- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sandy, Terpidana Kasus Narkoba Divonis MA Penjara Seumur Hidup


TS
mr.righthand
Sandy, Terpidana Kasus Narkoba Divonis MA Penjara Seumur Hidup
Ini Alasan MA Jebloskan Sendy ke Penjara Sampai Mati
Jakarta - Sendy Isfanto yang baru berumur 27 tahun harus siap-siap mengembuskan sisa nafasnya terakhir di dalam penjara. Sebab Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Sendy dari 18 tahun penjara menjadi penjara seumur hidup. Sendy merupakan produsen sekaligus pemilik pabrik narkoba jenis sabu.
"Jumlah narkoba dalam bentuk sabu maupun dalam bentuk prekusor yang jumlahnya sangat besar. Sangat tidak adil apabila terdakwa yang menguasi, memiliki dan menyimpan barang bukti dalam jumlah sangat besar hanya dihukum pidana penjara 18 tahun," putus majelis kasasi yang terdiri dari Dr Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis dengan Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya selaku anggota majelis seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (24/12/2013),
Vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak adil. Sebab di kasus lain dengan bukti lebih ringan hukumannya sama seperti yang dijatuhkan kepada Sendy.
"Perkara lainnya dengan barang bukti sabu kurang dari 1 kg dihukum sama. Bahkan barang bukti 0,sekian gram dihukum 5 sampai 6 tahun penjara," terang Artidjo.
Bagi MA, perbedaan pemidanaan ini merupakan perlakukan diskriminatif dan menimbulkan disparitas pemidanaan dan berakibat menimbulkan rasa ketidakadilan. Selain itu, MA berpendapat penyebutan nama Hardiyanto sebagai pemilik barang hanya merupakan alasan Sendy untuk menghindari tanggung jawab pidana.
"MA berkeyakinan terdakwa adalah produsen pembuat sabu karena pada diri terdakwa ditemukan sabu dalam jumlah besar dan bahan-bahan pembuat sabu," putus MA pada 18 Desember 2012 lalu itu.
Sendy digerebek aparat kepolisian Polda Metro Jaya pada 9 Juni 2011 selepas maghrib. Aparat kepolisian membekuk Sendy di kos-kosannya di Jelambar, Jakarta Barat. Dari kamar kosnya, polisi mendapati peralatan membuat narkoba jenis sabu dan juga bubuk bahan sabu seberat 1 kg.
[url]http://news.detik..com/read/2013/12/24/163812/2450867/10/?992204topnews[/url]
Ya akhi/ukthi sekalian.
Kita patut mengacungi jempol kepada Prof. Artidjo Alkostar
Kaskuser yang bodoh tapi sotoy --modal memahami hukum via google
Pendapat orang bego diatas dengan mudah dipatahkan dan dipertanyakan oleh agan-agan yang paham dan melek hukum
Si Cassanova kena deh di bully akibat ketololan dirinya sendiri
Jakarta - Sendy Isfanto yang baru berumur 27 tahun harus siap-siap mengembuskan sisa nafasnya terakhir di dalam penjara. Sebab Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Sendy dari 18 tahun penjara menjadi penjara seumur hidup. Sendy merupakan produsen sekaligus pemilik pabrik narkoba jenis sabu.
"Jumlah narkoba dalam bentuk sabu maupun dalam bentuk prekusor yang jumlahnya sangat besar. Sangat tidak adil apabila terdakwa yang menguasi, memiliki dan menyimpan barang bukti dalam jumlah sangat besar hanya dihukum pidana penjara 18 tahun," putus majelis kasasi yang terdiri dari Dr Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis dengan Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya selaku anggota majelis seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (24/12/2013),
Vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak adil. Sebab di kasus lain dengan bukti lebih ringan hukumannya sama seperti yang dijatuhkan kepada Sendy.
"Perkara lainnya dengan barang bukti sabu kurang dari 1 kg dihukum sama. Bahkan barang bukti 0,sekian gram dihukum 5 sampai 6 tahun penjara," terang Artidjo.
Bagi MA, perbedaan pemidanaan ini merupakan perlakukan diskriminatif dan menimbulkan disparitas pemidanaan dan berakibat menimbulkan rasa ketidakadilan. Selain itu, MA berpendapat penyebutan nama Hardiyanto sebagai pemilik barang hanya merupakan alasan Sendy untuk menghindari tanggung jawab pidana.
"MA berkeyakinan terdakwa adalah produsen pembuat sabu karena pada diri terdakwa ditemukan sabu dalam jumlah besar dan bahan-bahan pembuat sabu," putus MA pada 18 Desember 2012 lalu itu.
Sendy digerebek aparat kepolisian Polda Metro Jaya pada 9 Juni 2011 selepas maghrib. Aparat kepolisian membekuk Sendy di kos-kosannya di Jelambar, Jakarta Barat. Dari kamar kosnya, polisi mendapati peralatan membuat narkoba jenis sabu dan juga bubuk bahan sabu seberat 1 kg.
[url]http://news.detik..com/read/2013/12/24/163812/2450867/10/?992204topnews[/url]
Ya akhi/ukthi sekalian.
Kita patut mengacungi jempol kepada Prof. Artidjo Alkostar

==UPDATE KOMENTAR==
Kaskuser yang bodoh tapi sotoy --modal memahami hukum via google

Quote:
Pendapat orang bego diatas dengan mudah dipatahkan dan dipertanyakan oleh agan-agan yang paham dan melek hukum

Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Si Cassanova kena deh di bully akibat ketololan dirinya sendiri

Diubah oleh mr.righthand 31-12-2013 01:27
0
7.7K
92


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan