- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Mobil Motor masuk jalur Transjakarta ditilang/denda. Kalau Transjakarta keluar jalur?


TS
Hendycao
Mobil Motor masuk jalur Transjakarta ditilang/denda. Kalau Transjakarta keluar jalur?
Permisi Kaskuser numpang buat thread yah buat ngeramein Lounge..
Karena ada nya aturan baru di Jakarta mengenai berita seperti dibawah ini :
TEMPO.CO, Jakarta -Selama 9 hari menggelar operasi strerilisasi jalur bus Trans-Jakarta, polisi sudah menilang sebanyak 3272 pengendara. "Yang terbanyak melanggar adalah pengendara roda dua," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada Tempo, Jumat, 8 November 2013.
Menurut dia, jumlah tersebut cenderung menurun dibandingkan dengan tidak digelarnya operasi. Penurunannya sangat signifikan mencapai 74 persen. "Saya rasa ini cukup bagus dan oprasi akan dilakukan selama sebulan ke depan," ucapnya. (Baca : Polisi: Denda Maksimal untuk Pengemudi Lawan Arus)
Ia pun menyatakan, jumlah penerobos busway meningkat tiap tahunnya. Pada 2012 tercatat pelanggar mencapai 53 ribu, sedangkan mendekati akhir 2013 yang melanggar sudah lebih dari 56 ribu.
Hindarso mengatakan, pihaknya telah merampungkan aturan mengenai pemberlakukan denda maksimal bagi pengendara yang menerobos busway. "Peraturannya sudah berlaku awal bulan ini dan banyak yang terkena tilang," tuturnya Rabu kemarin.
Dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan maksimal denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua.
Ia menyatakan, maksimal denda diharapkan membuat busway steril. Jalur hanya diperuntukkan bagi mobil pemadam kebakaran, polisi lalu lintas yang sedang dinas, serta ambulans. "Selain itu, tidak diperbolehkan. Siapa pun pengendaranya, kami akan tilang," katanya.
Yang menjadi pertanyaan besar ane disini selama diberlakukan aturan ini adalah :
" Kalau mobil dan motor selain bus transjakarta masuk ke jalur busway akan di tilang atau di denda nah kalau sebaliknya Bus transjakarta yang keluar dari jalur busway dan menggunakan jalur pengguna motor dan mobil ( baik itu tol ataupun jalan umum biasa ), sanksinya apa yah ? "

Mohon dijawab gan.... Iseng pengen tau jawaban kocak dr agan2 sekalian
Noted : Jujur ts salah satu pengendara motor yang anti masuk jalur busway

Thank's kaskus
Comment dr agan yg pernah merasakan :
Comment dr agan yg idealis :
Comment dari agan yg kocak
Karena ada nya aturan baru di Jakarta mengenai berita seperti dibawah ini :
TEMPO.CO, Jakarta -Selama 9 hari menggelar operasi strerilisasi jalur bus Trans-Jakarta, polisi sudah menilang sebanyak 3272 pengendara. "Yang terbanyak melanggar adalah pengendara roda dua," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada Tempo, Jumat, 8 November 2013.
Menurut dia, jumlah tersebut cenderung menurun dibandingkan dengan tidak digelarnya operasi. Penurunannya sangat signifikan mencapai 74 persen. "Saya rasa ini cukup bagus dan oprasi akan dilakukan selama sebulan ke depan," ucapnya. (Baca : Polisi: Denda Maksimal untuk Pengemudi Lawan Arus)
Ia pun menyatakan, jumlah penerobos busway meningkat tiap tahunnya. Pada 2012 tercatat pelanggar mencapai 53 ribu, sedangkan mendekati akhir 2013 yang melanggar sudah lebih dari 56 ribu.
Hindarso mengatakan, pihaknya telah merampungkan aturan mengenai pemberlakukan denda maksimal bagi pengendara yang menerobos busway. "Peraturannya sudah berlaku awal bulan ini dan banyak yang terkena tilang," tuturnya Rabu kemarin.
Dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan maksimal denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua.
Ia menyatakan, maksimal denda diharapkan membuat busway steril. Jalur hanya diperuntukkan bagi mobil pemadam kebakaran, polisi lalu lintas yang sedang dinas, serta ambulans. "Selain itu, tidak diperbolehkan. Siapa pun pengendaranya, kami akan tilang," katanya.
Yang menjadi pertanyaan besar ane disini selama diberlakukan aturan ini adalah :
" Kalau mobil dan motor selain bus transjakarta masuk ke jalur busway akan di tilang atau di denda nah kalau sebaliknya Bus transjakarta yang keluar dari jalur busway dan menggunakan jalur pengguna motor dan mobil ( baik itu tol ataupun jalan umum biasa ), sanksinya apa yah ? "


Mohon dijawab gan.... Iseng pengen tau jawaban kocak dr agan2 sekalian

Noted : Jujur ts salah satu pengendara motor yang anti masuk jalur busway


Thank's kaskus

Comment dr agan yg pernah merasakan :
Quote:
Comment dr agan yg idealis :
Quote:
Comment dari agan yg kocak

Quote:
Diubah oleh Hendycao 08-11-2013 09:10
0
3.4K
38


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan