- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Arogansi Dewa Mabok] Ahok Anggap Ingub Tak Berlaku Bagi Dirinya


TS
mr.righthand
[Arogansi Dewa Mabok] Ahok Anggap Ingub Tak Berlaku Bagi Dirinya
Ahok Anggap Ingub Tak Berlaku Bagi Dirinya
inilah..com, Jakarta - Pemberlakuan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 150 tahun 2013 tentang larangan penggunaan kendaraan pribadi ke tempat kerja, bagi pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemprov DKI Jakarta, tak dipatuhi Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Namun meski lebih memilih penggunaan mobil dinas ketimbang angkutan umum, namun pria yang akrab disapa Ahok ini menolak jika disebut pembangkang. "Bukan membangkang, ini bukan membangkang namanya," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Menurutnya, instruksi gubernur nomor 150 tahun 2013 itu ditujukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta. Bukan ditujukan kepada gubernur maupun wakil gubernur. Sebab, jabatan gubernur maupun wakil gubernur (Wagub) merupakan jabatan politis dan bukan PNS DKI Jakarta.
Ia menungkapkannya, jika dirinya memilih untuk naik bus sama dengan masyarakat, maka hal itu akan lebih merepotkan orang banyak dengan berbagai peraturan protokoler. "Misalnya, saya naik sepeda dari Kota, pengawalnya mau berapa banyak? Nanti Dishub semua nutupin orang cuma gara-gara saya mau lewat. Kalau enggak ada pengawal, nanti ditabrak motor gimana," jelasnya.
Dirinya pun mengatakan, penggunaan mobil lebih praktis dibandingkan menggunakan sepeda ke Balaikota. Sebab, apabila bersepeda, ia harus terlebih dahulu menjemput Jokowi di rumah dinasnya dan bersama-sama berangkat ke Balaikota Jakarta.
Seperti diketahuisebelumnya, Gubernur Jokowi telah mengeluarkan surat Instruksi Gubernur nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu dimulai pada Jumat (3/1/2014) ini. Mereka dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat.
Kebijakan tersebut hanya berlaku hanya setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulannya.
Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ambulance, patroli jalan raya, pemadam kebakaran, Satpol PP, penanggulangan bencana BPBD DKI, penyiraman tanaman, pompa banjir, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi justisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.[bay]
[url]http://metropolitan.inilah..com/read/detail/2061416/ahok-anggap-ingub-tak-berlaku-bagi-dirinya#.UsZTRftjG6M[/url]
Ya Don NgeHEOk.
Silakan bersilat lidah dan ngeles, tunggu sanksi dari Akhi Jokowi Sang Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Btw, sekedar flash back ketika masih "hobi" pencitraan
![[Arogansi Dewa Mabok] Ahok Anggap Ingub Tak Berlaku Bagi Dirinya](https://dl.kaskus.id/media.viva.co.id/thumbs2/2012/03/19/148217_joko-widodo-dan-basuki-tjahaya-pa-ke-kpudurnama--ahok--naik-bus-kopaj_663_382.jpg)
Ya akhi choon.
Apakah anta sudah baca Ingub nya?
Di Ingub di instruksi keberapanya disebutkan PNS nya akhi?!?!
Setahu ana di instruksi pertama disebutnya: kepada seluruh pejabat dan pegawai.. dst... Dimana tulisan PNS nya ya? Ah, anta ikutan kena sindrom hoax dari Don NgehEOK nich
Terus itu katanya Don NgeHEOK ikut tanda tangan, koq itu tandatangannya cuma tandatangannya AkhI jokowi doank ya?? Ngaku ngaku kah Don NgeheOK?
Ya akhi choon, ternyata anta ketularan jago asbun bin hoax, ketuluran idolanya ya?
![[Arogansi Dewa Mabok] Ahok Anggap Ingub Tak Berlaku Bagi Dirinya](https://dl.kaskus.id/s23.postimg.org/sje0t1jm3/Ahoax_2.jpg)
image hosting
inilah..com, Jakarta - Pemberlakuan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 150 tahun 2013 tentang larangan penggunaan kendaraan pribadi ke tempat kerja, bagi pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemprov DKI Jakarta, tak dipatuhi Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Namun meski lebih memilih penggunaan mobil dinas ketimbang angkutan umum, namun pria yang akrab disapa Ahok ini menolak jika disebut pembangkang. "Bukan membangkang, ini bukan membangkang namanya," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Menurutnya, instruksi gubernur nomor 150 tahun 2013 itu ditujukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta. Bukan ditujukan kepada gubernur maupun wakil gubernur. Sebab, jabatan gubernur maupun wakil gubernur (Wagub) merupakan jabatan politis dan bukan PNS DKI Jakarta.
Ia menungkapkannya, jika dirinya memilih untuk naik bus sama dengan masyarakat, maka hal itu akan lebih merepotkan orang banyak dengan berbagai peraturan protokoler. "Misalnya, saya naik sepeda dari Kota, pengawalnya mau berapa banyak? Nanti Dishub semua nutupin orang cuma gara-gara saya mau lewat. Kalau enggak ada pengawal, nanti ditabrak motor gimana," jelasnya.
Dirinya pun mengatakan, penggunaan mobil lebih praktis dibandingkan menggunakan sepeda ke Balaikota. Sebab, apabila bersepeda, ia harus terlebih dahulu menjemput Jokowi di rumah dinasnya dan bersama-sama berangkat ke Balaikota Jakarta.
Seperti diketahuisebelumnya, Gubernur Jokowi telah mengeluarkan surat Instruksi Gubernur nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu dimulai pada Jumat (3/1/2014) ini. Mereka dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat.
Kebijakan tersebut hanya berlaku hanya setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulannya.
Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ambulance, patroli jalan raya, pemadam kebakaran, Satpol PP, penanggulangan bencana BPBD DKI, penyiraman tanaman, pompa banjir, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi justisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.[bay]
[url]http://metropolitan.inilah..com/read/detail/2061416/ahok-anggap-ingub-tak-berlaku-bagi-dirinya#.UsZTRftjG6M[/url]
Ya Don NgeHEOk.
Silakan bersilat lidah dan ngeles, tunggu sanksi dari Akhi Jokowi Sang Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Btw, sekedar flash back ketika masih "hobi" pencitraan

![[Arogansi Dewa Mabok] Ahok Anggap Ingub Tak Berlaku Bagi Dirinya](https://dl.kaskus.id/media.viva.co.id/thumbs2/2012/03/19/148217_joko-widodo-dan-basuki-tjahaya-pa-ke-kpudurnama--ahok--naik-bus-kopaj_663_382.jpg)
===Comment Panastak Sayap Glodok Yang Naif
===

Quote:
Ya akhi choon.
Apakah anta sudah baca Ingub nya?

Di Ingub di instruksi keberapanya disebutkan PNS nya akhi?!?!

Setahu ana di instruksi pertama disebutnya: kepada seluruh pejabat dan pegawai.. dst... Dimana tulisan PNS nya ya? Ah, anta ikutan kena sindrom hoax dari Don NgehEOK nich

Terus itu katanya Don NgeHEOK ikut tanda tangan, koq itu tandatangannya cuma tandatangannya AkhI jokowi doank ya?? Ngaku ngaku kah Don NgeheOK?
Ya akhi choon, ternyata anta ketularan jago asbun bin hoax, ketuluran idolanya ya?

![[Arogansi Dewa Mabok] Ahok Anggap Ingub Tak Berlaku Bagi Dirinya](https://dl.kaskus.id/s23.postimg.org/8ni1di2kr/Ahoax_1.jpg)
![[Arogansi Dewa Mabok] Ahok Anggap Ingub Tak Berlaku Bagi Dirinya](https://dl.kaskus.id/s23.postimg.org/sje0t1jm3/Ahoax_2.jpg)
image hosting
Diubah oleh mr.righthand 03-01-2014 17:18
0
4.5K
69


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan