- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Agan Terima SMS Dari KOMINFO? Ini Penjelasanya


TS
androidboyz
Agan Terima SMS Dari KOMINFO? Ini Penjelasanya
Baru baru ini kita di penasarankan oleh SMS yg kita terima dai KEMENKOMINFO
Penasaran? ini penjelasanya
Jakarta, Kompas.com- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan banyak perangkat penguat sinyal (repeater) ilegal yang mengganggu layanan operator telekomunikasi untuk publik, termasuk layanan telepon, SMS, dan data (internet).
Kemenkominfo mencatat, pada 2011 jaringan XL Axiata terganggu di Jakarta karena alat repeater ilegal. Jaringan Tri juga terganggu pada 2012 di Medan. Sementara di 2013, repeater ilegal mengganggu jaringan Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Telkom, dan Smart Telecom di Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar.
Menurut Dirjen Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Muhammad Budi Setiawan, gangguan disebabkan penggunaan repeater yang tidak terkontrol. Gangguan juga terdeteksi di Makassar, Surabaya, Denpasar, dan Batam.
“Kami dapat laporan dari operator, mereka terganggu repeater ilegal yang tidak tersertifikasi. Karena itu kami akan menertibkannya,” kata Budi.
Kemenkominfo melarang peredaran repeater yang tidak tersertifikasi dan tidak memenuhi persyaratan teknis. Budi menegaskan kepada pengguna dan pedagang, bahwa peredaran perangkat telekomunikasi tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum.
Penggunaan repeater oleh selain operator tidak diperbolehkan, karena termasuk menggunakan frekuensi tanpa izin dan menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik yang dapat diancam dengan pidana.
Group Head Regulatory Indosat, Risargati mengatakan, jika ada pengguna atau organisasi yang ingin memasang alat repeater, sebaiknya melakukan koordinasi dengan operator telekomunikasi.
“Operator akan menangani masalah ini dan memasang alat repeater yang sesuai standar Kemenkominfo,” terangnya.
Dampak gangguan
Repeater merupakan alat untuk meningkatkan kekuatan penerimaan sinyal di area lokal menggunakan antena penerimaan eksternal, amplifier sinyal, dan antena internal untuk transmisi ulang.
Cara kerjanya mirip dengan menara BTS yang digunakan oleh operator telekomunikasi, namun dalam kemasan yang lebih kecil untuk penggunaan dalam ruangan.
Pihak Kemenkominfo memberi contoh gangguan. Beberapa repeater yang mendukung frekuensi 900 MHz, misalnya, kinerjanya bisa melebar hingga ke jaringan downlink CDMA (850 MHz). Karena sinyal downlink-nya sangat besar, ketika sinyal itu diteruskan ke BTS operator GSM, maka BTS GSM itu akan mengalami saturasi.
Contoh lain adalah, pelanggan Indosat memasang repeater ilegal karena merasa BTS Indosat berada jauh dari tempatnya. Sementara, repeater yang dipasang dekat dengan BTS XL Axiata. Dalam kasus ini, pelanggan Indosat mungkin tidak mengalami gangguan, namun besar kemungkinan pelanggan XL yang berada di sekitar repeater ilegal itu akan mengalami gangguan karena power yang diterima terlalu tinggi.
Penggunaan repeater ilegal melanggar Pasal 32, Pasal 38, Pasal 52, dan Pasal 55 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal 38, disebut bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Sementara di Pada Pasal 55, disebut “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana pejara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000.”
Itulah penjelasan lebih lengkapnya dan semoga yg masih melanggar cepat tobat
dan yg masih ngeyel cepat2 diadili.
Tambahan dari Kaskuser :
Sekian thread sederhana ane, semoga bermanfaat
SUMUR
Spoiler for Buka Gan:

Penasaran? ini penjelasanya
Quote:
Jakarta, Kompas.com- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan banyak perangkat penguat sinyal (repeater) ilegal yang mengganggu layanan operator telekomunikasi untuk publik, termasuk layanan telepon, SMS, dan data (internet).
Kemenkominfo mencatat, pada 2011 jaringan XL Axiata terganggu di Jakarta karena alat repeater ilegal. Jaringan Tri juga terganggu pada 2012 di Medan. Sementara di 2013, repeater ilegal mengganggu jaringan Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Telkom, dan Smart Telecom di Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar.
Menurut Dirjen Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Muhammad Budi Setiawan, gangguan disebabkan penggunaan repeater yang tidak terkontrol. Gangguan juga terdeteksi di Makassar, Surabaya, Denpasar, dan Batam.
“Kami dapat laporan dari operator, mereka terganggu repeater ilegal yang tidak tersertifikasi. Karena itu kami akan menertibkannya,” kata Budi.
Kemenkominfo melarang peredaran repeater yang tidak tersertifikasi dan tidak memenuhi persyaratan teknis. Budi menegaskan kepada pengguna dan pedagang, bahwa peredaran perangkat telekomunikasi tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum.
Penggunaan repeater oleh selain operator tidak diperbolehkan, karena termasuk menggunakan frekuensi tanpa izin dan menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik yang dapat diancam dengan pidana.
Group Head Regulatory Indosat, Risargati mengatakan, jika ada pengguna atau organisasi yang ingin memasang alat repeater, sebaiknya melakukan koordinasi dengan operator telekomunikasi.
“Operator akan menangani masalah ini dan memasang alat repeater yang sesuai standar Kemenkominfo,” terangnya.
Dampak gangguan
Repeater merupakan alat untuk meningkatkan kekuatan penerimaan sinyal di area lokal menggunakan antena penerimaan eksternal, amplifier sinyal, dan antena internal untuk transmisi ulang.
Cara kerjanya mirip dengan menara BTS yang digunakan oleh operator telekomunikasi, namun dalam kemasan yang lebih kecil untuk penggunaan dalam ruangan.
Pihak Kemenkominfo memberi contoh gangguan. Beberapa repeater yang mendukung frekuensi 900 MHz, misalnya, kinerjanya bisa melebar hingga ke jaringan downlink CDMA (850 MHz). Karena sinyal downlink-nya sangat besar, ketika sinyal itu diteruskan ke BTS operator GSM, maka BTS GSM itu akan mengalami saturasi.
Contoh lain adalah, pelanggan Indosat memasang repeater ilegal karena merasa BTS Indosat berada jauh dari tempatnya. Sementara, repeater yang dipasang dekat dengan BTS XL Axiata. Dalam kasus ini, pelanggan Indosat mungkin tidak mengalami gangguan, namun besar kemungkinan pelanggan XL yang berada di sekitar repeater ilegal itu akan mengalami gangguan karena power yang diterima terlalu tinggi.
Penggunaan repeater ilegal melanggar Pasal 32, Pasal 38, Pasal 52, dan Pasal 55 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal 38, disebut bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Sementara di Pada Pasal 55, disebut “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana pejara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000.”
Itulah penjelasan lebih lengkapnya dan semoga yg masih melanggar cepat tobat

Tambahan dari Kaskuser :
Quote:
Quote:
Original Posted By brokenbank►Pasal 28F UUD 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Argument saya:
lha wong masyarakat pakai repeater tuh untuk mengatasi KETIDAKMAMPUAN OPERATOR dan PEMERINTAH dalam menjangkau dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi & komunikasi di daerah-daerah pelosok kok.
Kalau Pemerintah & Operator tidak mau masyarakat memakai repeater, ya harusnya diperbaiki lagi layanannya. Bukannya malah mengancam masyarakat dengan hukuman semacam itu. Kalau pemerintah mengekang masyarakat dalam memenuhi hak akan komunikasi & informasi, berarti pemerintah juga sudah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang khususnya yang di atas.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Argument saya:
lha wong masyarakat pakai repeater tuh untuk mengatasi KETIDAKMAMPUAN OPERATOR dan PEMERINTAH dalam menjangkau dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi & komunikasi di daerah-daerah pelosok kok.
Kalau Pemerintah & Operator tidak mau masyarakat memakai repeater, ya harusnya diperbaiki lagi layanannya. Bukannya malah mengancam masyarakat dengan hukuman semacam itu. Kalau pemerintah mengekang masyarakat dalam memenuhi hak akan komunikasi & informasi, berarti pemerintah juga sudah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang khususnya yang di atas.
Quote:
Original Posted By tx2490►
Agak terganggu kayaknya ini otaknya mentri satu....
Tujuannya apa, sasarannya apa.
Gak jelas.
Penjelasannya udah ke BTS-BTS, tapi ini SMS ke personal. dafuq?!
Urusan operator telepon seluler g boleh masang repeater, ya gak penting diisukan ke pelanggan dong.
Trus klo untuk pelanggan, masalahnya apa sih dgn repeater?
Keganggu gmn? takut kesadap lagi?
Kalo gara-gara sadap-menyadap, ya bukan masalah repeater yang di obrak abrik, tapi masalah pertahanan negara yang dibenahin.
Kok bodoh gt cara pikirnya yak ini mentri satu..
Heran... bekatul.
Agak terganggu kayaknya ini otaknya mentri satu....
Tujuannya apa, sasarannya apa.
Gak jelas.
Penjelasannya udah ke BTS-BTS, tapi ini SMS ke personal. dafuq?!
Urusan operator telepon seluler g boleh masang repeater, ya gak penting diisukan ke pelanggan dong.
Trus klo untuk pelanggan, masalahnya apa sih dgn repeater?
Keganggu gmn? takut kesadap lagi?
Kalo gara-gara sadap-menyadap, ya bukan masalah repeater yang di obrak abrik, tapi masalah pertahanan negara yang dibenahin.
Kok bodoh gt cara pikirnya yak ini mentri satu..
Heran... bekatul.
Quote:
Original Posted By Ryokamazaky►
kalau begitu emang salah gan,karna hampir disemua negara,orang gak boleh pasang repeater buat mobile device
coba baca aja di google,nih ane kasih 2 artikel
artikel 1
artikel 2
kalau gak bisa inggris silakan pake gugel
kalau begitu emang salah gan,karna hampir disemua negara,orang gak boleh pasang repeater buat mobile device
coba baca aja di google,nih ane kasih 2 artikel
artikel 1
artikel 2
kalau gak bisa inggris silakan pake gugel

Quote:
Original Posted By dr.Merokok.Sp.P►penggunaan repeater ini kalo gak dikontrol bisa mengganggu kenyamanan umum.
bagus dah Kemenkominfo menindak repeater penggaggu ini...
ini malah disinis2kan ama orang2 tolol idiot dimari...
indon oh indon...
bagus dah Kemenkominfo menindak repeater penggaggu ini...
ini malah disinis2kan ama orang2 tolol idiot dimari...

indon oh indon...
Quote:
Original Posted By hawk►klo indosat di rumah ane sinyal sucks, mesti ke jendela baru ada dan itu pun ga stabil. cuma xl paling mantep, tri dan telkomsel masih mending setengah kuat. pdhl rumah ane di pusat kota deket jalan raya besar loh 

Quote:
Original Posted By jokodin►daerah ane pedaleman, sinyal kadang tewas tuh di tempat ane dan skrng ane pake repeater buat dptin sinyal. masa ky gini doank di permasalahin , ada" saja 

Quote:
Original Posted By kangralig►masyarakat akan menggunakan repeater karena sinyal yg diterima lemot, harusnya pelayanan lebih ditingkatkan agar masyarakat senang dan puas.
Quote:
Original Posted By fanyoktav►Intinya tipatul lagi cari setoran buat target 3T tahun depan. Ijin pasang repeater sekian2, untuk kelas mall sekian
Quote:
Original Posted By zarqov►Sepertinya untuk GSM dan CDMA, Penjelasan KOMINFO ada disini gan -> KOMINFO-REPEATER
Quote:
Original Posted By redheroes►ane bukan pelakunya gan
jadi tolong jangan d hukum karena repeater
mungkin ini yang nyebabin sinyal sering eror yaa
jadi tolong jangan d hukum karena repeater
mungkin ini yang nyebabin sinyal sering eror yaa

Sekian thread sederhana ane, semoga bermanfaat
Quote:
Jangan lupa
Dan

Tapi jangan di




Dan



Tapi jangan di



SUMUR
Diubah oleh androidboyz 23-12-2013 20:17
0
10.2K
Kutip
71
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan