- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[Baru] Polisi ditangkap Simpan 51 Ribu Ekstasi dan 3,3 Kg Sabu


TS
tautoraya
[Baru] Polisi ditangkap Simpan 51 Ribu Ekstasi dan 3,3 Kg Sabu
![[Baru] Polisi ditangkap Simpan 51 Ribu Ekstasi dan 3,3 Kg Sabu](https://dl.kaskus.id/media.viva.co.id/thumbs2/2013/10/31/227795_kurir-narkoba-ditangkap-di-bakauheni--lampung-_663_382.jpg)
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional dengan menangkap dua tersangka masing-masing berinisial MA dan N. Keduanya ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di Perumahan Taman Hang Tuah, Batam.
Mirisnya, tersangka N merupakan anggota polisi aktif berpangkat Brigadir Kepalayang bertugas sebagai anggota reserse di Polsek Nongsa, yang jaraknya hanya sekitar satu kilometer dari Polda Kepulauan Riau.
Dari tangan tersangka N, polisi mengamankan barang bukti berupa 24.932 pil ekstasi warna merah muda dengan logo atau merek 'Nike' dan 26.165 pil ekstasi warna biru tua dengan merek '7'. Selain itu, diamankan juga serbuk kristal yang kemudian diketahui adalah sabu seberat 3,3 kilogram.
"Meskipun kasus ini merupakan salah satu pengungkapan besar, tapi saya kecewa karena salah seorang tersangka adalah anggota polisi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat, Rabu 19 Februari 2014.
Penangkapan ini berawal dari tertangkapnya tersangka MA di pos sekuriti Perumahan Hang Tuah, dari tangannya tim buru sergap mengamankan barang bukti 8 butir pil ekstasi merek '7'.
"Tersangka MA kemudian 'bernyanyi' dan mengatakan dia mendapatkan narkoba dari tersangka N yang merupakan anggota polisi," ujarnya.
Hingga kemudian polisi melakukan penggerebekan ke rumah tersangka N dan berhasil mengamankan barang bukti 51 ribu ekstasi dan 3,3 kilogram sabu.
Hasil penyelidikan, barang haram ini dipasok kedua tersangka dari Malaysia dengan menggunakan jalur laut, selanjutnya akan dipasarkan di Batam dan Kepri.
Atas perbuatanya kedua tersangka akan dikenakan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup
![[Baru] Polisi ditangkap Simpan 51 Ribu Ekstasi dan 3,3 Kg Sabu](https://dl.kaskus.id/media.viva.co.id/thumbs2/2013/11/12/229167_bandar-narkoba-ditangkap_663_382.jpg)
sumber : http://nasional.news.viva.co.id/news...edium=facebook
____________________________________________
Pertanyaan Ane klo aparat yang notabenenya sebagai Penegak Hukum melakukan hal seperti ini siapa lagi yang bisa diharapkan? SAMPAH!!!

Ane juga Dengar dari Kawan ane sendiri yang punya saudara kandung bekerja jadi Polisi Intel Khusus Narkoba, katanya Kawan-kawan Polisi intel biasanya diberi bayaran untuk menyembunyikan sebagian barang bukti agar bisa memperingan hukuman buat Terdakwa, Ane cuma bisa geleng2 kepala. Mau jungkir balik Kapolri koar-koar untuk berantas Narkoba klo Anak buahnya dilapangan macam begini sama aja bohong!!
_____________________________________________
Quote:
Quote:
Ane sangat2 setuju dengan agan2 ini, harusnya klo Aparat hukumannya lebih berat bahkan dalam kasus ini Hukuman mati itu setimpal!!
Diubah oleh tautoraya 19-02-2014 22:17
0
2K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan