- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Peringatan Nih Yang Pakai Rotator & Sirine Bisa Kena PIDANA


TS
munawarman.
Peringatan Nih Yang Pakai Rotator & Sirine Bisa Kena PIDANA
Pajero Sport Hingga Avanza Ditilang Gara-gara Pakai Rotator & Sirine


Mei Amelia R - detikNews
Ilustrasi/detikcom
[url=] http://m.detik..com/news/read/2013/12/12/083100/2439556/10/prit-pajero-sport-hingga-avanza-ditilang-gara-gara-pakai-rotator-sirine[/url]
udah ada undang-undang larangan masih aja pake sirene
kandangin aja pak
polkisnya pura2 gak liat
harga nya bisa di cek [url=disini] http://www.modifikasi.com/showthread.php/343445-Pusat-Lightbar-Strobo-dan-Sirine-Lengkap[/url]no promo
nih yg tanya larangan lampu menyilaukan
agan ini ngerjain angkot yg pake sirine
untung gak di senggol mobil ente gan
buktinya masih banyak yg pake gan
no komen gan
eh ada momod
yup mod kalo dendanya segitu mah gk bikin kapok 
info tambahan nih gan
polkisnya takut di tusbol ma ente


Mei Amelia R - detikNews
Ilustrasi/detikcom
Quote:
Jakarta - Anda tentu sering melihat mobil atau motor yang bukan peruntukannya, menggunakan lampu sinyal (rotator) dan sirine di jalan raya. Perilaku pengendara kendaraan pribadi yang memakai rotator dan sirine ini sering menjengkelkan karena kerap mendesak kendaraan lain dan terkesan arogan.
Selama Operasi Zebra yang digelar sejak tanggal 28 November hingga Rabu, 11 Desember 2013 kemarin, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan jajaran telah menindak 7 mobil pribadi yang menggunakan rotator. Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono mengatakan, penindakan dilakukan di jalan umum hingga jalan tol.
"Kendaraan yang ditilang ada Pajero Sport, Nissan Grand Livina hingga Toyota Avanza," ujar Hindarsono, kepada detikcom, Kamis (12/12/2013).
Di Tol Wiyoto Wiyono, anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) menilang mobil Jeep Pajero Sport. Selain itu, polisi juga menilang mobil minibus Grand Livina, di wilayah Jakarta Utara.
"Sidangnya tanggal 13 Desember 2013 di Pengadilan Negeri setempat di mana dia tertangkap melakukan pelanggarannya itu," tuturnya.
Mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah;
dan C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Selama Operasi Zebra yang digelar sejak tanggal 28 November hingga Rabu, 11 Desember 2013 kemarin, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan jajaran telah menindak 7 mobil pribadi yang menggunakan rotator. Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono mengatakan, penindakan dilakukan di jalan umum hingga jalan tol.
"Kendaraan yang ditilang ada Pajero Sport, Nissan Grand Livina hingga Toyota Avanza," ujar Hindarsono, kepada detikcom, Kamis (12/12/2013).
Di Tol Wiyoto Wiyono, anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) menilang mobil Jeep Pajero Sport. Selain itu, polisi juga menilang mobil minibus Grand Livina, di wilayah Jakarta Utara.
"Sidangnya tanggal 13 Desember 2013 di Pengadilan Negeri setempat di mana dia tertangkap melakukan pelanggarannya itu," tuturnya.
Mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah;
dan C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
[url=] http://m.detik..com/news/read/2013/12/12/083100/2439556/10/prit-pajero-sport-hingga-avanza-ditilang-gara-gara-pakai-rotator-sirine[/url]
udah ada undang-undang larangan masih aja pake sirene

kandangin aja pak

KOMEN BAGUS
Quote:
Original Posted By gituajamarah►klo yg pake pejabat gimana?
polkisnya pura2 gak liat

Quote:
harga nya bisa di cek [url=disini] http://www.modifikasi.com/showthread.php/343445-Pusat-Lightbar-Strobo-dan-Sirine-Lengkap[/url]no promo
nih yg tanya larangan lampu menyilaukan
Quote:
Original Posted By bonekababi1881►
Baru ada buat lampu belakang, lampu rem, dan sen
Pasal 32, ayat 1, Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c berjumlah genap dan mempunyai sinar kelap-kelip berwarna kuning tua dan dapat dilihat pada waktu siang atau malam hari oleh pemakai jalan lainnya.
Pasal 33, ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, berjumlah dua buah dan berwarna merah yang mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang.
Pasal 35, ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f, berjumlah genap,
berwarna merah dan dipasang pada bagian belakang kendaraan.
Pasal 36, ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g, berwarna putih atau kuning muda dan tidak menyilaukan atau mengganggu pemakai jalan lain.
Tapi kayaknya buat lampu depan juga perlu gan
Sangat sangat berbahaya dan menyilaukan terutama kalau lampu depannya pakek lampu neon putih, tidak dipasang lampu jauh saja menyilaukan apalagi ada orang gebleg yang dalam kota pake lampu jauh, neon putih pulak..
Coba rasakan sensasinya....
Baru ada buat lampu belakang, lampu rem, dan sen
Pasal 32, ayat 1, Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c berjumlah genap dan mempunyai sinar kelap-kelip berwarna kuning tua dan dapat dilihat pada waktu siang atau malam hari oleh pemakai jalan lainnya.
Pasal 33, ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, berjumlah dua buah dan berwarna merah yang mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang.
Pasal 35, ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f, berjumlah genap,
berwarna merah dan dipasang pada bagian belakang kendaraan.
Pasal 36, ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 44, Tahun 1993, tentang Kendaraan dan Pengemudi: Lampu mundur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g, berwarna putih atau kuning muda dan tidak menyilaukan atau mengganggu pemakai jalan lain.
Tapi kayaknya buat lampu depan juga perlu gan
Sangat sangat berbahaya dan menyilaukan terutama kalau lampu depannya pakek lampu neon putih, tidak dipasang lampu jauh saja menyilaukan apalagi ada orang gebleg yang dalam kota pake lampu jauh, neon putih pulak..
Coba rasakan sensasinya....
agan ini ngerjain angkot yg pake sirine

Quote:
Original Posted By HayateAyasaki►gw pernah liat ada angkot yg make gituan.. dibelakang gw trus ngasih sirene.. dia mau ngebut..
tau ga gan?? GW HALANGIN JALANNYA TUH MOBIL... dia ke kanan gw ke kanan, dia ke kiri gw juga.. udah gitu gw lambatin jalannya... trus pas di depan ada perbaikan jalan yg baru jadi setengah.. kebetulan jalur kita lewat situ.. karena lagi perbaikan jalan, dia ga bisa nyalip.. wkwkwkwkwk.... gw lebih lambatin lagi.. dia selain bunyiin sirene juga teriak.. "woy cepetan!" yg ada gw lambatin lagi jalan mobil gw... wkwkwkwkwkwk... begitu masuk jalan yg bagus lagi (dia bisa nyalip) gw langsung agak ngebut... wkwkwkwkwkwkk dia ga gw biarin nyalip.. sampe gw belok masuk komplek gw tuh angkot masih dibelakang gw dan masih teriak2 dan bunyiin sirene..
tau ga gan?? GW HALANGIN JALANNYA TUH MOBIL... dia ke kanan gw ke kanan, dia ke kiri gw juga.. udah gitu gw lambatin jalannya... trus pas di depan ada perbaikan jalan yg baru jadi setengah.. kebetulan jalur kita lewat situ.. karena lagi perbaikan jalan, dia ga bisa nyalip.. wkwkwkwkwk.... gw lebih lambatin lagi.. dia selain bunyiin sirene juga teriak.. "woy cepetan!" yg ada gw lambatin lagi jalan mobil gw... wkwkwkwkwkwk... begitu masuk jalan yg bagus lagi (dia bisa nyalip) gw langsung agak ngebut... wkwkwkwkwkwkk dia ga gw biarin nyalip.. sampe gw belok masuk komplek gw tuh angkot masih dibelakang gw dan masih teriak2 dan bunyiin sirene..
untung gak di senggol mobil ente gan

Quote:
buktinya masih banyak yg pake gan

Quote:
Original Posted By alfi3ghazy►gak semua yg pake strobe itu gaya2an loh gan, jangan sampai karena kekesalan kita, kita malah melakukan hal2 yg tidak kooperatif seperti memperlambat kendaraan, menutup jalur, atau tidak peduli. karena konsep strobo adalah darurat (hidup-mati, bencana atau urusan kenegaraan). soal penyalah gunaan strobe dalam masyarakat kita kembalikan kepada penegak hukum aja.
kalo nekad agan agan juga boleh kok pake strobe biar gaya, asal resiko ditanggung sendiri yaa..
neh berikut ane kutip sedikit :
*KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA
DAN SEKITARNYA*
Jl. Jend Sudirman No.55 Jakarta Selatan 12190
No.Pol : B17173/X/2005/Datro Jakarta 31 Oktober 2005
Klasifikasi : BIASA
Lampiran : -
Perihal : Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator
1.Rujukan :
a. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas
Jalan
b. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
2. Bahwa belakangan ini ada kecenderungan penyalahgunaan dan
pemasangan Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak
berhak, maka bersama ini disampaikan ketentuan penggunaan dan
Pemasangan Lampu Rotator dan Sirine yang diatur sebagai berikut :
Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine sesuai pasal 72 PP
No.43Tahun 1993 hanya dapat digunakan oleh :
· a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam
Kebakaran.
· b. Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit.
· c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.
· d. Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu yang sedang melaksanakan
tugas.
· e. Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yang
menjadi Tamu Negara.
Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75 PP No.44 Tahun 1993
hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
· a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
· b. Dinas Pemadam Kebakaran
· c. Penanggulangan Bencana
· d. Ambulance
· e. Unit Palang Merah
· f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PP No.44 Tahun 1993 hanya
boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
· a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
· b. Dinas Pemadam Kebakaran
· c. Penanggulangan Bencana
· d. Ambulance
· e. Unit Palang Merah
· f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PP No.44 Tahun 1993
hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
· a. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum.
· b. Untuk menderek kendaraan.
· c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya
dan beracun, peti kemas dan alat berat.
· d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang
diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
· e. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka
keamanan barang yang diangkut.
3. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka
menciptakan ketertiban penggunaan lampu rotator dan sirine maka
bersama ini kami mohon bantuan penyampaian informasi kepada seluruh
lapisan masyarakat untuk tidak menggunakan dan memasang Lampu Rotator
dan Sirine pada kendaraan
bermotor yang tidak berhak.
4. Terhadap Pelanggaran ketentuan Peringatan dengan Bunyi dan Sinar
sesuai Pasal 61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan Pidana
Kurungan paling lama 1 bulan dan denda setinggi tingginya
Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
5. Demikian untuk menjadi maklum dan atas bantuannya diucapkan terima kasih.
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
Tambahan untuk undang-undang diatas adalah Peraturan Pemerintah PP No. 44/1993 mengenai pemakaian lampu pd kendaraan bermotor
Pasal 41
Sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping harus dilengkapi dengan
lampu-lampu dan pemantul cahaya yang meliputi :
a.lampu utama dekat;
b.lampu utama jauh, apabila mampu mempunyai kecepatan melebihi 40
kilometer per jam pada jalan datar;
c.lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan *24238
bagian belakang sepeda motor;
d.satu lampu posisi depan;
e.satu lampu posisi belakang;
f.satu lampu rem;
g.satu lampu penerangan tanda nomor kendaraan di bagian belakang;
h.satu pemantulan cahaya berwarna merah yang tidak berbentuk segitiga.
Pasal 65 :
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau
kereta tempelan yang menyinarkan :
a.cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat
peringatan bahaya;
b.cahaya berwarna merah ke arah depan;
c.cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Lampu-lampu dan Alat Pemantul Cahaya
Pasal 29
(1)Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan
alat pemantul cahaya yang meliputi :
a.lampu utama dekat secara berpasangan;
b.lampu utama jauh secara
berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan
lebih dari 40 kilometer per jam pada jalan datar;
c.lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
d.lampu rem secara berpasangan;
e.lampu posisi depan secara
berpasangan;
f.lampu posisi belakang secara berpasangan; g.lampu
mundur; h.lampu penerangan tanda motor kendaraan bermotor di bagian
belakang kendaraan;
i.lampu isyarat peringatan bahaya;
j.lampu tanda
batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih
dari 2.100 milimeter; k.pemantul cahaya berwarna merah secara
berpasangan dan tidak berbentuk segitiga.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk
sepeda motor.
----------------*Dari Berbagai Sumber*------------------------------
kalo nekad agan agan juga boleh kok pake strobe biar gaya, asal resiko ditanggung sendiri yaa..

neh berikut ane kutip sedikit :
*KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA
DAN SEKITARNYA*
Jl. Jend Sudirman No.55 Jakarta Selatan 12190
No.Pol : B17173/X/2005/Datro Jakarta 31 Oktober 2005
Klasifikasi : BIASA
Lampiran : -
Perihal : Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator
1.Rujukan :
a. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas
Jalan
b. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
2. Bahwa belakangan ini ada kecenderungan penyalahgunaan dan
pemasangan Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak
berhak, maka bersama ini disampaikan ketentuan penggunaan dan
Pemasangan Lampu Rotator dan Sirine yang diatur sebagai berikut :
Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine sesuai pasal 72 PP
No.43Tahun 1993 hanya dapat digunakan oleh :
· a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam
Kebakaran.
· b. Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit.
· c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.
· d. Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu yang sedang melaksanakan
tugas.
· e. Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yang
menjadi Tamu Negara.
Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75 PP No.44 Tahun 1993
hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
· a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
· b. Dinas Pemadam Kebakaran
· c. Penanggulangan Bencana
· d. Ambulance
· e. Unit Palang Merah
· f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PP No.44 Tahun 1993 hanya
boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
· a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
· b. Dinas Pemadam Kebakaran
· c. Penanggulangan Bencana
· d. Ambulance
· e. Unit Palang Merah
· f. Mobil Jenazah
Lampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PP No.44 Tahun 1993
hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
· a. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum.
· b. Untuk menderek kendaraan.
· c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya
dan beracun, peti kemas dan alat berat.
· d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang
diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
· e. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka
keamanan barang yang diangkut.
3. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka
menciptakan ketertiban penggunaan lampu rotator dan sirine maka
bersama ini kami mohon bantuan penyampaian informasi kepada seluruh
lapisan masyarakat untuk tidak menggunakan dan memasang Lampu Rotator
dan Sirine pada kendaraan
bermotor yang tidak berhak.
4. Terhadap Pelanggaran ketentuan Peringatan dengan Bunyi dan Sinar
sesuai Pasal 61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan Pidana
Kurungan paling lama 1 bulan dan denda setinggi tingginya
Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
5. Demikian untuk menjadi maklum dan atas bantuannya diucapkan terima kasih.
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
Tambahan untuk undang-undang diatas adalah Peraturan Pemerintah PP No. 44/1993 mengenai pemakaian lampu pd kendaraan bermotor
Pasal 41
Sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping harus dilengkapi dengan
lampu-lampu dan pemantul cahaya yang meliputi :
a.lampu utama dekat;
b.lampu utama jauh, apabila mampu mempunyai kecepatan melebihi 40
kilometer per jam pada jalan datar;
c.lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan *24238
bagian belakang sepeda motor;
d.satu lampu posisi depan;
e.satu lampu posisi belakang;
f.satu lampu rem;
g.satu lampu penerangan tanda nomor kendaraan di bagian belakang;
h.satu pemantulan cahaya berwarna merah yang tidak berbentuk segitiga.
Pasal 65 :
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta berlaku atau
kereta tempelan yang menyinarkan :
a.cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat
peringatan bahaya;
b.cahaya berwarna merah ke arah depan;
c.cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Lampu-lampu dan Alat Pemantul Cahaya
Pasal 29
(1)Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan
alat pemantul cahaya yang meliputi :
a.lampu utama dekat secara berpasangan;
b.lampu utama jauh secara
berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan
lebih dari 40 kilometer per jam pada jalan datar;
c.lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan;
d.lampu rem secara berpasangan;
e.lampu posisi depan secara
berpasangan;
f.lampu posisi belakang secara berpasangan; g.lampu
mundur; h.lampu penerangan tanda motor kendaraan bermotor di bagian
belakang kendaraan;
i.lampu isyarat peringatan bahaya;
j.lampu tanda
batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih
dari 2.100 milimeter; k.pemantul cahaya berwarna merah secara
berpasangan dan tidak berbentuk segitiga.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk
sepeda motor.
----------------*Dari Berbagai Sumber*------------------------------
no komen gan

Quote:
Original Posted By Makavelli►Ya elah, dendanya segitu doank mah mending bayar denda drpd stuck di kemacetan...
harusnya dendanya minimal sejuta rupiah, jadi orang mulai make otaknya untuk mikir..
Kebetulan ane juga gabung komunitas otomotif tp alhamdulillah sampe skrg belom liat satupun membernya yg pake sirine / rotator ala motor2 kampung atau moge2 yang kampungan..
harusnya dendanya minimal sejuta rupiah, jadi orang mulai make otaknya untuk mikir..
Kebetulan ane juga gabung komunitas otomotif tp alhamdulillah sampe skrg belom liat satupun membernya yg pake sirine / rotator ala motor2 kampung atau moge2 yang kampungan..
eh ada momod


Quote:
Original Posted By polarbrezze►
itu strobo warna kuning mas berooo, emang boleh digunakan tpi bukan untuk meminta jalan tapi lebih ke ngasih tau klo dia membawa barang (truck truck trailer juga banyak yg make bginian) intinya ngasih tau aja, kan klo jalan malem pada suka ngantuk klo ada strobo bginian mata celong disorot bginian biar pengendara lainya tau gt klo dia itu mobil "special case" tapi bukan untuk minta jalan dll yah, lebih ke ngasih tau aja
CMIIW
Quote:
Original Posted By pandumcfc►Gan di kota ane mobil tambang batubara yg ada lampu strobonya sering seliweran di kota tapi kok gak ditangkap sama pak polishit ya??? 
Ini contoh mobilnya


Ini contoh mobilnya

itu strobo warna kuning mas berooo, emang boleh digunakan tpi bukan untuk meminta jalan tapi lebih ke ngasih tau klo dia membawa barang (truck truck trailer juga banyak yg make bginian) intinya ngasih tau aja, kan klo jalan malem pada suka ngantuk klo ada strobo bginian mata celong disorot bginian biar pengendara lainya tau gt klo dia itu mobil "special case" tapi bukan untuk minta jalan dll yah, lebih ke ngasih tau aja
CMIIW
info tambahan nih gan

Quote:
Original Posted By adelelope►dari kemarin ane pake sirene ga ditangkep sih gan
polkisnya takut di tusbol ma ente

Diubah oleh munawarman. 20-12-2013 14:49
0
49.4K
Kutip
673
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan