Barusan ane baca artikel di d*tik.com berikut ini..
Ini Kasus Yang Di alami Ahmad Dhani, Gimana Kalo yang Orang Biasa gan
Quote:
Klaim asuransi kecelakaan Abdul Qodir Jaelani (AQJ), putra bungsu musisi Ahmad Dhani, yang mencapai Rp 500 juta tidak cair. Ini jawaban dari Prudential.
Kecelakaan maut yang menewaskan 7 korban meninggal ini menyebabkan ‘Dul’ panggilan akrab AQJ juga terluka parah hingga harus menjalani 5 kali operasi.
Hal ini tentunya sangat menguras biaya. Namun, sebagai pemegang polis sebuah asuransi, Dhani merasa punya hak untuk bisa mencairkan klaim atas kecelakaan yang menimpa jagoannya itu.
Pengajuan klaim pun tak tanggung-tanggung nilainya mencapai Rp 500 juta. Tapi apa dikata, bukannya mendapat pembayaran, klaim ini justru ditolak Prudential.
“Atas nama Prudential kami turut prihatin atas musibah yang menimpa keluarga besar Bapak Ahmad Dhani. Kami juga turut berduka dan mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada para keluarga korban yang ditinggalkan,” kata Nini Sumohandoyo, Corporate Marketing & Communications Director dari PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) saat dikonfirmasi detikFinance, Jumat (27/9/2013).
Nini menjelaskan, pihaknya memiliki aturan dalam melindungi kerahasiaan data seluruh pemegang polis. Dia juga enggan menyebutkan alasan kenapa klaim asuransi tersebut tidak bisa dicairkan.
“Prudential Indonesia memiliki aturan dalam melindungi kerahasiaan data seluruh pemegang polis kami. Atas dasar tersebut kami tidak dapat memberikan informasi atau pun pernyataan apa pun terkait dengan pemegang polis maupun manfaat yang diperoleh masing-masing pemegang polis,” terangnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani masih mempertanyakan mengapa asuransi menolak mengganti biaya berobat Dul di rumah sakit. Menurut Dhani, alasan pihak asuransi tak kuat.
Dhani menyebut asuransi menolak membayar ganti rugi karena Dul termasuk dalam kasus pelanggaran hukum. Namun hal itu disanggah Dhani.
"Saya sangat menyesalkan kenapa asuransi tidak mau membayar. Pihak mereka beralasan ini adalah pelanggaran hukum, sementara mereka belum membuktikan bahwa ini adalah pelanggaran hukum," papar Dhani.
Dhani mengaku cukup terkejut dengan penolakan tersebut. Menurut Dhani, biaya berobat Dul mencapai Rp 500 juta rupiah.
"Kabar (penolakan) itu saya terima sudah dua hari yang lalu," tambahnya.
Bos RCM itu juga mengancam akan menempuh jalur hukum bila pihak asuransi tak juga mengganti biaya pengobatan anak ketiganya itu.
"Kita sudah memberikan surat, jika tidak bisa memberikan bukti ini sebagai pelanggaran hukum kita akan menuntut secara hukum juga," paparnya.
pendapat agan ini, seperti agen asuransi detected
Quote:
Original Posted By h4l►Haduh, dah banyak pembahasan ky begini...
Gini loh agan TS, Asuransi manapun didunia ini sudah menjelaskan didalam polisnya bahwa claim tidak di terima bila kecelakaan yang terjadi akibat KESENGAJAAN dan TINDAKAN MELANGGAR HUKUM.
Utk kasus Dul, mengemudi dibawah umur dan mengemudi tanpa memiliki SIM, dah 2 pasal yang dilanggarnya. Sehingga kecelakaan yang kemudian terjadi mengakibatkan tidak ditanggung oleh Asuransi.
Untuk kecelakaan akibat kesengajaan, contohnya bunuh diri atau usaha bunuh diri.
Jika bunuh dirinya berhasil, alias meninggal, maka claim asuransi tidak akan keluar.
Kalaupun gagal, sehingga membutuhkan pengobatan rumah sakit untuk penyembuhannya, maka claim asuransinya juga udah pasti ditolak.
Ane bukan agen asuransi ya, hanya menurut ane, kita harus bisa menilai dengan benar suatu keadaan, jangan asal nuduh aja...
ini kasus kecelakaan murni gan
Ini yang wajib di perhatiin gan :
Quote:
Original Posted By beeshort►ane bukan agen asuransi tapi ane kuliah jurusan asuransi.
salah satu pasal yang tertera di polis itu
apabila TERTANGGUNG MELANGGAR HUKUM maka pihak asuransi BERHAK menolak claim yang diajukan.
ane lupa percisnya isi pasal tersebut tapi kurang lebih isi pasalnya begitu.
dan itu peraturan dari asosiasi perasuransian indonesia.
sebelum asosiasi perasuransian indonesia mengeluarkan pasal tersebut, pihak asuransi mengajukan pasal tersebut bapepam (pihak pemerintah)
jadi semua perarturan (pasal-pasal) dasar asuransi indonesia bahkan dunia pasti punya peraturan demikian.
dan BERHAK menolak claim tersebut apabila melanggar hukum.
contoh :
mengendari kendaraan padahal masih di bawah umur (biasa disebut tidak cakap hukum).
mengendarai dalam keadaan tidak sadar (mabok, di sp sambil bawa mobil

, dll)
ane harap para kaskuser mengerti akan asuransi dan tidak menuduh asuransi adalah perusahaan yang hanya mencari premi aja, memperkaya agen aja atau apalah namanya.
thank you buat semua

jadinya.percuma aja dong gan bayar Asuransi kalo ga bisa di claim. Kata-kata MELANGGAR HUKUM menurut ane cuman kedoknya orang Asuransi aja gan. Walaupun dia melanggar hukum, tapi kan emang udah jalanin kewajiban bayar angsuran segitu gede tiap bulan, harusnya TETAP WAJIB dicairkan dong ama Asuransi. Kalo ga, ngapain bayar gan
Quote:
Original Posted By MissBh4b03n►TS-nya sebelum bikin thread ngerti nggak soal asuransi ? jangan main bikin judul jebakan betmen asuransi
ya jelas lah, si dul usianya belum dewasa dan belum punya sim, dari sisi itu aja udah ketahuan salah, jadi pasti kena klausul di asuransi tersebut.
kecuali dul udah punya sim, biar dia ngebut n kecelakaan masih bisa diperdebatkan kok asuransinya gak tembus walau secara logika dia salah karena melebihi batas kecepatan
nah ini, nggak punya sim, dari sisi manapun pasti salah dan bakal ditolak asuransi...jadi bukan soal jebakan betmen...
Berarti salan agen Asuransi nya gan, koq tawarin Asurnsi sama anak di bawah umur ??
Intinya gan,
HATI-HATI DENGAN ASURANSI
gimana gan, masih berminat ikut asuransi ???
Nih ada lagi dari agan
dadaXX
Quote:
Original Posted By dadaXX►kepada seluruh agen asuransi, mohon di jawab! Terserah mo dari Prudent, AXA, manulife, or ASU-ASU lainnya..
Melanggar hukum! itu lah klausul yang tertera dalam penolakan kalim asuransi AQJ.
pertanyaannya:
1. Jenis melanggar hukum apa yang di tolak oleh asuransi! jelaskan! cat: Pelanggaran hukum ada tipiring, dll.
2. Apakah dengan detail penjelasan pasal-pasal berapa saja pada KUHAP yang di cantumkan di perjanjian yang menyebabkan di tolaknya klaim asuransi?
3. Setidaknya pelanggaran hukum AQJ ada dua: 1. tidak mempunyai SIM karena masih di bawah umur dan mengemudikan mobil di atas batas yang di tentukan.
pertanyaannya: apakah di tolaknya klaim ini karena melanggar salah satu hukum atau kedua-duanya (2 pelanggaran hukum atau lebih).
contoh kasus:
1. ane (umur 30 tahun) ikutan asuransi, terus mobil ane nabrak orang. ketika nabrak ane kagak bawa SIM (melanggar hukum) apakah kagak bisa claim asuransi??
jelaskan Kalau bisa kenapa? dan tidak bisa kenapa?
2. Kalo ane nyebrang jalan kagak di zebra cross or jembatan penyeberangan (melanggar hukum) trus gua kecelakaan, apakah gw kagak bisa claim? jelaskan? kalau bisa jelaskan?
3. Kalau gw parkir mobil di tempat larangan parkir, trus mobil gw di tabrak dan gw harus masuk RS, apakah kagak bisa klaim? jelaskan?
Mudah-mudahan perusahan ASUransi tidak dengan semena-mena menginterpretasikan perjanjiannya dengan konsumen. Apalagi perjanjiannya menggunakan pasal-pasal karet yang ambigu.
silahkan berpikir lagi gans buat ikut asuransi
kirim

+

dong gans