- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pernah Bunuh Ibu Sendiri, Amril Hanya Dibui 20 Tahun di Pembunuhan Kedua!
TS
lunasetsu
Pernah Bunuh Ibu Sendiri, Amril Hanya Dibui 20 Tahun di Pembunuhan Kedua!
Jakarta - Sekeluarnya dari penjara di kasus pembunuhan ibunya sendiri, Amril (42), kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini Amril membunuh adik iparnya, Sari, dengan brutal dan kejam. Siapa nyana, Amril hanya dihukum 20 tahun penjara di kasus kedua itu.
Kasus pembunuhan kedua itu terjadi pada 3 September 2013 pagi. Saat itu, Amril terbangun karena Sari membangunkan anak Amril untuk sekolah. Gara-gara tidurnya terganggu, emosi Amril langsung naik.
"Saya sangat kesal dan berniat memberi pelajaran kepada Sari," kata Amril seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Muaro, Sumbar, di website Mahkamah Agung, Rabu (26/2/2014).
Lantas disusunlah rencana untuk menghabisi nyawa adik iparnya tersebut. Keesokannya, saat Sari berangkat ke kebon karet untuk menyadap, Amril mengikuti dari belakang secara mengendap-endap. Di sebuah sudut kebun karet yang sunyi, Amril langsung menyerang adik iparnya dengan alat penyadap karet (pisau takiak). Dalam beberapa kali sabetan, perut Sari terburai.
Setelah Sari terkapar, Amril lalu pergi ke sungai dan mandi dengan tidak lupa membersihkan pisau takiaknya. Setelah itu, dia pergi bekerja sebagai kuli bangunan.
Selidik punya selidik, Amril pernah dihukum pada tahun 1987 untuk kasus pembunuhan berencana terhadap ibunya sendiri di Kota Baru, Solok. Tidak dijelaskan berapa lama hukuman yang dijatuhkan oleh PN Kota Baru itu.
Atas perbuatan membunuh Sari, jaksa menuntut Amriel untuk dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim PN Muaro sepakat dengan tuntutan jaksa. "Menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara," putus majelis hakim yang terdiri dari Yudistira Alfian, Agung Darmawan dan Feryandi.
Dalam putusan yang diketok pada 27 Januari 2014 itu, hal yang memberatkan yaitu keluarga korban tidak memaafkan dan Amril merupakan residivis. Adapun hal yang meringankan tidak ada.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban," putus majelis hakim.
http://news.detik.com/read/2014/02/2...dua?n991103605
Terbukti dan bersalah, pembunuhan berencana, sudah pantas hukuman mati, ngapain negara buang uang 1.2milyaran sehari untuk ngasih makan para napi. http://www.kaskus.co.id/post/530c3b2...ca173c2c0002c6
Kasus pembunuhan kedua itu terjadi pada 3 September 2013 pagi. Saat itu, Amril terbangun karena Sari membangunkan anak Amril untuk sekolah. Gara-gara tidurnya terganggu, emosi Amril langsung naik.
"Saya sangat kesal dan berniat memberi pelajaran kepada Sari," kata Amril seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Muaro, Sumbar, di website Mahkamah Agung, Rabu (26/2/2014).
Lantas disusunlah rencana untuk menghabisi nyawa adik iparnya tersebut. Keesokannya, saat Sari berangkat ke kebon karet untuk menyadap, Amril mengikuti dari belakang secara mengendap-endap. Di sebuah sudut kebun karet yang sunyi, Amril langsung menyerang adik iparnya dengan alat penyadap karet (pisau takiak). Dalam beberapa kali sabetan, perut Sari terburai.
Setelah Sari terkapar, Amril lalu pergi ke sungai dan mandi dengan tidak lupa membersihkan pisau takiaknya. Setelah itu, dia pergi bekerja sebagai kuli bangunan.
Selidik punya selidik, Amril pernah dihukum pada tahun 1987 untuk kasus pembunuhan berencana terhadap ibunya sendiri di Kota Baru, Solok. Tidak dijelaskan berapa lama hukuman yang dijatuhkan oleh PN Kota Baru itu.
Atas perbuatan membunuh Sari, jaksa menuntut Amriel untuk dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim PN Muaro sepakat dengan tuntutan jaksa. "Menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara," putus majelis hakim yang terdiri dari Yudistira Alfian, Agung Darmawan dan Feryandi.
Dalam putusan yang diketok pada 27 Januari 2014 itu, hal yang memberatkan yaitu keluarga korban tidak memaafkan dan Amril merupakan residivis. Adapun hal yang meringankan tidak ada.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban," putus majelis hakim.
http://news.detik.com/read/2014/02/2...dua?n991103605
Terbukti dan bersalah, pembunuhan berencana, sudah pantas hukuman mati, ngapain negara buang uang 1.2milyaran sehari untuk ngasih makan para napi. http://www.kaskus.co.id/post/530c3b2...ca173c2c0002c6
Diubah oleh lunasetsu 26-02-2014 14:51
0
1.2K
14
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan