- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Alasan Tidak Logis Danang (pembunuh kucing) Dipidanakan


TS
Greenhandler
Alasan Tidak Logis Danang (pembunuh kucing) Dipidanakan
Sorry sebelmunya, ane cuma pengen ngeluarin unek-unek aja.
ini juga merupakan tread perdana ane, jadi jangan di bata ya
kasih rate ya gan
moga aja gak repost.
to the point
1. Dia mengapload foto pembunuhan kucing
2. KUHP pasal 302 (mengatur tentang kejahatan terhadap hewan)
Menurut pasal diatas, apakah danang melakukan penganiayaan?? saya menjawab "tidak", karena si danang bukan menyiksa tetapi membunuh. Jadi dia tidak ada hukum yang menjeratnya.sebelumnya tahu kan bedanya menyiksa sama membunuh? ane kasih contoh ya hehe
Contoh pembunuhan :
inget kasus di bom bali yang dilakukan oleh amrozi cs? akhirnya dia ditangkap dan dihukum mati. Dia ditembak mati tepat dijantungnya. apa ini penganiayaan? bukan ini pembunuhan! inilah yang dilakukan danang, dia membunuh kucing dengan tembak hingga mati.
contoh lain, kita menyembelih ayam atau kita menembak ayam dengan ak47 dan ayam langsung mati, apakah itu penganiayaan? tidak, itu pembunuhan.
Contoh penganiayaan :
mengglonggong sapi, ini nih yang namanya penyiksaan/penganiayaan.
contoh lain, mencabuti bulu ayam satu persatu hingga mati / merugikan kesehatannya (ini baru sesuai pasal KUHP 302)
jadi sudah dipastikan bahwa danang tidak mempunyai hukum yang mengikat tentang perbuatan yang telah dilakukannya.
*janganlah menyiksanya tapi langsung bunuh aja (yang boleh dibunuh pastinya sesuai peraturan negara)
*jangan membunuh orang, satwa yg dilindungi dll (sesuai peraturan Negara)
3. Kucing bukanlah hewan yang dilindungi oleh Negara, jadi membunuh tidak melanggar aturan UU (ingat membunuh berbeda dengan menyiksa). Jika membunuh gajah sudah pasti melanggar hukum karena gajah termasuk hewan dilindungi meskipun membunuh langsung (tanpa menyiksa).

4. Kenapa keluarga danang yang gak bersalah ikut diterror? emangnya anaknya/ibunya salah apa? Think again
Kenapa Danang di Benci ? Dan bagaimana mengatasinya supaya tidak terulang kembali?
Oh ya, gw juga pecinta kucing loo, dan gw pun piara kucing dirumah gw. Nih kucingku namanya greeny lagi maenan di kasur

Maaf kalo ada salah kata, saya NETRAL gan....

Komentar Kaskuser
Sekali lagi, ane netral gan....
Ane mempermasalahin hukum nya,hukum gan !
Dalam kasus si danang, tak ada peraturan yang mengikat kepadanya...
Solusi : ya kasih hukum sosial gan !
Tingkatannya :
Dicemooh masyarakat
Dikucilkan masyarakat
Diusir masyarakat
Kalo udah kaya gitu, siapa lagi yang mau nekat ngelakuin perbuatan ky yang dilakukan danang itu?
Emang mau hidup, dikucilkan dimasyarakat?
Mau, diusir dimasyarakat?

NB : kalo emang dipidana,, moga aja ditemuin hukum yang valid mengenai kejadian ini
ane jadi pening sendiri, dihujat dikatain keluarganya dananglah, inilah, itulah....
pening pening...... udah ane bilang, ane netral gan
ini juga merupakan tread perdana ane, jadi jangan di bata ya

kasih rate ya gan

to the point
1. Dia mengapload foto pembunuhan kucing
Spoiler for 1. Dia mengapload foto pembunuhan kucing:
2. KUHP pasal 302 (mengatur tentang kejahatan terhadap hewan)
Spoiler for KUHP pasal 302 tentang perlindungan hewan:
Menurut pasal diatas, apakah danang melakukan penganiayaan?? saya menjawab "tidak", karena si danang bukan menyiksa tetapi membunuh. Jadi dia tidak ada hukum yang menjeratnya.sebelumnya tahu kan bedanya menyiksa sama membunuh? ane kasih contoh ya hehe
Contoh pembunuhan :
inget kasus di bom bali yang dilakukan oleh amrozi cs? akhirnya dia ditangkap dan dihukum mati. Dia ditembak mati tepat dijantungnya. apa ini penganiayaan? bukan ini pembunuhan! inilah yang dilakukan danang, dia membunuh kucing dengan tembak hingga mati.
contoh lain, kita menyembelih ayam atau kita menembak ayam dengan ak47 dan ayam langsung mati, apakah itu penganiayaan? tidak, itu pembunuhan.
Contoh penganiayaan :
mengglonggong sapi, ini nih yang namanya penyiksaan/penganiayaan.
contoh lain, mencabuti bulu ayam satu persatu hingga mati / merugikan kesehatannya (ini baru sesuai pasal KUHP 302)
jadi sudah dipastikan bahwa danang tidak mempunyai hukum yang mengikat tentang perbuatan yang telah dilakukannya.
*janganlah menyiksanya tapi langsung bunuh aja (yang boleh dibunuh pastinya sesuai peraturan negara)
*jangan membunuh orang, satwa yg dilindungi dll (sesuai peraturan Negara)
3. Kucing bukanlah hewan yang dilindungi oleh Negara, jadi membunuh tidak melanggar aturan UU (ingat membunuh berbeda dengan menyiksa). Jika membunuh gajah sudah pasti melanggar hukum karena gajah termasuk hewan dilindungi meskipun membunuh langsung (tanpa menyiksa).

4. Kenapa keluarga danang yang gak bersalah ikut diterror? emangnya anaknya/ibunya salah apa? Think again
Spoiler for terror:
Kenapa Danang di Benci ? Dan bagaimana mengatasinya supaya tidak terulang kembali?
Spoiler for Kenapa Danang di Benci ? Dan bagaimana mengatasinya supaya tidak terulang kembali?:
Tambahan, Ini baru yang namanya Penyiksaan kucing dan anjing sesuai pasal KUHP 302
Spoiler for Tambahan:
Oh ya, gw juga pecinta kucing loo, dan gw pun piara kucing dirumah gw. Nih kucingku namanya greeny lagi maenan di kasur


Maaf kalo ada salah kata, saya NETRAL gan....


Komentar Kaskuser
Spoiler for komentar:
Spoiler for komentar 2:
Sekali lagi, ane netral gan....

Ane mempermasalahin hukum nya,hukum gan !
Dalam kasus si danang, tak ada peraturan yang mengikat kepadanya...
Solusi : ya kasih hukum sosial gan !
Tingkatannya :
Dicemooh masyarakat
Dikucilkan masyarakat
Diusir masyarakat
Kalo udah kaya gitu, siapa lagi yang mau nekat ngelakuin perbuatan ky yang dilakukan danang itu?
Emang mau hidup, dikucilkan dimasyarakat?
Mau, diusir dimasyarakat?

NB : kalo emang dipidana,, moga aja ditemuin hukum yang valid mengenai kejadian ini

ane jadi pening sendiri, dihujat dikatain keluarganya dananglah, inilah, itulah....
pening pening...... udah ane bilang, ane netral gan

Diubah oleh Greenhandler 14-03-2014 23:29
0
38.8K
470


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan