- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Meski Ada Bukti Foto Pesta Seks, Majelis Hakim Tolak Gugatan Perceraian


TS
hi_guk2
Meski Ada Bukti Foto Pesta Seks, Majelis Hakim Tolak Gugatan Perceraian
Gan, Barusan ane baca berita di bawah ini,
Menurut agan2 masuk akalkah keputusan hakim ini?
Jakarta - Mengantongi bukti-bukti foto pesta seks suaminya, istri mengajukan gugat perceraian. Namun Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, menolak permohonan gugatan yang diajukan N terhadap S itu.
Kasus bermula saat S menikahi N pada 10 September 1994 silam. Dari pernikahan itu lalu keduanya dikaruniai dua anak YM (16) dan RR (12). Rumah tangga yang awalnya harmonis tiba-tiba dilanda badai yang cukup serius. Si suami, S, ternyata suka jajan.
"Tergugat adalah pezina yang suka berbuat zina dengan wanita pekerja seks komersial (PSK)," gugat N dalam berkas putusan PA Tigaraksa yang didapat detikcom, Kamis (6/3/2014).
Anehnya, tulis N dalam gugatannya, dalam berhubungan dengan PSK tersebut, S selalu membuat dokumentasi dalam bentuk foto di HP. Dari bukti foto itulah, N mengetahui suaminya suka mengumbar syahwat ke sembarang perempuan. Foto tersebut seperti adegan berciuman hingga oral seks.
"Perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan dengan satu PSK namun dengan beberapa PSK," papar N.
Untuk meyakinkan majelis hakim, N lalu membuktikan keotentikan foto-foto mesum, BBM dan SMS itu. Oleh ahli ITB, foto dan data elektronik tersebut dinyatakan original dan bukan rekayasa. Hal ini lalu dituangkan dalam akta notaris dan disodorkan ke majelis hakim.
Namun meski telah menunjukkan bukti kuat tersebut, tapi majelis hakim PA Tigaraksa menolak permohonan cerai. Majelis hakim yang terdiri dari Saifudin, Muhyar dan Fitriyel Hanif menyatakan bukti foto pesta seks tersebut tidak bisa dijadikan alasan seseorang telah melakukan perbuatan zina. Majelis hakim mengutip Al-Quran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung persetubuhan.
"4 Saksi yang dinilai mengetahui langsung tidak boleh hanya melihat laki-laki dan perempuan berduaan di kamar, namun harus melihat secara langsung sedang terjadi persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan istri," ucap majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada 25 Februari 2014 lalu.
Majelis hakim yang melihat foto tersebut menilai tidak ada unsur zina. Sebab, meski foto itu tentang pesta seks, tapi foto tersebut tidak memunculkan masuknya alat kelamin sebagai bukti adanya perzinaan. Atas pendapat itu, Saifudin, Muhyar dan Fitriyel Hanif menolak gugatan cerai yang dilayangkan N.
"Menolak gugatan Penggugat," putus majelis hakim.
Sumber : Detik.com
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, menolak gugatan cerai N (istri) ke S (suami). Padahal dalam gugatannya, N melampirkan foto-foto pesta seks S dengan para PSK.
Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Saifudin, Muhyar dan Fitriyel Hanif pada 25 Februari 2014 lalu.
"Majelis hakim telah salah mengambil kesimpulan. Ini bukan delik pidana zina. Tapi soal gugatan perceraian. Majelis hakim terjebak pada masalah zina yang menjadi ranah pidana," kata ahli hukum agama Islam, Dr Nurul Irvan, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (6/3/2014).
Bukti foto pesta seks tersebut dihadirkan supaya menguatkan bahwa keluarga itu tidak harmonis lagi. Apalagi juga dikuatkan lagi dengan adanya SMS atau BBM dari S dengan para PSK yang bermuatan mesum, mesra dan seronok.
"Memang benar, jika dalam Al-Quran, zina itu harus dibuktikan dengan 4 saksi. Tapi kan ini masalah perceraian. Jangankan begitu (foto pesta seks), serong, pacaran berduaan di taman saja bisa menjadi pendukung adanya talak. Apalagi ini," ujar dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Menurut ahli yang pendapatnya diadopsi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan kasus anak biologis Machica Mochtar itu, seorang istri dibenarkan menggugat cerai apabila merasa rumah tangganya sudah tidak ada rasa sakinah, mawadah, warahmah. Apalagi bukti perselingkuhan telah dibuktikan dengan foto dan keotentikannya dikuatkan ahli IT.
"Saya telah melihat sendiri foto tersebut dan wanita mana pun pasti akan marah melihat suaminya berbuat seperti dalam foto itu," kata Nurul yang juga menjadi saksi ahli dalam kasus perceraian ini.
Sumber : Detik.com
Komeng Kaskuser :
Menurut agan2 masuk akalkah keputusan hakim ini?
Spoiler for Berita Koplak:
Jakarta - Mengantongi bukti-bukti foto pesta seks suaminya, istri mengajukan gugat perceraian. Namun Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, menolak permohonan gugatan yang diajukan N terhadap S itu.
Kasus bermula saat S menikahi N pada 10 September 1994 silam. Dari pernikahan itu lalu keduanya dikaruniai dua anak YM (16) dan RR (12). Rumah tangga yang awalnya harmonis tiba-tiba dilanda badai yang cukup serius. Si suami, S, ternyata suka jajan.
"Tergugat adalah pezina yang suka berbuat zina dengan wanita pekerja seks komersial (PSK)," gugat N dalam berkas putusan PA Tigaraksa yang didapat detikcom, Kamis (6/3/2014).
Anehnya, tulis N dalam gugatannya, dalam berhubungan dengan PSK tersebut, S selalu membuat dokumentasi dalam bentuk foto di HP. Dari bukti foto itulah, N mengetahui suaminya suka mengumbar syahwat ke sembarang perempuan. Foto tersebut seperti adegan berciuman hingga oral seks.
"Perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan dengan satu PSK namun dengan beberapa PSK," papar N.
Untuk meyakinkan majelis hakim, N lalu membuktikan keotentikan foto-foto mesum, BBM dan SMS itu. Oleh ahli ITB, foto dan data elektronik tersebut dinyatakan original dan bukan rekayasa. Hal ini lalu dituangkan dalam akta notaris dan disodorkan ke majelis hakim.
Namun meski telah menunjukkan bukti kuat tersebut, tapi majelis hakim PA Tigaraksa menolak permohonan cerai. Majelis hakim yang terdiri dari Saifudin, Muhyar dan Fitriyel Hanif menyatakan bukti foto pesta seks tersebut tidak bisa dijadikan alasan seseorang telah melakukan perbuatan zina. Majelis hakim mengutip Al-Quran Surat An Nur ayat 4 yang mensyaratkan zina harus dibuktikan dengan 4 orang saksi yang melihat langsung persetubuhan.
"4 Saksi yang dinilai mengetahui langsung tidak boleh hanya melihat laki-laki dan perempuan berduaan di kamar, namun harus melihat secara langsung sedang terjadi persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan istri," ucap majelis dalam sidang terbuka untuk umum pada 25 Februari 2014 lalu.
Majelis hakim yang melihat foto tersebut menilai tidak ada unsur zina. Sebab, meski foto itu tentang pesta seks, tapi foto tersebut tidak memunculkan masuknya alat kelamin sebagai bukti adanya perzinaan. Atas pendapat itu, Saifudin, Muhyar dan Fitriyel Hanif menolak gugatan cerai yang dilayangkan N.
"Menolak gugatan Penggugat," putus majelis hakim.
Sumber : Detik.com
Spoiler for Update:
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, menolak gugatan cerai N (istri) ke S (suami). Padahal dalam gugatannya, N melampirkan foto-foto pesta seks S dengan para PSK.
Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Saifudin, Muhyar dan Fitriyel Hanif pada 25 Februari 2014 lalu.
"Majelis hakim telah salah mengambil kesimpulan. Ini bukan delik pidana zina. Tapi soal gugatan perceraian. Majelis hakim terjebak pada masalah zina yang menjadi ranah pidana," kata ahli hukum agama Islam, Dr Nurul Irvan, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (6/3/2014).
Bukti foto pesta seks tersebut dihadirkan supaya menguatkan bahwa keluarga itu tidak harmonis lagi. Apalagi juga dikuatkan lagi dengan adanya SMS atau BBM dari S dengan para PSK yang bermuatan mesum, mesra dan seronok.
"Memang benar, jika dalam Al-Quran, zina itu harus dibuktikan dengan 4 saksi. Tapi kan ini masalah perceraian. Jangankan begitu (foto pesta seks), serong, pacaran berduaan di taman saja bisa menjadi pendukung adanya talak. Apalagi ini," ujar dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Menurut ahli yang pendapatnya diadopsi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan kasus anak biologis Machica Mochtar itu, seorang istri dibenarkan menggugat cerai apabila merasa rumah tangganya sudah tidak ada rasa sakinah, mawadah, warahmah. Apalagi bukti perselingkuhan telah dibuktikan dengan foto dan keotentikannya dikuatkan ahli IT.
"Saya telah melihat sendiri foto tersebut dan wanita mana pun pasti akan marah melihat suaminya berbuat seperti dalam foto itu," kata Nurul yang juga menjadi saksi ahli dalam kasus perceraian ini.
Sumber : Detik.com
Komeng Kaskuser :
Spoiler for Komeng:
Quote:
Original Posted By thayankrere►udh jelas deh perasaan ampe ada oral sex..ko masi bisa kaga d setujuin surat cere nya
curiga ni hakim kelakuannya sama


curiga ni hakim kelakuannya sama


Quote:
Original Posted By canyousee.cys►anjir ngawur bgt masa mesti di gep sama empat orang trrlalu bodoh
mang foto kurang apa
gini ni kebobrokan negara ini
secara ga langsung mengijinkan zina
karena zina buktinya foto sudah terlalu mainstream makanya kudi di liatin dlu mainya sama empat orang
wow mantab GW YAKIN HAKIMNYA SODARANYA MAD DOG KALO GA CHUCK NORRIS
GREEGEETMAN
mang foto kurang apa
gini ni kebobrokan negara ini
secara ga langsung mengijinkan zina
karena zina buktinya foto sudah terlalu mainstream makanya kudi di liatin dlu mainya sama empat orang
wow mantab GW YAKIN HAKIMNYA SODARANYA MAD DOG KALO GA CHUCK NORRIS
GREEGEETMAN
Quote:
Original Posted By arie_ignore►hebat ya
indonesia punya hakim
yang tau betul apa yang terkandung dalam alquran
indonesia punya hakim
yang tau betul apa yang terkandung dalam alquran
Spoiler for pesan ane buat si hakim roda mas:
jangan menafsirkan ayat ayat alquran tanpa mengetahui maksudnya,karena ayat ayat alquran bukan buatan manusia
Quote:
Quote:
Original Posted By juliogalak►keluarga pernah ada urusan dengan pengadilan agama di tigaraksa tangerang..
segala tuntutan dari penuntut, akan sulit dikabulkan dan akan di kaburkan.
contohnya di thread ini, yang di tuntut adalah "cerai" sedangkan yang dibahas malah mengenai zina.
dalam kasus ane, setelah sidang selesai ketok palu, ada salah seorang pegawai pengadilan tersebut yang mendekati keluarga kami. Beliau meminta sejumlah uang jika ingin tuntutan dari keluarga kami tersebut di penuhi.
itu kasus yang keluarga ane alami.
to ts,, tolong taruh di depan ya gan..
segala tuntutan dari penuntut, akan sulit dikabulkan dan akan di kaburkan.
contohnya di thread ini, yang di tuntut adalah "cerai" sedangkan yang dibahas malah mengenai zina.
dalam kasus ane, setelah sidang selesai ketok palu, ada salah seorang pegawai pengadilan tersebut yang mendekati keluarga kami. Beliau meminta sejumlah uang jika ingin tuntutan dari keluarga kami tersebut di penuhi.
itu kasus yang keluarga ane alami.
to ts,, tolong taruh di depan ya gan..
Diubah oleh hi_guk2 06-03-2014 17:51
0
9.6K
Kutip
76
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan