- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Ini Sosok Hakim Garang di Balik Putusan Bui Dokter Ayu


TS
saliwo
Ini Sosok Hakim Garang di Balik Putusan Bui Dokter Ayu

Quote:
VIVAnews – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Manado yang memvonis dokter Ayu cs 10 bulan penjara atas kelalaian yang menyebabkan Julia Fransiska Makatey (Siska) meninggal dunia. Putusan MA ini mengundang reaksi keras Ikatan Dokter Indonesia dan memicu gelombang besar demonstrasi para dokter di seluruh Indonesia.
Dokter menuduh MA tidak paham prosedur dan kode etik dokter. Di bawah tekanan kuat ribuan dokter se-Indonesia, MA kemarin setuju untuk menerima pengajuan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum lanjutan atas kasus dokter Ayu cs.
Kasus dokter Ayu cs (baca kronologinya di sini) diputus oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar. Nama Artidjo amat tidak asing di dunia hukum. Dia pula yang telah mengabulkan kasasi KPK atas Angelina Sondakh, 20 November 2013.
Berkat putusan timnya, Angie batal mendekam sebentar di penjara. Keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Angie 4 tahun 6 bulan penjara menjadi tak berlaku lagi karena dikabulkannya kasasi. Angie kini harus menghabiskan 12 tahun hidupnya di penjara, dan mengembalikan seluruh hasil korupsinya dalam kasus suap pembahasan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, puluhan miliar rupiah.
Artidjo Alkostar. Hakim berdarah Madura kelahiran Situbondo, Jawa Timur ini bukan hanya sekali mengeluarkan keputusan penting. Dia juga memperberat hukuman bagi pegawai pajak Tommy Hindratno yang terbukti menerima suap. Dari 3 tahun 6 bulan penjara, Tommy kini harus 10 tahun merasakan dinginnya jeruji besi. Di tangan Artidjo cs, vonis Tommy naik tiga kali lipat.
Hakim Agung Artidjo juga menolak kasasi Artalyta Suryani – terdakwa kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan – pada tahun 2009. Artidjo menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Artalyta 5 tahun penjara. Dalam kasus itu pula, Artidjo tetap menghukum Jaksa Urip yang merupakan Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI, 20 tahun penjara.
Pada Januari 2012, Artidjo juga mengabulkan kasasi terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin. Akibatnya Agusrin dipenjara 4 tahun atas kasus korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan senilai Rp21 miliar. Padalah sebelumnya Agusrin diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Artidjo pun memperberat hukuman Muhammad Nazaruddin dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Namun hakim agung ini bukan hanya garang terhadap koruptpr. Ia juga memperberat hukuman terdakwa kasus psikotropika Ananta Lianggara alias Alung dari 1 tahun menjadi 20 tahun penjara. MA mengatakan Alung terbukti merekrut orang untuk menjadi kurir peredaran narkotika di Surabaya.
Anak petani
Semasa kecil, Artidjo tak pernah bermimpi berkarier di dunia hukum. Ketika SMA, dia berencana kuliah di Fakultas Pertanian karena ayahnya adalah seorang petani. Namun pendaftaran untuk Fakultas Pertanian telah ditutup. Menuruti saran kenalannya, Artidjo kemudian masuk ke Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, dan ternyata amat betah menempuh studi hukum.
Semasa mahasiswa, Artidjo aktif di Himpunan Mahasiswa Islam dan Dewan Mahasiswa. Lulus kuliah, ia menjadi dosen UII. Tahun 1983-1989, Artidjo menjabat Ketua Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta. Pada 1989-1991, dia pergi ke Amerika Serikat untuk mengikuti pelatihan sebagai pengacara hak asasi manusia di Columbia University, dan bekerja di Human Right Watch New York selama 2 tahun.
Pulang dari AS, Artidjo mendirikan kantor hukum Artodjo Alkostar and Associates. Namun pada tahun 2000, firma hukum itu ia tutup karena Artidjo terpilih menjadi hakim agung. Sampai saat ini, Artidjo masih mengajar di kampus almamaternya, UII. Jumat sore ia terbang ke Yogyakarta, dan Senin pagi sudah tiba kembali di Jakarta. (Dari berbagai sumber | umi)
HAKIM YANG TEGAS, TIDAK PANDANG BULU HUKUM TETAP DITEGAKKAN
HAKIM SEPERTI INILAH YANG MENJADI IMPIAN KITA GAN
SEMOGA TUHAN MELINDUNGINYA, AMIN

Kaskuser yang pro dokter
Spoiler for pro dokter:
Quote:
Original Posted By valserra►Hebat gan hakim nya sangat tegas... tapi khusus untuk kasus ini ane lebih pro ke dokter.. kalau memang benar ada bukti terjadi "pembiaran" pasien itu yang seharusnya disalahkan ya prosedur rumah sakit nya bukan dokternya..
Quote:
Original Posted By jatasura►klo soal kasus ini ane agak kurang setuju gan,coz menurut ane tu dokter gk salah2 amat n sudah selametin bayinya walau emg tu dokter lum pny ijin praktek.klo tu hakim vonis korupsi ane setuju
Spoiler for sumber:
Jangan lupa, kasih ane






Diubah oleh saliwo 28-11-2013 15:42
0
14.6K
Kutip
172
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan