Ring 1 cuma bilang HoaX
Quote:
Original Posted By punk53root►Salah kok Ngeyel?
Yang dicetak sama yang ditulis tangan, ngeyelnya kelas dewa
Salah dan ngeyel dewa diulang sampe 3 kali dalam satu halaman kertas di halaman 8 Gugatan ke MK
Bener-bener data yang konsisten menegakkan salah dan ngeyel, Halaman 49:
Fakta Hukum yang Tanpa Fakta(kosong):
Halaman 26-27: